HADITS DITINJAU DARI SEGI KUALITAS DAN KUANTITAS SANAD

Hadist ditinjau dari kualitas dan kuantitas sanad
Hadist ditinjau dari kualitas dan kuantitas sanad
1.    Kaidah Kesahihan Sanad dan Matan Hadits
Dalam rangka untuk kepentingan penelitian hadits, ulama telah menciptakan berbagai kaidah dan ilmu (pengetahuan) hadits. Dengan kaidah dan ilmu hadits itu, ulama mengadakan pembagian kualitas hadits. Diantara kaidah yang telah diciptakan oleh ulama adalah kesahihan sanad dan matan hadits, yakni segala syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu sanad hadits yang berkualitas sahih[1]. Semua itu mereka lakukan untuk memelihara sunnah Rasul dan untuk menetapkan garis pemisah antara yang shahih dengan yang dla’if[2].
Dalam hal ini metode penelitian yang dipergunakan oleh ulama, secara garis besar terbagi kepada tiga golongan. Yakni:
a.       Golongan yang menitikberatkan penelitiannya kepada sanad (termasuk rawi) saja. Metode yang digunakan, dapat disebut sebagai Metode Isnad atau Metode Sanad
b.      Golongan yang menitikberatkan penelitiannya kepada matan (materi) saja. Metode ini, dapat disebut sebagai Metode Matan
c.       Golongan yang selain meneliti sanad (termasuk rawi), juga meneliti matannya. Metode ini, dapat dinyatakan sebagai Metode Isnad dan Matan[3].

Menilai hadits hanya dari segi matannya saja (hanya dengan metode matan saja), tanpa menilai sanad dan rawinya, akan sangat berbahaya. Sebab, para pemalsu hadits akan sangat mudah untuk membuat hadits palsu, bila rangkaian sumber berita (sanad dan rawi) tidak diadakan penelitian sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, jalan yang lebih hati-hati dalam menilai suatu hadits, adalah dengan menggunakan metode gabungan, yakni: Metode Isnad dan Matan[4].
Setidaknya ada beberapa persyaratan  yang berkaitan dengan kesahihan sanad dan matan hadits, antara lain:
a.       Ittishal  al-sanad (bersambung sanadnya), maksudnya antara satu perawi dengan perawi sesudah dan sebelumnya dimungkinkan untuk bertemu. Sehingga dengan syarat ini dikecualikan hadits mursal, munqati’, mu’dhal, mu’allaq, dan mudallas
b.      Diriwayatkan oleh perawi yang ‘adil. Adapun yang dimaksud dengan perawi ‘adil adalah perawi yang memiliki integritas agama, akhlak yang baik serta terhindar dari perbuatan fasik dan hal-hal yang menjatuhkan muru’ah-nya[5].
c.       Diriwayatkan oleh perawi yang dhabit. Dhabit ada dua; pertama, dhabit shadr, artinya perawi benar-benar kuat menyimpan (mengingat) dalam pikirannya apa yang dia dengar dan sanggup dikeluarkan kapan dan dimana saja. Dan kedua, dhabit kitab, artinya perawi tersebut kuat ingatannya berdasarkan kitab catatannya yang dia tulis dan mampu menjaga tulisan itu[6].
d.      Tidak terdapat syadz. Artinya riwayat tersebut tidak bertentangan dengan riwayat perawi yang lebih tsiqah darinya. Syadz bisa terdapat pada sanad juga pada matan.
Adapun contoh syadz yang terdapat pada sanad adalah:

اَنَّ رَجُلاً تُوُفِّيَ عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ وَلَمْ يَدَعْ وَارِثاً اِلاَّ مَوْلىَ اَعْتَقَهُ فَقاَلَ النَّبِيُّ هَلْ لَهُ اَحَدٌ ؟ فَقاَلوْا لاَ اِلاَّ غُلاَمٌ اَعْتَقَهُ فَجَعَلَ النَّبِيُّ مِيْراَثَهُ
“Seorang laki-laki telah meninggal dunia pada masa Nabi, dia tidak meninggalkan seorang pewaris pun, selain seorang budak yang telah dimerdekakannya. Nabi bertanya, “ Apakah ia mempunyai seorang ahli waris? Para sahabat menjawab, tidak, kecuali seorang budak yang telah dimerdekakannya. Akhirnya Nabi menyerahkan harta warisan kepadanya.”[7]

