HADITS YANG BERTENTANGAN/TA’ARRUDL HADITH DAN PEMECAHANNYA
![]() |
| Hadits yang bertentangan/ta'arrudl dan pemecahanya |
Kata at-ta’arudh, secara etimologismerupakan kata yang dibentuk dari fi’il madhi (عرض), yang artinya menghalangi, mencegah atau membandingi. Artinya, menurut penjelasan para ahli bahasa, kata at-ta’arudh berarti saling mencegah, menentang atau menghalangi.[1]
Sedang para ahlu-manthiq, lebih sering menggunakan istilah “al-Tanaqud” sebagai ganti “al-Ta’arud”. Mereka mendefinisikan al-Tanaqud dengan:
اختلاف قضيتين بالإيجاب والسلب و الكلية والجزئية بحيث إذا صدقت أحدا هما كدبة الأخرى
“Perbedaan dua premis (pernyataan), misalnya yang satu bersifat ijab dan yang lain bersifat salb, atau yang satu bersifat universal (umum) dan yang lain bersifat spesifik dimana apabila salah satunya benar, maka yang lain pasti salah”.
Sedangkan secara terminologi,[2]para ulama memiliki berbagai pendapat misalnya seperti yang disebutkan oleh Rahmat Syafei dalam bukunya, antara lain:
- Imam Syaukani : Ta’arrudl al-Adillah adalah suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap suatu persoalan, sedangkan dalil lain menentukan hukum yang berbeda dengan dalil ini.
- Kamal ibnu Al-Humam dan At-Taftazani, Ta’arrudl al-Adillah adalah pertentangan antara dua dalil yang tidak mungkin untuk dikompromikan antara keduanya.
- Ali Hasaballah, Ta’arrudl al-Adillah adalah terjadinya pertentangan hukum yang dikandung satu dalil dengan hukum yang terkandung dalam dalil lainnya dan kedua dalil tersebut berada dalam satu derajat.[3]
- Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Ta’arrudl al-Adillah adalah; pertentangan antara dua dalil (menghendaki apa yang tidak di kehendaki oleh selainnya). Dengan ibarat yang lain, ialah; “ dalil yang menerapkan hukum di waktu yang sama terhadap sesuatu kejadian, yang menyalahi hukum yang dikehendaki oleh dalil yang lain”. [4]
Dari definisi tersebut di atas penulis dapat menyimpulkan Ta’arudl Hadith adalah pertentangan dua hadith secara dhahir lafadz, yang kemudian menuntut adanya kajian mendalam untuk mendapatkan solusi pemecahannya sesuai dengan kaidah dan aturan Islam.
At-ta’arudh merupakan pertentangan yang hanya terjadi secara lahiriah saja (tampak kontradiktif),[5]yakni menurut pandangan atau pemikiran para mujtahid saja, sebagaimana yang telah dijelaskan, bukan secara hakiki.
Para ulama ushul fiqih, baik itu golongan mutaakhirin (ulama ushul fiqih yang mengikuti Imam Syafi’i) ataupun ulama Hanafiah sepakat bahwa hakikat dari Hadist yang Bertentangan/Ta'arrudul hadits dan memecahanya dalam syariat Islam yang di dalamnya merupakan kumpulan dalil-dalil hukum mustahil terjadi, baik itu kontradiksi antar dalil qathi’ maupun zahnni. Adapun ta’arudh yang terjadi dewasa ini hanyalah ta’arudh zhahiri (kontradiksi sekilas saja), yang seperti ini dikarena perbedaan metode ulama dalam memahami dalil-dalil suatu hukum. Selain itu juga ditambah dengan keterbatasan akal manusia dalam memahami dalil-dalil qathi’ maupun zahnni.
Dan ta’arudl itu tidak saja mengenai dalil dalil dhanni, tetapi mungkin juga terdapat pada dalil-dalil qath’I. Di ketika itu kita tujukan salah satunya kepada yang tidak dituju oleh yang sebuah lagi, atau salah satunya kita pandang nasikh dan yang sebuah lagi kita pandang mansukh, karena tidak mungkin kita lakukan tarjih pada dalil dalil yang qath’i.[6]
Hadist yang Bertentangan/Ta'arrudul hadits dan memecahanya
Baca juga :( Sanad Hadits)
(Nasikh Mansukh dalam Hadist)
(HADITS DITINJAU DARI SEGI KUALITAS DAN KUANTITAS SANAD)
B. CARA PENYELESAIANNYA
Kita harus berterima kasih kepada para ulama atas kesungguhannya dalam menggali dan membahas hukum-hukum Islam. Atas jasa mereka kita dapat megetahui makna dalil-dalil hukum yang dijadikan pijakan untuk memutuskan hukum suatu perkara. Tidak hanya itu, mereka juga telah memberikan solusi jika terjadi pertentangan antar dalil, baik itu qath’i maupun dalil zahnni.
