AL- JARH WA AT-TA’DIL (ADIL DAN CACAT PERAWI HADIST)
A. Definisi Al- Jarh wa At-Ta’dil
![]() |
| Jarh wa Ta'dil |
Secara etimologi, kata Al-Jarh merupakan isim masdar dari kata kerja jaraha yang berarti “melukai”.[1]Pengertian secara bahasa ini merujuk pada keadaan tubuh yang dilukai dengan benda tajam dan menimbulkan luka.Kata Al-Jarhjuga diguna dalam pengadilan yang ditujukan kepada masalah keadilan yang berarti menggugurkan keabsahan saksi.
Sedangkan menurut Istilah/terminologi kata Al-Jarh menurut ahli hadist sebagaimana dikutip Sohari Sahrani pada buku al-Sunnah qabl al-Tadwin karangan Ajjaj al-Khatib adalah :
Tampak suatu sifat pada perawi yang merusakkan keadilannya,hafalannya karena gugurlah riwayatnya atau dipandang lemah [2]
Dari pengertian diatas dikemukan bahwa al-Jarhdiartikan sebagai sebuah sifat yang negatif yang melekat pada diri seorang perawi hadits dan menyebabkan keabsahan hadits yang disampaikannya lemah bahkan tidak shohih. Seperti dusta, fasik, bodoh, dan lain sebagainya. Al-Jarh juga sering diartikan sebagai al-tajrih yaitu pengungkapan keadaan periwayat atas sifat-sifatnya yang tercela dan menyebabkan lemah atau tertolaknya riwayat yang disampaikan oleh periwayat tersebut.[3]Penggunaan kata al-Jarh dan al-Tajrih bagi sebagian ulama ada yang membedakannya. Bagi mereka kata al-Jarh berkonotasi langsung pada kesalahan seorang perowi tanpa harus mencarinya. Sedangkan al-Tajrih berkonotasi ada upaya aktif untuk mencari dan mengungkapkan sifat tercela seseorang, sebagaimana pengertian dibawah ini;
Menempatkan suatu sifat cacat, yang karenanya ditolak riwayatnya.[4]
Adapun kata at-ta’dil secara etimologi adalah bentuk masdar dari fiil madhidan mudhari’nya ‘addala yaitu yang artinya mengemukakan sifat-sifat adil yang dimiliki oleh seseorang.[5]Secara bahasa al-Ta’dil merupakan bentuk sifat seseorang yang berkonotasi baik yaitu adil.
Sedangkan pengertian al-ta’dil secara terminologi dalam masalah periwayatan, dapat dilihat dari dua sisi yaitu :
1. Ta’dildengan arti al-tasywiyah (menyamakan) yaitu :
Lawan dari al-jarh yaitu pembersihan atau pensucian perawi dan ketetapan, bahwa ia adil atau dhabit.[6]
Dengan menyamakan pengertian al-ta’dil dan al-jarh sebagai lawan katanya, definisi ini mengemukakan al-ta’dil sebagai sifat yang berlawanan dengan al-jarh yaitu membersihkan sifat seseorang dari al-jarh sehingga ia dikatakan adil dan dhabit dalam meriwayatkan hadits.
2. Ta’dil menurut istilah yang dikemukakan oleh ahli hadits adalah sebagai berikut :
Menafsirkan para perawi dengan sifat-sifat yang menetapkan kebersihannya, maka tampaklah keadilannya, dan diterima riwayatnya.[7]
Dari pengertian ini diungkapkan bahwa al-ta’dil mempunyai arti mengungkap sifat-sifat bersih yang ada pada seseorang periwayat sehingga tampak menjadi jelas sifat pribadi periwayat itu dan oleh karenanya riwayat yang disampaikannya diterima.
Sedangkan ‘urfuh ahli hadits memberikan batasan tentang pengertian at-ta’dil dengan :
Mengakui keadilan seseorang ke-dhobit-annya dan kepercayaannya.