Hadits yang bersanad Hammad bin Zaid, Amr bin Dinar dan Ausajah adalah hadits mursal, sebab Ausajah meriwayatkan hadits tersebut tanpa melalui Ibn Abbas, padahal dia adalah seorang tabi’in. Hammad bin Zaid termasuk perawi yang tsiqoh, karenanya ia tergolong perawi yang maqbul periwayatannya. Akan tetapi karena periwayatan Hammad bin Zaid itu berlawanan dengan periwayatan Ibn Uyainah yang lebih rajih, karena sanadnya muttashil dan ada mutabi’nya, maka hadits al-Turmudzi yang melalui jalur Ibn Uyainah lah yang rajih, dengan demikian ia disebut hadits mahfuzh. Sedangkan hadits Hammad adalah marjuhdan disebut hadits syadz[8].
Adapun contoh syadz pada matan adalah hadits riwayat Abu Daud:

عَنْ عاَئِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ اَنَّ رَسُوْلَ الّلَهِ نَحَرَ عَنْ أَلِ مُحَمَّدٍ فِيْ حَجَّةِ الوَدَعِ بَقَرَةً واَحِدَةً

"Dari Aisyah istri rasulullah, bahwa beliau berkurban untuk keluarganya  (isteri-isterinya) pada haji wada’ dengan seekor sapi.”

Hadits tersebut diatas berbeda dengan hadits riwayat  al-Nasa’i:

عَنْ عأَئِشَةَ قاَلَتْ ذَبَحَ عَنّأَ رَسُوْلُ الّلَهِ يَوْمَ حَجِّناَ بَقَرَةً بَقَرَةً

“Dari ‘Aisyah ia berkata, “ Rasulullah telah menyembelih untuk kami pada hari kami naik haji seekor sapi, seekor sapi.”

Isteri-isteri Nabi berjumlah 9 orang, dalam hadits pertama disebutkan bahwa Nabi berkurban seekor sapi untuk 9 orang isteri beliau, sedangkan dalam hadits kedua beliau berkurban 9 ekor sapi untuk 9 orang isteri. Dengan demikian kedua hadits di atas saling berlawanan.
Pada hadits pertama terdapat perawi yang bernama Yunus dan pada hadits kedua terdapat perawi yang bernama ‘Ammar. Keduanya sama-sama tsiqah, namun Yunus lebih tsiqah daripada ‘Ammar. Selain itu, riwayat Yunus tersebut dibantu atau dikuatkan oleh jalur lain, dengan demikian maka riwayat Yunus disebut mahfuzh sedangkan riwayat ‘Ammar disebut syadz[9].
e.       Tidak terdapat ‘illat. ‘Illat adalah sifat tersembunyi yang mencemari keshahihan hadits, baik yang terdapat pada sanad maupun pada matan, seperti: seperti: me-mursal-kan yang mausul, me-muttashil-kan yang munqathi’ atau me-marfu’-kan yang mauquf, dan bentuk lainnya. ‘Illat tersebut terkadang terdapat pada sanad dan terkadang terdapat dalam matan. Contoh ‘illat yang terdapat pada sanad adalah:
عَنْ سُفْياَنَ الثوري عن عمرو بن دينار عن ابن عمر عن النبي قال: البَيِّعاَنِ بِالْخِياَرِ ماَلمْ يَتَفَرَّقَا
“Si penjual dan si pembeli boleh memilih selama belum berpisah.”
Hadits di atas secara matan shahih. Hanya saja terdapat ‘illat dalam hadits tersebut, yaitu terletak pada perawi yang bernama ‘Amr bin Dinar. Sebab mestinya bukan dia yang meriwayatkan, melainkan Abdullah bin Dinar. Hal itu dapat diketahui berdasarkan riwayat-riwayat lain yang juga melalui sanad tersebut. Dengan demikian hadits diatas  cacat (mu’allal) secara sanad, sekalipun ‘Amr bin Dinar  dan Abdullah bin Dinar termasuk perawi yang tsiqah[10].
 Adapun contoh ‘illat yang terdapat pada matan adalah:

انَّ النَّبِيَّ اِحْتَجَمَ وَهُوَ صاَئِمٌ مُحْرِمٌ

“Nabi pernah berbekam padahal ia sedang berpuasa dan dalam keadaan ihram.”