Jika kita kaji, kita analisa sebenarnya pertentangan itu tidak ada, hanya saja berbedanya cara pandang ulama, serta sejauh mana logika mereka dalam membahas suatu hukum.
Jika kita kaji, kita analisa sebenarnya pertentangan itu tidak ada, hanya saja berbedanya cara pandang ulama, serta sejauh mana logika mereka dalam membahas suatu hukum.
Menggenai Hadist yang Bertentangan/Ta'arrudul hadits dan memecahanya kebanyakan pengikut Imam Syafi’i, Imam Maliki dan golongan Zhahiriyah. Ulama ini berpendapat ketika terjadi pertentangan dua dalil, maka metode yang ditempuh untuk keluar dari kontradiksi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Al-Jam’u wa talfiq bain al-Muta’aridhain (mengumpulkan dan menkompromikan dalil yang bertentangan) Metode yang pertama digunakan ulama ini adalah mengumpulkan dan mengkompromikan dalil yang bertentangan. Alasan mereka berdasarkan kaidah mengamalkan kedua dalil lebih baik daripada mengabaikan salah satu dalil. Pengabungan ini lebih didahulukan sebelum pentarjihan.[7]
Contoh haditsnya diantaranya ;
Misalnya : sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam :
فيما سقت السماء العشر
“Yang diairi dengan hujan (zakatnya adalah) sepersepuluh.”
Dan sabda beliau :
ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة
“Tidak ada zakat pada yang di bawah lima wisq“.
Maka hadits yang pertama dikhususkan dengan hadits yang kedua dan tidak diwajibkan zakat kecuali pada apa-apa yang sampai lima wisq.[8]
2. Al-Tarjih(menguatkan) Apabila dengan metode mengumpulkan dan mengkompromikan dalil yang mengalami kontradiksi tidak dapat ditemukan jalan keluarnya. Jumhur ulama sepakat metode yang kedua digunakan adalah dengan cara al-tarjih. Dalam metode yang kedua ulama jumhur menggunakan metode al-tarjih, yaitu menguatkan salah satu dalil yang mengalami kontradiksi, berdasarkan petunjuk dalil-dalil yang mendukungnya kemudian mengamalkan hukum dalil yang lebih unggul dan mengabaikan dalil yang lemah. Perlu diketahui penguatan dalil dalam hal ini terjadi dengan sendirinya, tidak dikuat-kuatkan oleh manusia. Dengan metode tarjih seorang mujtahid bisa menetapkan hukum berdasarkan dalil yang lebih kuat dari pada dalil yang lemah.
Misalnya : Sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam :
من مس ذكره فليتوضأ
“Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.”
Dan beliau shollallohu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya, apakah ia harus berwudhu? Beliau menjawab :
لا إنما هو بضعة منك
“Tidak, sesungguhnya (kemaluannya) itu adalah bagian dari tubuhmu”.
Maka dirojihkan dalil yang pertama karena pendapat ini lebih hati-hati dan juga karena hadits yang pertama tadi jalannya lebih banyak dan yang menshohihkannya juga lebih banyak, dan juga karena hadits pertama tadi memindahkan dari hukum asal, padanya terdapat tambahan ilmu.
Adapun contoh yang lain sebagai berikut ;
Hadits Pertama
“Dari Hizam Ibnu Hakim dari pamannya, sesungguhnya dia bertanya kepada Rasulullah SAW. “Apa yang boleh aku lakukan terhadap isteriku yang sedang haidh? “, Rasulullah SAW. menjawab, “segala yang berada di atas kain pinggang“. (HR. Abu Dawud)
Hadits Kedua
“Dari Anas ra. Dia berkata, Rasulullah SAW. beesabda” berbuatlah segala sesuatu (terhadap isterimu yang sedang haidh) selain bersetubuh”. (HR. Abu Dawud)
Sekilas kedua Hadits mengalami pertentangan, tetapi ketika dilakukan pentarjihan maka jelaslah hukum berbuat sesuatu diantara pusar dan lutut. Hadits petama menegaskan hukum haram berbuat sesuatu diantara pusar dan lutut terhadap isteri yang sedang haidh. Sedangkan Hadits yang kedua membolehkan berbuat sesuatu antara pusar dan lutut kecuali bersetubuh. Pada kasus ini ulama Jumhur menguatkan Hadits yang pertama, yaitu mendahulukan hukum haram daripada hukum halal ataupun mubah. Jadi haram berbuat sesuatu kepada isteri yang sedang haidh diantara pusar dan lutut, meskipun keduanya (suami dan isteri) tidak bersetubuh. Cara inilah yang digunakan untuk Hadist yang Bertentangan/Ta'arrudul hadits dan memecahanya.
