APLIKASI NASIKH MANSUKH DALAM HADIST

   A.    Pengertian Nasikh Wa Mansukh
Kitab Nasikh wal Mansukh
Kata nasikh merupakan  isim fi’il dari kata  nasakha-yansukhu  yang  berarti perkara yang menghapus sesuatu atau menghilangkannya. Sedangkan kata Mansukh merupakan isim maf’ulnya yang berarti perkara yang dihapus atau yang dihilangkan.  Nasakhsendiri menurut bahasa mempunyai beberapa pengertian, sebagai berikut:
   1.      الاِزالة والاِعدام  yang  mempunyai arti menghapus atau menghilangkan, contohnya seperti dalam kalimat:
نسخ الشيب السبان  berarti uban itu telah menghilangkan kemudaan.
نسخت الريح الاثر berarti angin itu telah menghilangkan bekasan.[1]


2.      Memindahkan sesuatu yang tetap sama (التحويل مع بقائه في نفسه ) yang berarti memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat yang lain, tapi barang itu tetap sama saja.
Contoh: تناسح الطلاب من كلية إلى كلية
“Para mahasiswa itu saling berpindah dari satu fakultas ke fakultas yang lain”
3.       Menyalin/mengutip  (النقل) yang berarti menyalin atau mengutip tulisan dari satu buku ke buku yang lain, dengan tetap adanya persamaan antara salinan/kutipan dengan yang disalin. Seperti firman Allah dalam surat Al-Jaatsiah ayat 29
Artinya:
(Allah berfirman): "Inilah kitab (catatan) Kami yang menuturkan terhadapmu dengan benar. Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan".

4.      Mengubah, membatalkan sesuatu dengan menempatkan sesuatu yang lain sebagai gantinya. Yaitu pengertian nasakh dengan mengubah suatu hukum dengan cara membatalkan ketentuan hokum yang ada, diganti dengan hukum baru yang lain ketentuannya.

Adapun pengertian  Nasakh menurut istilah yaitu seperti yang diterangkan oleh  Manna’ al-Qaththan menjelaskan bahwa nasakh adalah mengangkat(menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum syara’ yang lain.[3]
Sedangkan menurut Abdul Jalal mengemukakan bahwa yang dimaksud nasakh secara istilah yaitu menghapuskan hokum syara’ dengan memakai dalil syara’ dengan adanya tenggang waktu, dengan catatan kalau sekiranya tidak ada nasakh maka tentulah hukum yang pertama itu akan tetap berlaku.[4]
Nasakh menurut pendapat  Ulama’ Hadis yaitu “ Ilmu yang membahas hadis-hadis yang saling bertentangan yang tidak mungkin bisa dikompromika, dengan cara menentukan sebagiannya sebagai “nasikh” dan sebagian lainnya sebagai “mansukh”. Yang terbukti datang dahulu sebagai mansukhdan yang datang belakangan sebagai nasikh.”[5]
Kata nasikh ( yang bmenghapus ) dapat diartikan dengan “Allah” seperti yang terlihat dalam surat al-Baqarah ayat 106 di atas. Dengan “ayah” atau sesuatu yang dengannya nasakh dapat diketahui.
Seperti  dikatakan هذه الاية ناسخة الايه كذٰ  ( ayat ini menghapus ayat itu), dan juga dengan “hukum yang menghapuskan” hukum yang lain. 

Baca juga:
(POLEMIK MENGENAI KEADILAN SAHABAT DALAM PERIWAYATAN HADIST)
(Sejarah Penulisan Hadist)
(Baca juga : PERIWAYATAN HADIST LAFAD DENGAN MAKNA).