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Syarik, dari ‘Asim al-Ahwal, dari al-Sya’bi, dari Rasulullah. Mereka semua adalah perawi yang tsiqah, dengan demikian dilihat dari sisi sanad ternyata tidak ada masalah, namun ternyata setelah diperiksa matan hadits tersebut cacat. Abu Hatim berkata : Matan sanad tersebut keliru, Syarik berbuat kekeliruan, karena ada perawi yang juga meriwayatkan hadits tersebut tetapi tidak menyebutkan perkataan (ia sedang berpuasa dan dalam keadaan ihram). Mereka hanya berkata:
اِحْتَجَمَ وَاَعْطَى الحَجّاَمَ اُجْرَةً
“Nabi pernah berbekam dan memberi upah kepada tukang bekam.”
Ternyata diketahui bahwa Syarik meriwayatkan hadits ini saat hafalannya melemah diakhir usianya. Karenanya ia telah melakukan kekeliruan. Demikian penjelasan Imam Abu Hatim[11]
Baca juga:
Sanad Hadits
Al-Jarh wa Ta'dil dalam Hadits
Nasikh dan Mansukh dalam Hadits

2.      Pembagian Hadits ditinjau Dari segi Kualitas Sanad
Setelah sanad dan rawi hadits itu dikaji sesuai dengan metode yang relevan yang dikemukakan dalam ulumul hadits, maka lahir suatu kesimpulan tentang kualitas hadits yang ditelitinya. Ditinjau dari segi kualitas, jumhur ulama’ membagi hadits menjadi tiga bagian; shahih, hasan, dan dha’if[12].
a.      Hadits Shahih
Kata shahih (صحيح) berasal dari kata shahha  dan shihhah yang berarti sehat, tidak cacat, lawan kata dari sakit (saqim).
Dari segi terminologi, hadits shahih adalah:
هُوَماَ اِتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضّاَبِطِ عَنْ مِثْلِهِ مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَعِلَّةٍ

“Hadits shahih adalah hadits yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dan kuat daya ingatnya, dari orang yang serupa sifatnya, serta terbebas dari keganjilan dan cacat.”
1)      Klasifikasi Hadits Shahih
Hadits shahih dibagi menjadi dua, shahih lidzatihi dan shahih li ghairihi. Berikut penjelasan keduanya:
a). Hadits Shahih li dzatihi yaitu hadits shahih yang bersambung sanadnya, rawi-nya adil dan dlabith, tidak syadz, dan tidak ber-‘illah[13]. Seperti contoh:
حدثنا عبداللَّهِ بن يوسف قال أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعم عن أبيه قال:سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللّهِ قَرَأَ فيِ المَغْرِبِ باِلطُّورِ
“Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, dia berkata, Malik memberitakan kepada kami, dari Ibn Syihab, dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im, dari ayahnya, dia berkata, aku telah mendengar Rasulullah telah membaca surat ath-Thur pada shalat Maghrib.” (HR. Bukhari)   

Hadits diatas termasuk hadits shahih li dzatihi, karena sudah memenuhi syarat-syarat di atas, yaitu:
1). Sanadnya bersambung, sebab masing-masing dari rangkaian para periwayatnya mendengar dari syaikhnya
2). Para periwayatnya dikenal sebagai orang-orang yang ‘adil dan dhabit.Berikut data tentang sifat mereka yang dinyatakan oleh ulama al-Jarh wa at-Ta’dil:
Abdullah bin Yusuf : tsiqah mutqin
Malik bin Anas : imam hafizh
Ibn Syihab : faqih, hafizh
Muhammad bin Jubair : tsiqah
Jubair bin Muth’im : seorang sahabat

3). Tidak terdapat kejanggalan (syadz) sebab tidak ada riwayat yang lebih kuat darinya
4). Tidak terdapat ‘illat apapun[14].