Batasan definisi at-ta’dilpada pengertian diatas mempunyai makna bahwa sifat adil seorang perawi dilihat dari ke-dhobit-annya serta kepercayaannya dalam menyampaikan sebuah hadits.
Sedangkan secara keseluruhan, ilmu al-jarh wa al-ta’dil menurut Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy menjelaskan bahwa :
Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu.[8]
Secara singkat Faturrahman menjelaskan al-jarh wa al-ta’dil sebagai berikut :
Ilmu yang mempelajari keadaan para perawi dari segi diterima atau ditolaknya riwayatnya[9]
Dari definisi-definisi di atas tentang al-jarhdan al-ta’dil dan keduanya, maka dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa al-jarh wa al-ta’dil adalah ilmu hadist yang membahas tentang keadaan adil dan cacatnya perawi hadist periwayat-periwayat hadits, baik mengenai kecacatannya ataupun kebersihannya dengan menggunakan lafal-lafal tertentu sehingga diterima atau ditolak periwayatannya.
B. Tingkatan Al-Jarh dan Al-Ta’dil
Ada dua hal pokok yang dibahas oleh al-jarh wa al-ta’dil (adil dan cacatnya perawi hadist) yaitu ulama kritikus hadits dan hasil kritikannya. Untuk seorang kritikus hadits pada al-jarh wa al-ta’dil ada beberapa syarat yang harus dipenuhi . Hal ini sangat penting karena hasil dari ilmu ini menentukan keabsahan hadits yang diriwayatkan seorang perawi.
Pada garis besarnya terdapat dua persyaratan penting yang harus dipenuhi seorang kritikus hadits, yaitu :
1. Syarat yang berkenaan dengan pribadi kritikus hadits, meliputi :
a. Adil
b. Tidak fanatik terhadap aliran yang dianutnya atau bersikap netral
c. Tidak bersikap bermusuhan dengan periwayat yang berbeda aliran dengannya.
2. Syarat yang berkenaan dengan pengetahuan kritikus hadits, yaitu menguasai;
a. Ajaran Islam
b. Bahasa Arab
c . Hadits dan ilmu hadits
d. Pribadi perawi yang dikritiknya
e . Adat istiadat
f. Sebab-sebab keutamaan dan ketercelaan periwayat.[10]
Sedangkan cara mengemukakan kritikannya, sikap ulama kritikus hadits dapat digolongkan menjadi tiga tingkatan, yaitu :
1. Sikap yang ketat ( tasyaddud ), diantaranya adalah al-Nasai dan Ibn al-Madini
2. Sikap yang longgar ( tasahul ), diantaranya adalah Al-Hakim, Al-Naisaburi dan Jalaluddin al-suyuti.
3. Sikap yang berada di tengah-tengah antara keduanya, yakni moderat (tawasut), diantaranya adalah Al-Dzahabi.[11]
Dengan adanya perbedaan sikap para kritikus hadits, maka dalam kegiatan penelitian hadits, maka dalam kegiatan penelitian hadits, yang dinilai tidak hanya para perowinya saja, melainkan juga para kritikus periwayat itu sekaligus.Disamping itu hasil kritikan yang diberikan ulama kritikus hadits juga mempunyai beberapa syarat untuk menjamin keabsahannya, yaitu :
a. Al-jarh wa al-ta’dil (adil dan cacatnya perawi hadist) diucapkan oleh ulama yang telah memenuhi segala syarat sebagai kritikus perawi hadits sebagaimana di atas.
b. Al-jarhdan al-ta’dil (adil dan cacatnya perawi hadist) tidak dapat diterima dan diisyaratkan, kecuali dijelaskan sebab-sebabnya.
c. Al-jarhyang sederhana dapat diterima tanpa dijelaskan sebab-sebabnya bagi perawi yang sama sekali tidak ada yang menilai al-ta’dil.