   B.     Kedudukan Ilmu al-Nasikh Wa al-Mansukh dalam Penetapan Hukum
Ilmu Nasikh dan Mansukh sangat diperlukan untuk menetapkan suatu hukum. Dalam penetapan hukum yang paling penting ketika nasikh mansukh dalam hadist seorang ulama’ harus mengetahui asbabul wurud hadis. Karena runtutan hadis sangat diperlukan dalam menerangkan kapan munculnya hadis itu dan kenapa dimunculkan hadis seperti itu.
 Ilmu Nasikh dan Mansukh merupakan suatu cabang ilmu Hadis yang sangat penting.[6]   nasikh mansukh dalam hadist ini sudah berlaku sejak zaman Rasulullah SAW. Terhadap sejumlah besar hukum, yang sebagian diantaranya disebabkan oleh perubahan pola hidup manusia meninggalkan pola hidup jahiliah yang bathil menuju pengalaman ajaran islam yang luhur. [7] Karena untuk mengatur peradaban umat islam pada zaman itu perlu adanya evolusi secara berlahan. Dengan menetapkan hukum secara berlahan yang tidak terlalu memberatkan mereka.
 nasikh mansukh dalam hadist, mengetahui hadis yang mengandung nasakh adalah suatu ilmu yang sangat penting dan tidak terlalu tertarik kepadanya kecuali para tokoh  dan imam fikih. Al-Zuhri berkata, para fuqoha’ telah mengerahkan segala tenaga dan pikiran untuk mengetahui hadis Rasulullah SAW. mana hadis yang berkedudukan sebagai nasikh (yang menghapus ) dan hadis yang berkedudukan sebagai mansukh (yang dihapus).[8] Sehingga ulama’ zaman sekarang juga harus mempunyai kapasitas dalam keilmuan nasikh mansukh, lebih-lebih para cendekiawan dan pemikir hadis juga berusaha untuk mengetahui nasikh mansukh yang ada dalam hadis. 

   C.    Cara Mengetahui al-Nasakh Wa al-Mansukh dalam Hadis
Nasakh  mansukh dalam hadits dapat diketahui melalui beberapa hal berikut:[9]
1.      Ditetapkan dengan tegas oleh Rasulullah SAW.
Seperti hadis:
نحيتكم عن زيارة القبور فزوروها
“Semula aku melarangmu untuk berziarah ke kubur, tetapi sekarang berziarahlah”.[10]
Dari runtutan hadis diatas nasikh dan mansukh berada di dalam hadis itu sendiri. Adapun yang dinamakan nasikh adalah kalimat
نحيتكم عن زيارة القبور
Sedangkan yang dinakamakan mansukh pada hadis diatas adalah kalimat فزوروها.
2.      Melalui pemberitahuan seorang sahabat,
seperti hadis jabir bin Abdullah r.a. ia berkata:
كان اٰخر الامرين من رسول الله صل الله عليه و سلم ترك الوضوء مما مست النار
“Dua perintah terahir Rasulallah SAW. Adalah tidak perlu berwudu karena memakan makanan yang tersentuh api. ( HR. Abu Dawud dan Al-Nasa’i)”[11]
3.      Melalui fakta sejarah,
Seperti hadis Syidad bin Aus dan lainnya yang menjelaskan bahwa Rasulallah SAW. Bersabda:
افطر الحاجم والمرجوم
“Orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam batal puasanya”[12]
Dan Hadis Ibnu Abbas r.a. ia berkata:
أنّ النبى صلى الله عليه و سلم إحتجم وهو صائم
“sesungguhnya Rasulallah SAW. Berbekam, padahal beliau sedang berpuasa”[13]
4.      Melalui Ijma’ para Ulama’
Seperti hadis wajibnya dibunuh bagi peminum khomr, akan tetapi dinasakh oleh Ijma’ dengan menetapkan dalil menyerukan meninggalkan perbuatan minum khomr.
Barangsiapa yang meminum khamr maka cambuklah dia, dan jika dia kembali mengulangi yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Menurut imam Nawawi   nasikh mansukh dalam hadist yang perlu ditekankan disini yaitu, Ijma’ tidak bisa digunakan untuk menasakh suatu hadis begitu juga dinasakh. Akan tetapi cuma menunjukkan adanya nasakh dalam hadis tersebut.[14] Adapun poin nomor empat itu jarang digunakan oleh para ulama, kecuali sedikit dari ulama’, seperti imam Syafi’i. 
Dengan demikian, sudah bisa kita ketahui bahwa hadis yang pertama  (Hadis Syidad) itu terjadi pada masa-maasa penaklukan kota Makkah Al-Mukarromah, yaitu terjadi pada tahun 8 Hijriah, dan hadis yang kedua (Hadis Ibnu Abbas) terjadi pada waktu haji Wada’, yaitu pada tahun 10 Hijriah.[15] Jadi kedua hadis di atas dapat kita ketahui bahwa hadis pertama disebut dengan mansukh sedang hadis yang ke dua disebut dengan nasikh. Sehingga hukum yang dipakai adalah hukum hadis yang kedua.
Bidang kajian ilmu nasikh  mansukh dalam hadist ini termasuk kebutuhan utama bagi para ahli fikih dan ahli ijtihad. Karena dengan menggunakan ilmu nasikh dan mansukh dapat diketahui mana dalil yang masih tetap/berlaku dan mana dalil yang sudah dihapuskan. Sungguh salah besar dan akan menemukan kesulitan yang tinggi bagi orang yang jiwanya terdorong untuk berfatwa dengan menggunakan hadis yang sesuai dengan anggapannya sendiri tanpa menguasai ilmu ini, lebih-lebih memakai hadis dengan tujuan untuk memenangkan argument sendiri bahkan dipakai dalam muatan politik. Terlebih untuk mencari penguatan dalil dalam masalah-masalah duniawi.
Adapun perintis ilmu Nasikh  Mansukh dalam hadist ini adalah Asy-Syafi’I dilanjutkan oleh Ahmad bin Ishaq Ad-Dinari (W.318 H), Muhammad Ibh Bahar al-Ashbahani(W. 322 H), Ahmad bin Muhammad An-Nahhas(W. 228 H), Muhammad Ibn Musa Al-Hazimi(W. 584 H)menyusun kitab I’tibar, yang telah diikhtisarkan oleh Ibn ‘Abd Al-Haq(W. 744 H)[16]