3. Al-Nasakh(Membatalkan) Arti bahasa dari al-nasakh adalah membatalkan, mencabut, dan menghapus, akan tetapi yang dimaksud membatalkan di sini adalah membatalkan hukum syara’ yang ditetapkan terdahulu dengan hukum syara’ yang sama yang datang kemudian (diakhirkan). Cara ini ditempuh ketika kedua cara di atas yaitu mengumpulkan kedua dalil serta menguatkan salah satu dalil tidak bisa menjadi jalan keluar dari pertentangan.
Al-Nasakh dilakukan dengan membatalkan salah satu hukum yang dikandung dalam kedua dalil tersebut dengan syarat harus diketahui dulu, mana dalil yang pertama duluan serta mana dalil yang datang kemudian. Kemudian ulama menetapkan hukum berdasarkan dalil yang datang lebih akhir dari pada dalil yang datang lebih sebelumnya. Pembatalan ini menurut Abdul Wahab Khallaf, guna merealisasikan kemaslahatan manusia, yang terkadang menghendaki perubahan seiring dengan perubahan kondisi manusia itu sendiri.
Hadits Pertama
“Saya pernah melarang kamu menyimpan daging qurban, karena kedatangan orang-orang yang berhajad, tetapi sekarang makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah“. (Al-Hadits)
Hadits Kedua
“Dulu saya telah melarang kamu ziarah ke kuburan dan sekarang berziarahlah ke kuburan....”. (Al-Hadits)
Dari keterangan hadits di atas dapat kita simpulkan adanya nasah sunnah bi sunnah.[9]
4. Tatsaquth al-Dalilain (Meninggalkan kedua Dalil). Hadist yang Bertentangan/Ta'arrudul hadits dan memecahanya. Dalam perkataan ahli ushul disebutkan bila kedua hadits berlawanan maka gugurlah keduanya.[10]Metode ini ditempuh ketika cara nomor satu sampai nomor tiga tidak bisa menjadi jalan keluar dari pertentangan dalil yang ada. Jumhur ulama berpendapat seperti ini, tapi ada sebagian ulama yang berpendapat, sebelum ulama meninggalkan kedua dalil yang bertentangan, ia diberi kesempatan untuk menempuh metode takhyir (memilih), yaitu dengan memilih salah satu dalil yang dikehendaki tanpa menganggap adanya pertentangan antara dalil yang ada.
Demikianlah metode jumhur ulama dalam menghadapi kontradiksi antar dalil, dengan mencari jalan keluar dari Hadist yang Bertentangan/Ta'arrudul hadits dan memecahanya, dengan syarat ke empat cara di atas harus ditempuh secara berurutan.
[1] Rahmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqh untuk UIN, STAIN dan PTAIS, (Bandung : Pustaka Setia, 1998), hal. 225
[2] Dalam hal ini penulis meminjam istilah Ta’arrudl al-Adillah sebagai rujukan pembahasan, mengingat Ta’arrudl Hadith adalah merupakan bagian dari Ta’arrudl al-Adillah
[4] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Penganntar Hukum Islam, (Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2001), hal. 275
[5] Muhammad Yusuf, Metode dan Aplikasi Pemaknaan Hadits, (Yogyakarta, Sukses offset, 2008), hal 27
[7] Yusuf Qardhawi, Bagaimana memahami Hadits Nabi, (Bandung, Karisma, 1993), hal 118
[8] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2005), hal. 160
[9] Jalaluddin Al-Mahalli, Ushul Fiqih, terjemah Syarah Waroqot, (Surabaya, Al-Hidayah, 2003), hal. 65
[10] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok ilmu Dirayah Hadits, (Jakarta : Bulan Bintang, 1981), hal. 276

Komentar
Posting Komentar