Syarat –syarat seorang kritikus hadits dan hasil kritiknya dijadikan acuan dan pedoman dalam menentukan keabsahan penilaian terhadap perawi, untuk selanjutnya menjadi keshahihan hadits yang diriwayatkannya.
Adapun informasi adil dan cacatnya perawi hadist bisa diketahui melalui dua jalan, yaitu :
1. Popularitas para perawi di kalangan para ahli ilmu bahwa mereka dikenal sebagai orang yang adil, atau rawi yang mempunyai aib.Bagi yang sudah terkenal di kalangan ahli ilmu tentang keadilannya, maka mereka tidak perlu lagi dibicarakan keadilannya, begitu juga dengan perawi yang terkenal dengan kefasikan atau dustanya maka tidak perlu lagi dipersoalkan.
2. Berdasarkan pujian atau pen-takhrij-an dari rawi lain yang adil. Bila seorang rawi yang lain belum dikenal keadilannya, maka telah dianggap cukup dan rawi tersebut bisa menyandang gelar adil dan periwayatannya bisa diterima. Begitu juga dengan rawi yang di-takhrij. Bila seorang rawi yang adil telah mentakhrijnya maka periwayatannya menjadi tidak bisa diterima.[13]
Secara singkat, informasi tentang al-jarhdan al-ta’dil seorang perawi hadits dapat diketahui melalui popularitas yang disandangnya; artinya banyak orang mengakui sifat yang melekat pada dirinya, sedangkan jika perawi itu tidak seberapa dikenal atau orang yang mengenalnya sedikit, maka informasi tentangnya didapat melalui sifat perawi lain yang mengenalnya.
Seorang perawi dinilai al-jarh karena ada beberapa sifat yang melekat padanya, yaitu :
1. Dusta, artinya ia pernah berbuat dusta terhadap sesuatu atau beberapa hadits,
2. Tertuduh berbuat dusta, artinya seorang perawi sudah tenar di kalangan masyarakat sebagai seorang pendusta.
3. Fasik, artinya ia pernah melanggar ketentuan syara’ yang tampak secara lahiriah.
4. Jahalah ,artinya perawi hadits itu tidak diketahui kepribadiannya.
5. Ahli Bid’ah, artinya perawi yang tergolong melakukan bid’ah, dalam hal I’tikad yang menyebabkan ia kufur, maka riwayatnya ditolak.[14]
Beberapa sifat al- jarh diatas, apabila ditemukan pada seorang perawi, maka dapat menggugurkan keadilannya, yang efeknya tidak dapat diterima periwayatannya
Kualitas periwayat mempunyai tingkatan yang berbeda-beda karena perbedaan ungkapan yang digunakan untuk menilainya. Dalam mengungkapkan tingkatan al-jarh wa al-ta’dil terdapat perbedaan. Diantaranya adalah :
1. Untuk tingkatan al-ta’dil
a. Menurut Ibn Hatim al-Razi yang diikuti oleh Ibn al-shalah dan al-Nawawi, menetapkan ada 4 tingkatan untuk al-ta’dil yaitu :
1) Diungkapkan dengan lafadz: Tsiqah, mutqin, tsabat, dhabit, hafidz, hujjah, untuk peringkat yang tertinggi.
2) Diungkapkan dengan lafadz : Saduq, mahallahu al-saduq, la ba’sa bihi
3) Diungkapkan dengan lafadz : Syaikh, wasat, rawa’ anhu al-nas.(dua yang terakhir adalah tambahan dari al-Nawawi.
4) Tingkat yang terakhir adalah Shalih al-hadith[15]
b. Menurut adz-Dzahabi al-iraqi al-Harawi membagi tingkatan al-ta’dil menjadi 5 tingkatan, yaitu :
1) Peringkat tertinggi dengan disebutkan berulang-ulang yaitu ; Tsiqah tsiqah, tsabat tsabat, tsabat hujah, tsabat hafiz, tsabat mutqin, dan lain-lain.