b). Hadits Shahih lighairihi adalah hadits hasan li dzatihi yang mempunyai riwayat dari jalan lain yang setara dengannya atau bahkan lebih kuat darinya. Dinamakan shahih li ghairihi (karena yang lainnya), karena keshahihan disini tidak muncul dari sanadnya tersendiri, tetapi karena bergabungnya sanad atau riwayat lain yang menguatkan hadits tersebut[15]. Dalam hal ini Syuhudi Ismail menjelaskan bahwa hadits shahih lighairihiadalah Hadits yang pada dirinya sendiri belum mencapai kualitas Shahih, misalnya hanya berkualitas Hasan li-dzatihi, lalu ada petunjuk/dalil lain yang menguatkannya, maka hadits tersebut meningkat menjadi hadits Shahih li ghairihi. Misalnya, dua buah hadits yang semakna dan sama-sama berkualitas Hasan li-dzatihi, atau sebuah hadits Hasan li-dzatihi kemudian ada ayat yang bersesuaian benar dengan Hadits tersebut, maka kualitas hadits itu meningkat menjadi Hadits Shahih li-ghairihi[16].Contoh :
لَوْلاَ آَنَ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتيِ لآَمَرْتُهُمْ باِلسِّواَكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
“Kalaulah aku tidak khawatir membebani umatku niscaya aku akan perintahkan mereka bersiwak setiap kali mau sholat”.

2). Hukum Hadits Shahih
Wajib mengamalkan hadits shahih menurut kesepakatan (ijma’) ulama hadits dan para ulama ushul serta fuqaha’ yang memiliki kapabilitas untuk itu. Dengan demikian, ia dapat dijadikan hujjah syari’at yang tidak boleh diberikan kesempatan bagi seorang Muslim untuk tidak mengamalkannya.
b.      Hadits Hasan
Secara harfiah kata “hasan” berarti bagus. Secara istilah didefinisikan sebagai berikut:
هُوَ الحَدِيْثُ الّذيْ اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ العَدْلِ الَّذِي قَلَّ ضَبْطُهُ عَنْ دَرَجَةِ الصَّحِيْحِ وَخَلاَ مِنَ الشُّذُوْذِ وَالعِلَّةِ
“Hadits hasan adalah hadits yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dan daya ingatnya berada dibawah perawi hadits  shahih, dari orang yang serupa sifatnya, serta terbebas dari keganjilan dan cacat.”

Perbedaan hadits hasan dengan hadits shahih terletak pada ke-dzabit-an perawinya. Perawi hadits hasan berada di bawah perawi hadits shahih dalam ke-dzabit-annya[17].
1). Klasifikasi Hadits Hasan
Hadits hasan dibagi menjadi dua, hasan li dzatihi dan hasan li ghairihi, berikut penjelasan keduanya:
a.      Hasan li dzatihi, yaitu sebagaimana dalam definisi di atas. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh  Tirmidzi:
“ Telah bercerita kepada kami Qutaibah, telah bercerita kepada kami Ja’far bin Sulaiman ad-Dluba’i, dari Abi Imran al-Juauni, dari Abu Bakar bin Abi Musa al-Asyari, yang berkata Aku mendengar bapakku berkata –di hadapan musuh-: Rasulullah Saw bersabda:
إنَّ أَبْوَبَ الجَنَّةِ تَحتَ ظِلاَلِ السُّيُوفِ
“Sesungguhnya pintu-pintu surga itu berada di bawah kilatan pedang.”
Hadits ini hasan karena empat orang perawi sanadnya tergolong tsiqah.
b.      Hadits hasan li ghairihi, adalah hadits dha’if yang mempunyai banyak jalan periwayatan, dan sebab kedha’ifan hadits tersebut bukan karena kefasiqan perawinya atau kedustaannya. Dengan demikian, dari pengertian diatas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa hadits dha’if bisa naik tingkatannya menjadi hasan li ghairihi dengan dua syarat:
a). Diriwayatkan dari satu atau lebih jalan periwayatan lain, yang minimal jalan tersebut setara dengannya atau lebih kuat kualitasnya
b). sebab kedha’ifan hadits tersebut adalah karena buruknya hafalan perawinya, atau terputusnya sanad, atau adanya status jahalah (tidak terkenal) pada perawinya. Sehingga bukan karena kefasiqan perawi atau dikenal karena kedustaannya. Seperti hadits:
إنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِيْ فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ فَقاَلَ رَسُوْلُ اللّه أَرَضِيْتِ
 مِنْ نَفْسِكِ وَماَلِكِ بِنَعْلَيْنِ ؟ قاَلَتْ: نَعَمْ فَأَجاَزَ
“Seorang perempuan dari bani Fazarah menikah dengan mahar sepasang sandal. Maka rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau ridha terhadap dirimu dan hartamu dengan sepasang sandal ini? Perempuan tadi menjawab , “Ya”. Maka kemudian rasulullah membolehkannya.” 