   D.    Hikmah Nasakh dan Mansukh
Dari uraian di atas, maka dapatlah kita pahami bahwa kajian Nasakh dan Mansukh memiliki hikmah yang teramat penting. Adapun hikmah tersebut dapat kita petakan menjadi 2 macam yaitu hikmah secara umum dan hikmah secara khusus yang merujuk pada jenis penggati hukumnya.
Secara umum hikmah al-Nasakh Wa al-Mansukh adalah :
1.      Membuktikan Bahwa Syariat Agama Islam adalah Syari’at yang sempurna.
2.      Memelihara kepentingan hamba.
3.      Cobaan bagi mukalaf untuk mengikuti ataupun tidak mengikuti.
4.      Sebagai bukti relevansi hukum syara’ di setiap kondisi umat manusia.
5.      Kemudahan dan kebaikan bagi umat.
Secara khusus hikmah Al-Nasakh Wa al-Mansukh di lihat dari segi penggantinya adalah:
1.      Nasakh tanpa pengganti memiliki hikmah untuk menjaga kemaslahatan manusia. Sebagaimana yang terdapat dalam penghapusan bersedekah ketika menghadap Rasul.
2.      Nasakh dengan badal seimbang, hikmahnya adalah menentukan hukum baru sebagaimana yang terdapat dalam perintah untuk menghadap Baitul Maqdis yang di Nasakh menghadap Ka’bah.
3.      Nasakh dengan Badal Astqal hikmanya adalah untuk menambah kebaikan dan pahala umat.
4.      Nasakh dengan badal lebih ringan hikmanya adalah sebagai bentuk dispensasi bagi umat manusia.





[1]  Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadis, (Jakarta: PT. Bulan Bintang), 1994: 284
[2]  Para mufassirin berlainan Pendapat tentang arti ayat, ada yang mengartikan ayat Al Quran, dan ada yang mengartikan mukjizat.
[3] Manna’ al-Qaththan, Mabahis fi ulumil Qur’an “Pengantar Studi ilmu  al-Qur’an” (Jakarta: Al-kautsar), 2013: 285
[4] Ibid. 111
[5] Sholahuddin, Agus dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, (Bandung: Pustaka Setia), 200: 119
[6] Abdul Wahhab, “Tadribu  al-rowi fi sarhi taqribi al-nawawi” juz 2 (Beirut: Daarul Kutub Al-Ilmiah)1989: 192
[7]  Nuruddin, “’Ulumul Hadis”, (Bandung: PT. Remaja Rosydakarya), 2012, 324
[8]  Ibid, 324
[9] Ibid, 324
[10]  Muslim, 3: 65; abu Dawud, 3:218; al-Turmudzi, 1:125; al-Nasa’I, 4: 73; Ibnu Majah, nomor 1571
[11]  Abu dawud, 1:49; dinilai sohih oleh ibnu khuzaimah dan ibnu Hibban serta yang lainnya.
[12]  Al-Turmudzi, 1: 96; Abu Dawud, 2: 308; Ibnu Majah, 1:537
[13] Al-Bukhari, 7: 125
[14]  Abu Umar dan Utsman bin Abdul Rahman, “Muqaddamah Ibnu Al-Sholah Fi Ulum Al-Hadis”, (Beirut: Daarul Kutub Al-Ilmiah), 1244: 140
[15] Nuruddin, “’Ulumul Hadis”, (Bandung: PT. Remaja Rosydakarya), 2012, 325
[16] Agus Sholahuddin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, (Bandung: Pustaka Setia), 2008, 120

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANGGAPAN DASAR DAN HIPOTESIS

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP STUDI QURAN

AL- JARH WA AT-TA’DIL (ADIL DAN CACAT PERAWI HADIST)