2) Diungkapkan dengan lafadz: Tsiqah, tsabat, mutqin
3) Diungkapkan dengan lafadz : Saduq, la ba’sa bihi, laisa bihi ba’sun
4) Diungkapkan dengan lafadz : Wasat syaikh, syaikh wasat, hasan al-hadith, jayyid al-hadith, mahalluhu as-shidq, shalih al-hadith, wasat, syaikh, muqarrib al-hadith, rawa anhu ansu,
5) Diungkapkan dengan lafadz : Arju an la ba’sa bihi, suwailihi, saduq insya Allah, laisa bihi ba’sun, la ba’sa bihi, khiyar, saduq, ma’mun.
c. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani dan as-Suyuthi membagi al-ta’dil menjadi 6 tingkatan yaitu :
1) Peringkat tertinggi diungkapkan dengan af’al ta’dil yaitu : Ausaq al-nas, atsbat al- nas, ilaihi al-muntaha fi al-tasabbut, fulanun la yus’alu ‘anhu, dan sebagainya.
2) Peringkat kedua diungkapkan dengan pengulangan lafadz-lafadz al-ta’dil yaitu sebagai berikut : Tsiqah tsiqah, tsabat hujjah, tsabat tsabat, tsabat tsiqah, tsiqah tsabat.
3) Peringkat ketiga : Tsiqah, tsabat, hujjah, imam, hadiz, dhabit, dan lain-lain.
4) Peringkat keempat: Shaduq, la ba’sa bihi, ma’mun,
5) Peringkat kelima: Mahalluhu al-sidq, saduq sayyi’ al-hadits, syaikh dan husn al-hadits.
6) Peringkat keenam mendekati al-jarh : Shaduq insya Allah, arju an la ba’sa bihi, maqbul, layyin al hadits.
2. Untuk tingkatan al-jarh
a. Menurut Ibn Hatim al-Razi yang diikuti oleh Ibn al-shalah dan al-Nawawi, menetapkan ada 4 tingkatan untuk al-jarh yaitu :
1) Peringkat terberat disifati dengan ; Kazzab, matruk al-hadith, dzahib al- hadits
2) Diungkapkan dengan lafadz : Da’if al-hadits
3) Diungkapkan dengan lafadz : Laisa bi qawiyyin
4) Peringkat yang paling ringan adalah Laiyyin al-hadith
b. Menurut adz-Dzahabi al-iraqi al-Harawi membagi tingkatan al-ta’dil menjadi 5 tingkatan, yaitu :
1) Peringkat terberat adalah : Kazzab, dajjal, wadda’, yada’ al-hadith
2) Disifati dengan lafadz: Muttaham bi a-kazib, muttafaq ‘ala tarkih.
3) Disifati dengan lafadz : Matruk, laisa bi al-tsiqah, dan sakatu ‘anhu
4) Diungkapkan dengan lafadz :Wahim bi marrah, laisa bi syai’in, da’if jiddan dan dha’afuhu.
5) Peringkat teringan adalah : Yad’afu, fihi dhu’fun, qad dha’ufa, laisa bi al-qawiy
c. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani dan as-Suyuthi membagi al-ta’dil menjadi 6 tingkatan yaitu :
1) Peringkat terberat diungkapkan dengan lafdz yang menunjukan”sangat” dalam al-jarh seperti : Akzab al-nas, ilaihi al-muntaha fi al-kizb, huwa ruknu al-kizb dan sebagainya.
2) Peringkat kedua: Kazzab, dajjal, wadda dan lain-lain.
3) Peringkat ketiga : Muttaham bi al-kizb, yasriq al-hadith, matruk al-hadith, dhahib al-hadits dan lainnya.
4) Peringkat lebih ringan : Daif jiddan, rudda hadithuhu, la yuktabu hadithuhu, laisa bi syai’ dan lain-lain.