Hadits diatas diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dihasankan oleh beliau, dari jalan Syu’bah dari Ashim bin Ubaidillah, dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ dari ayahnya. Perawi yang bernama Ashim bin Ubaidillah dikenal sebagai perawi dha’if karena hafalannya yang buruk, namun Tirmidzi menghasankan karena periwayatannya yang tidak hanya pada satu jalan saja[18].
2). Hukum Hadits Hasan
Hadits hasan bisa dijadikan sebagai hujjah (argument), sebagaimana hadits shahih, meskipun dari segi kekuatannya berbeda. Seluruh fuqaha’ menjadikannya sebagai hujjah dan mengamalkannya, begitu pula sebagian besar pakar hadits dan ulama’ ushul, kecuali mereka yang mempunyai sifat keras. Sebagian ulama’ yang lebih longgar mengelompokkannya dalam hadits shahih, meski mereka mengatakan tetap berbeda dengan hadits shahih.
c.    Hadits Dha’if
Dha’if (ضعيف) secara harfiah berarti lemah sebagai lawan dari kata kuat. Adapun secara istilah hadits dha’if adalah:
هُوَالْحَدِيْثُ الَّذِيْ لَمْ تَجْتَمِعْ فِيْهِ صِفاَتُ الصَّحِيْحِ وَلاَ صِفاَتُ الحَسَنِ
“Hadits dhaif ialah hadits yang tidak menghimpun sifat-sifat hadits shahih dan tidak pula menghimpun sifat-sifat hadits hasan[19].”

Definisi di atas memberikan pengertian bahwa hadits dha’if adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana hadits shahih dan hasan. Artinya hadits itu tidak bersambung sanadnya atau tidak diriwayatkan oleh perawi yang ‘adil dan dhabit atau terdapat syadz dan ‘illat dalam sanad maupun matannya.
Contoh hadits dha’if adalah :
مَنْ صَلَّى بَعْدَالْمَغْرِبِ سِتَّ رَكَعاَتٍ لَمْ يَتَكَلَّمْ فِيْهاَ بَيْنَهُنَّ بِسُوْءٍ عَدَلَنَّ لَهُ
بِعِباَدَةِ ثْنَتيَ عَشْرَةَ سَنَةً
“Barang siapa shalat enam rakaat setelah maghrib, dan tidak berbicara buruk diantara itu semua, maka seimbang dengan ibadah dua belas tahun.” (HR Tirmidzi).



Sanad hadits di atas sebagai berikut:
-       Tirmidzi
-       Umar bin Rasyid
-       Yahya bin Abi Bakar
-       Abu Salamah
-       Abu Hurairah

Perawi yang bernama Umar bin Rasyid menurut Imam Ahmad dan Al-Daraqutni termasuk perawi yang dha’if. Bahkan menurut Imam Ahmad haditsnya tidak bernilai sedikitpun. Tirmidzi mengomentari hadits tersebut: “ ini hadits gharib kami tidak mengetahuinya kecuali melalui jalan Umar, sementara saya mendengar Bukhari mengatakan bahwa Umar bin rasyid adalah munkarul hadits.
1). Hukum HaditsDha’if
Ulama-ulama hadits telah sepakat bahwa tidak boleh mengamalkan hadits dha’if dalam bidang aqidah (keyakinan) dan hukum halal-haram. Namun boleh mengamalkannya dalam hal fadhailul a’mal, dan kisah-kisah atau sejarah. Menurut Ibnu Hajar kebolehan itu dengan tiga syarat berikut:
a.       Kedha’ifan hadits tersebut tidaklah seberapa, yakni hadits itu tidak diriwayatkan oleh orang-orang yang dusta, atau yang tertuduh dusta atau yang sering keliru dalam meriwayatkan hadits.
b.      Keutamaan perbuatan yang terkandung dalam hadits dha’if tersebut sudah termasuk dalam dalil yang lain (baik al-Qur’an maupun hadits shahih) yang bersifat umum, sehingga perbuatan itu tidak termasuk perbuatan yang sama sekali tidak mempunyai asal atau dasar
c.       Dalam mengamalkan hadits dha’if tersebut, tidak meyakini bahwa perbuatan itu telah dilakukan oleh Nabi atau pernah disabdakan beliau, agar kita tidak mengatasnamakan suatu pekerjaan yang tidak dilakukan atau disabdakan oleh Nabi[20].
3.      Pembagian Hadits ditinjau Dari segi Kuantitas Sanad
Berdasarkan jumlah perawinya, hadits dibagi menjadi dua; Mutawatir dan Ahad. Berikut penjelasannya:
a.      Hadits Mutawatir
Secara bahasa kata mutawatir pada dasarnya berarti berurutan, berkesinambungan, kontinyu (تتابع). Adapun secara istilah hadits mutawatir adalah :
ماَ رَواَهُ عَدَدُ كَثِيْرٌ تُحِيْلُ الْعاَدَةُ تَواَطُؤَهُمْ عَلَى الكَذِبِ

“ Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak yang menurut adatnya jumlah tersebut tidak mungkin terjadi kesepakatan untuk berdusta atau berbohong.

1). Kriteria Hadits Mutawatir
Berdasarkan definisi diatas, sebuah hadits dikatakan mutawatir jika telah memenuhi empat kriteria, yaitu:
a). Mempunyai jumlah perawi yang banyak.
b). secara umum tidak mungkin terjadi kesepakatan berdusta diantara para perawi.
c). Para perawi meriwayatkan hal yang sama dari garis sanad pertama hingga terakhir.
d).Hadits yang disampaikan merupakan proses kesaksian dan pendengaran[21].
2). Klasifikasi Hadits Mutawatir
Ditinjau dari sifatnya hadits mutawatir dibedakan menjadi dua jenis, yaitu mutawatir lafdzi dan mutawatir maknawi. Sebagaimana berikut:
a). Mutawatir lafdzi
Hadits mutawatir lafdzi adalah :
ماَ تَواَتَرَ لَفْظُهُ وَمَعْناَهُ
“Hadits yang lafadz dan maknanya mutawatir.”
Artinya hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak dengan susunan redaksi dan makna yang sama, seperti hadits:
وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّداً فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النّارِ
“Barang siapa mendustakan aku dengan sengaja, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya dari api neraka.” (HR. Bukhari).

Hadits tersebut menurut informasi yang kuat diriwayatkan oleh sekitar 200 perawi. Menurut keterangan lain, hadits tersebut mungkin diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, mungkin juga oleh 62 orang termasuk 10 orang sahabat yang dijamin masuk surga. Karena itulah hadits tersebut disebut mutawatir lafdzi, sebab diriwayatkan oleh banyak perawi dengan lafadz yang sama.
Hadits mutawatir ma’nawi adalah:
ماَ تَواَتَرَ مَعْناَهُ دُوْنَ لَفْظِهِ
“Hadits yang maknanya mutawatir, bukan lafadznya (redaksi).”

Artinya isi hadits tersebut diriwayatkan secara mutawatir namun dengan bentuk matan yang berbeda-beda. Umumnya hadits mutawatir dalam jenis ini berupa riwayat tentang perilaku Nabi, seperti cara Nabi mengangkat kedua tangan dalam berdoa, dan sebagainya. Contohnya adalah:
“Nabi Muhammad tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doa beliau, selain dalam doa sholat istisqa’. Dan beliau mengangkat tangannya hingga nampak putih-putih kedua ketiaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafadz yang berbeda, namun menunjukkan makna yang sama, yaitu Nabi berdoa dengan mengangkat tangan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Al-Hakim dan Abu daud, yang berbunyi:
“Rasulullah mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.”

3). Hukum Hadits Mutawatir

Para ulama telah sepakat bahwa hadits yang diriwayatkan secara mutawatir telah dapat meyakinkan penerimanya bahwa hadits itu adalah benar-benar datang dari Rasulullah. Hadits yang demikian inilah yang mempunyai derajat tertinggi dalam proses periwayatan hingga mampu meyakinkan penerimanya. Mereka dalam konteks ini memberikan sifat terhadap hadits mutawatir dengan ungkapan yajibu al-‘amal bihi (wajib diamalkan)[22].
b.      Hadits Ahad
Secara Harfiah kata ahad (احد) merupakan bentuk jamak dari kata أحد  yang berarti satu atau tunggal. Jika dikatakan khabar wahid maka maksudnya adalah khabar atau hadits yang diriwayatkan oleh seorang pribadi (sendiri).
Secara istilah hadits ahad adalah:
“Hadits ahad adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir,”

Jadi, hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang atau dua orang saja, atau bahkan oleh sedikit orang dan selanjutnya masing-masing perawi menyampaikan haditsnya kepada seorang, atau dua orang saja.
1). Klasifikasi Hadits Ahad
a). Hadits Masyhur
Secara harfiah kata masyhur berarti terkenal atau tersohor. Adapun secara istilah adalah:
“Hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih pada setiap thabaqah dan tidak melebihi jumlah sanad untuk periwayatan hadits mutawatir.