5) Peringkat kelima : La yuhtajju bihi, mudtarib al-hadith, dha’afuhu, dha’if dan lain-lain
6) Peringkat yang paling ringan : Fihi maqal, laisa bi hujjah, layyin al-hadits, fihi dhu’f, dan lain-lain.
Dari tingkatan al-ta’dil ada dua hal penting yang perlu diperhatikan. Kekuatan hafalan, ketelitian serta kecermatan disatu sisi, dan kejujuran pada sisi yang lain.Demikian juga dengan al-jarh yang memuat dua hal penting juga, yaitu al-jarh dengan kadar berat yang menonjol kedustaannya bahkan berlebihan dan orang yang tidak kelihatan pendusta tetapi lemah hafalan dan kurang teliti dijatuhi al-jarh ringan mendekati al-ta’dil dengan kadar ringan juga.
Hasil kritikus hadits terhadap sifat para perawi yang melahirkan ilmu al-jarh wa al-ta’dil sudah banyak dibukukan, diantaranya adalah :
1. Kitab al-jarh wa al ta’dil secara umum yang memuat keadaan hadits baik yang tsiqah maupun yang dhaif, yaitu :
a. At-Tarikh al- Kabir; karya Imam al-Bukhari (194-256 H) yang disusun dalam format kitab besar, memuat 12.305 periwayat hadits dan susunannya berdasarkan huruf mu’jam dengan memperhatikan huruf yang pertama dari nam periwayat hadits dan nama bapaknya.Namun imam al- Bukhari memulai pembahasannnya dengan menyebutkan nama-nama Muhammad karena memuliakan Nabi Muhammad, SAW.
b. Kitab al-jarh wa al- ta’dil; karya Abu Hatim Muhammad Idris ar-Razi(240-377 H), yang isinya memuat 18.050 periwayat hadits, terdiri dari 8 jilid beserta mukaddimahnya. Dalam kitab ini biografi periwayat hadits ditulis singkat, hanya mencapai 1 sampai 15 baris dan disusun berdasarkan huruf hijaiyah dengan memperhatikan huruf pertama periwayat hadits dan nama bapaknya.
2. Kitab al-jarh wa al-ta’dil tentang periwayat-periwayat yang tsiqah.
a. Kitab al-Tsiqah; karya Muhammad bin Ahmad bin Hibban al-Busti (wafat 354 H) yang disusun berdasar thabaqat (tingkatan) sesuai dengan huruf hijaiyah.
b. Tarikh Asma al-Tsiqah min Man Nuqila anhum al-Ilm ; disusun oleh Umar bin Ahmad bin Syahin (wafat 385 H) yang disusun berdasarkan urutan huruf mu’jam dengan hanya menyebutkan nama periwayat dan nama bapaknya serta pendapat ahli al-jarh wa al-ta’dil mengenai periwayat itu.
c. Al-Tsiqah wa al-Mutsabbitun; karya Ali ibn Abdillah al- Madini (wafat 234 H)
d. Al-Tsiqah; karya Ahmad ibn Abdillah ibn Shalih al-‘Ijli (wafat 261 H)
e. Al-Tsiqah ; karya Abu al-‘Arab al-Qayruwani Ahmad ibn Muhammad ibn Ahmad at-Tamimi (wafat 333 H)
3. Kitab al-jarh wa al-ta’dil tentang periwayat yang dhaif.
a. Ad-Du’afa wa al-Matrukin; karya Imam al- Nasai (215-303 H) yang disusun berdasarkan urutan mu’jam dengan hanya memperhatikan huruf pertama pada setiap nama periwayat.