Contohnya adalah:
“Seorang muslim adalah orang yang berkat lisannya dan tangannya orang-orang Islam (lainnya) merasa selamat, dan seorang muhajir adalah orang yang hijrah dari apa yang telah dilarang oleh Allah.” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).

Sanad hadits di atas sebagaimana berikut:
Rasulullah Saw
Abdullah bin Amr
Abu Musa
Abu Hurairah
Al-Sya’bi
Abu Burdah
Abu shalih
Abdullah bin Abi Safar
Abu Burdah bin Abdullah
Al-Qa’qa’
Syu’bah
Yahya
Ibnu Ajlan
Adam
Sa’id
Al-Laits
Bukhari
Muslim
Qutaibah


Tirmidzi

-  Hadits diatas diriwayatkan melalui tiga jalur periwayatan yang berbeda, karenanya hadits tersebut dinamakan hadits masyhur
-  Hadits masyhur ada yang shahih, hasan dan dha’if
-  Hadits masyhur disebut juga hadits mustafidh[23].
b). Hadits Aziz
kata aziz berarti yang mulia, utama, kuat, dan sangat. Adapun secara istilah adalah:
“Hadits Aziz adalah hadits yang perawinya tidak kurang dari dua perawi dalam setiap tingkatan sanadnya.”

Berdasarkan definisi diatas, maka dapat dipahami bahwa dalam setiap tingkatan sanad (thabaqat) perawinya tidak boleh kurang dari dua orang, namun boleh lebih dari dua orang, yakni tiga atau empat orang atau lebih dengan syarat pada salah satu thabaqat sanad harus ada yang perawinya terdiri dari dua orang. Hal inilah yang membedakan antara hadits aziz dan hadits masyhur. Contohnya adalah hadits berikut ini:
“ Tidaklah (sempurna) iman seseorang diantara kalian hingga aku lebih dicintai daripada orang tuanya, anaknya, dan manusia seluruhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

c). Hadits Gharib
Secara bahasa, gharib berarti asing, lawan kata dari masyhur , sedangkan secara istilah adalah: “ Hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi.”
Dari definisi diatas dapat disimpulkan dan dipahami bahwasannya hadits gharib adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi saja, baik pada setiap tingkatan thabaqat sanad maupun pada sebagian tingkatan sanad. Seperti hadits berikut:
“Iman itu ada enam puluh cabang lebih, dan sifat malu itu satu cabang dari iman”.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, al-Nasa’i dan lainnya. 





[1]Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits ( Jakarta : Bulan Bintang, 1988 ), 105.
[2]T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, ( Jakarta : Bulan Bintang, 1993 ), 95.
[3]Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadits ( Bandung : Angkasa, 1991 ), 176.
[4] Ibid.,178
[5]Dardum, Ikhtishar Ilmu Hadits I, 63.
[6] ‘Amr Abdul Mun’im Salim, Taisir Ulum al-Hadits lil Mubtadi’in, 15.
[7]Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits, 125.
[8]Dardum, Ikhtishar Ilmu Hadits I, 101.
[9]Dardum, Ikhtishar Ilmu Hadits I, 102
[10] Ibid., 94
[11] Ibid., 94.
[12]Ismail, Pengantar Ilmu Hadits , 176.
[13] Abdurrahman, Pergeseran Pemikiran Hadits, 185.
[14] Dardum, Ikhtishar Ilmu Hadits I, 63.
[15] Ibid., 64.
[16]Ismail, Pengantar Ilmu Hadits , 181.

[17]Dardum, Ikhtishar Ilmu Hadits, 66.
[18] Ibid., 68.
[19] Ibid., 70.
[20] Ibid., 71.
[21] Ibid., 42.
[22] Ibid., 44.
[23] Ibid., 45.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANGGAPAN DASAR DAN HIPOTESIS

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP STUDI QURAN

AL- JARH WA AT-TA’DIL (ADIL DAN CACAT PERAWI HADIST)