b. Ad-Du’afa al-Kabirdan ad-Du’afa as-Shagir ; karya imam Bukhari
c. Ma’rifat al-Majruhin min al-Muhadditsin ; karya Ibn Hibban
d. Al-Kamil Li Du’afa al- Rijal ; karya Imam Abu Ahmad Abdullah bin Adi al-Jurjani (wafat 356 H)
e. Mizan al-I’tidal fi Naqd al-Rijal ; karya Abu Abdullah Ahmad ibn Utsman az-Zahabi (wafat 748 H)
f. Lisan al-Mizan ; karya Ibnu al- Asqalani yang disusun berdasarkan huruf mu’jam yang dimulai dari nama asli, nama kunyah, kemudian periwayat yang mubham (samar).Kitab ini terbagi menjadi tiga pasal, pasal pertama tentang periwayat yang menggunakan nasab, kedua tentang periwayat yang terkenal dengan nama kabilah atau pekerjaannya, dan ketiga tentang periwayat yang disandarkan kepada nama lain.[16]
Baca juga:
(POLEMIK MENGENAI KEADILAN SAHABAT DALAM PERIWAYATAN HADIST)
(PERIWAYATAN HADIST LAFAD DENGAN MAKNA)
(Tahamuml Wa Ada'ul Hadist)
C. Ta’arud antara Al-Jarh dan Al-Ta’dil serta solusinya
Penggunaan ilmu al-jarh wa al-ta’dil bagi sebagian ulama masih menimbulkan berbagai macam perbedaan dalam kebolehan menggunakannya. Bagi mereka yang menolak ilmu ini, menganggap bahwa al-jarh wa al-ta’dil (adil dan cacatnya perawi hadist) adalah sebuah perbuatan yang tercela karena mengungkap kecacatan seseorang dan ada proses pencarian aib seseorang untuk mencelanya. Hal ini terjadi kemungkinan mereka belum sepenuhnya memahami maksud dan tujuan dilakukannya al-jarh wa al-ta’dil.
An-Nawawi mudaddimah Sahih Muslim mengatakan, bahwa ulama ahli kritik hadits sepakat membolehkan seseorang untuk mencacat ( men-jarh ) orang lain. Hal ini didasarkan karena memelihara agama sehingga terhindar dari ketidakbenaran dalam menentukan kualitas suatu hadits.[17]Dengan men-jarh, mereka tidak bermaksud mencela, mengumpat dan menfitnah orang lain, tetapi mereka sekedar menerangkan kelemahan orang-orang yang lemah dalam sifatnya sehingga dapat dihindari periwayatan dan pengambilan hadits darinya.Menerangkan keadaan periwayat-periwayat adalah jalan yang tepat untuk memelihara hadits.
Salah satu dasar diperbolehkannya al-jarh wa al-ta’dilsendiri telah diungkapkan dalam Al-Qur’an dan hadits, diantaranya :
1. Menurut Al-Qur’an, terdapat dalam surat al- Hujurat ayat 6 yaitu :
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” ( QS. Al-Hujurat 6)
Melalui makna yang terkandung pada surat Al-Hujurat diatas, dapat kita ketahui bahwa jika sebuah berita atau informasi yang dibawa oleh orang yang fasik (salah satu sifat al-jarh) , maka berita tersebut perlu diteliti kebenarannya karena jika tidak maka akan mencelakakan sebuah kaum (masyarakat).Dari sini secara tidak langsung tersirat bahwa sifat seorang pembawa berita sangat terkait dengan kebenaran berita yang dia sampaikan. Dengan demikian tujuan dan maksud ayat ini sama dengan yang diungkapkan dalam ilmu al-jarh wa al-ta’dil.
2. Menurut Hadits
a. Dalam hal al-jarh
“Rasulallah bersabda kepada seorang laki-laki:seburuk-buruknya saudara ditengah-tengah keluarganya”(HR. Bukhari)
Hadits ini menerangkan bahwa Rasulallah juga mengungkapkan sifat negative dari seseorang. Dengan demikian dianalogkan bahwa pengungkapan al-jarh bagi seseorang itu diperbolehkan.
b. Dalam hal al-ta’dil
“ Rasulallah bersabda : Sebaik-baik hamba Allah adalah Khalid bin Walid, salah satuu pedang diantara pedang-pedang Allah” (HR.Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra)
Dari pengungkapan sifat kepada Khalid bin Walid diatas, jelaslah bagaimana Rasulallah menjelaskan sifat ketegasannya dengan menyamakan dia bagai pedang diantara pedang-pedang Allah.
Dalam menentukan al-jarh wa al-ta’dil, terkadang akan muncul sebuah permasalahan, yakni bagaimanakah jika ada seorang perawi hadits di-jarh oleh sebagian ulama dengan alasan yang di-tarjih-kan, sedangkan ulama lain men-ta’dil-kan?. Sebagai contoh ; dalam menilai kualitas Ahmad bin al-Miqdam bin Sulaiman al-Injil, oleh Abu Hatim ar-Razi dan an-Nasai dinilai sebagai periwayat yang tsiqah. Tetapi Abu Dawud berkata tentang dia, “ saya tidak meriwayatkan hadits darinya karena dia terkenal suka berkelakar” [18]
Ada beberapa pendapat ahli hadits yang juga mengungkapkan ta’arud antara al-jarh dan al-ta’dil serta solusinya, diantaranya adalah ;
a. Adz Dzabi dalam Mizan Al-I’tidal mengemukakan bahwa pen-jarh-an yang dilakukan tokoh-tokoh ilmu terhadap tokoh ilmu lainnya, tidaklah patut kita perhatikan, terlebih lagi yang dilakukan oleh orang yang tampak ada permusuhan, fanatic mazhab atau hasud yang sengaja untuk menghancurkan nama baik di mata umum
b. Al-Khatib al-Bagdady al-Qady Abu Bakar, yang dibenarkan oleh Al-Iraq dan Al- Bulqini dalam kitab Mahasin, Al-Isyilah mengatakan bahwa pernyataan ta’dil atau jarh yang dilakukan oleh orang yang sifat-sifatnya telah diterangkan, meskipun tidak menjelaskan sebabnya.
c. Asy-Syafi’I dan dibenarkan pula oleh Ibnu Shaleh dan An-Nawawi mengatakan bahwa diterima dengan ta’dil dengan tidak menyebutkan sebabnya dan tidak diterima jarh, jika tidak diterangkan sebab-sebabnya. Mereka mengatakan bahwa sifat keadilan itu banyak dan tidak dapat disebutkan, kecuali terlebih dahulu diketahui keseluruhannya, sedangkan mengenai jarh,cukup diterangkan salah satu saja.
d. Al-Hafidh Ibnu Hajar menerangkan bahwa diterima al-jarh, sekalipun dengan tidak menyebutkan sebabnya kalau si majrh itu belum dipandang cakap kepercayaannya oleh seorang imam.
e. Adz Dzahaby berpendapat bahwa tidak mungkin bersepakat dua ahli hadits untuk menguatkan orang yang lemah atau melemahkan orang yang kuat, maka oleh karena itu, An-Nawawi tidak meninggalkan hadits dari seorang perawi sehingga para ulama hadits sepakat untuk meninggalkan ta’dil atau jarh apabila didapatkan adanya pertentangan antara keduanya.[19]
Untuk mengatasi permasalahan diatas atau ta’arud antara al-jarh dan al-ta’dil dua ulama yang berbeda, ada beberapa pendapat yaitu :
1. Jarh harus didahulukan secara mutlaq, walaupun jumlah mu’addil-nya lebih banyak dari pada jarh-nya.Sebab mujarh tentu mempunyai kelebihan ilmu/berita yang tidak diketahui oleh mu’addil, dan kalau mujarh dapat membenarkan mu’addil tentang apa yang diberitakan menurut lahirnya saja, sedang mujarh memberitakan urusan batiniyah yang tidak diketahui oleh si mu’addil.
2. Ta’dil harus didahulukan daripada Jarh, karena sifat dasar periwayat hadits adalah terpuji, sedangkan sifat tercela merupakan sifat yang datang kemudian.
3. Bila jumlah mu’addil lebih banyak daripada mujrhnya, didahulukan al-ta’dil begitu pula sebaliknya.Sebab jumlah yang banyak dapat memperkuat kedudukan mereka dan mengharuskan untuk mengamalkan kabar-kabar mereka.
4. Masih tetap dalam keta’arudlan-nya selama belum ditemukan yang merajihkannya. Pengarang at-Taqrib mengemukakan sebab timbulnya khilaf ini, ialah jika jumlah mu’addil seimbang dengan mujarh, maka mendahulukan al-jarh itu sudah merupakan putusan ijma’.[20]
Melalui beberapa solusi yang diberikan ulama kritikus hadits diatas dalam mengatasi ta’arud antara al-jarh dan al-ta’dil, maka dapat disimpulkan bahwa dalam menetapkan penilaian terhadap seorang perawi hadits dari segi sifatnya tidak mudah dan harus melalui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.Karena kebenaran hadits yang disampaikannya sangat dipengaruhi oleh sifat pribadinya sehingga nantinya terhindar dari salah pemahaman juga pemalsuan hadits.
Tentang ta’dil anak kecil dan wanita, para ulama telah sepakat bahwa ta’dil anak kecil tidak dapat diterima. Untuk ta’dil wanita, mereka berbeda pendapat. Al-Qadil Abu Bakar berpendapat bahwa ta’dil bagi wanita diterima, sedangkan kebanyakan fukaha Madinah, tidak menerimanya. Menurut salah satu pendapat yang dianggap kuat, bahwa ta’dil wanita diterima karena dalam periwayatan salah satu hadits, wanita dibolehkan, asalkan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.[21]
[1]Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Studi Hadits, IAIN Sunan Ampel Press, Surabaya ;2011, hal.180
[2]Sohari Sahrani, Ulumul Hadits, Ghalia Indonesia, Bogor : 2010, hal.150
[3]Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, ibid, mengutip dari Abu Lubabah Husain dalam bukunya Al-Jarh Wa al-Ta’dil, hal. 21-22
[4]Hasbi As-Shiddieqie, Pokok-pokok Diroyah Hadits I dan II, Bulan Bintang, Jakarta; 1981, hal 204
[5]Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, ibid, hal 182
[6]Fathurrahman, op-cit, hal.310
[7]Hasbi As-Shiddieqie, op-cit, hal 205
[8]Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang;1999, hal.134
[9]Faturrahman, op-cit, hal 268
[10]Al-Asqalani, Nuzatal-Nazar Syarh Nukhbat al-Fikar, Maktabah al-Munawwar, Semarang;hal.67-68
[11]Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, op-cit, hal 185
[12]Muhammad Uwaidah, Taqrib al-Tadrib, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah,1989) Juz I, hal.82-86
[13]Munzier Suparta, Ilmu Hadits, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2010), cet.6, hal.32-33
[14]Sohari Sahrani, op-cit, hal152-153
[15]Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, mengutip Al-Razi, Kitab al-jarh Wa al-ta’dil, (Heiderabad: Majlis Dairat al-Ma’arif,1952), Juz II, hal.37, op-cit, hal. 187
[16]Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, ibid, hal.135-138
[17]Ibn Al-Hajjaj Muslim, Shahih Muslim Jilid I,Dar al-sya’ab, Kairo, hal.1
[18] A. Yamin, Meodologi Kritik Hadits, (Cetakan II, Bandung: Pustaka Hidayah, 1996), hal.82
[19]Sohari Sahrani, ibid, hal 158-159
[20]Nuruddin, Ulumul Hadits, ( Bandung : PT Rosdakarya, 2012), hal.96-98
[21]Sohari Sahrani, ibid, hal 160

Komentar
Posting Komentar