ILMU QIRA'AH DALAM AL-QUR'AN
Secara etimologi, lafal qiraat ( قراءة ) merupakan bentuk masdar dari ( قرأ ) yang artinya membaca. Maka qiro’ah secara harfiyah berarti bacaan dan ilmu qiro’at berarti ilmu bacaan. Sedangkan menurut terminologi, terdapat berbagai pendapat para ulama yang sehubungan dengan pengertian qira’at ini yaitu suatu ilmu atau pengetahuan yang membahas tentang cara membaca al-Qur’an. Menurut muhasyim, qiro’at adalah suatu ilmu yang mengkaji tentang cara menuturkan atau menyampaikan kalimat al-Qur’an, baik yang disepakati maupun yang diperbolehkan sesuai dakan sesuai dengan jalan orang yang menukilkannya.[1]
Berangkat dari definisi al-Qur’an di atas dapat digambarkan bahwa al-Qur’an merupakan sebuah kitab suci dari Allah yang mempunyai cara tersendiri dalam aturan membacanya, tidak sama dengan yang lainnya; ia mempunyai tempat waqofdan ibtida’, bacaan idhar, idghom, iqlab, dan ikhfa’, aturan mad serta qhoro’ib dan tashilnya, yang terangkum khusus aturannya dalam kitab yang berjudul Tajwid.
Kebanyakan orang-orang terdahulu beranggapan bahwa dan orang-orang sekarang yang pemahamannya masih rendah mengira kalau tujuh sistem qiro’at itu lah yang dimaksud dengan “tujuh huruf”. Abu Syamah dalam kitabnya Al-Mursyidul Wajiiz illa Uluumin Tata’allaqu bil-Qur’anil Aziiz mengatakan: “banyak orang mengira tujuh system Qiro’at yang ada sekarang ini adalah tujuh huruf sebagaimana yang dimaksud oleh hadis. Dugaan itu menyimpang dari kebulatan pendapat para ulama’ hanya orang-orang yang tidak berilmulah yang mempunyai pendapat seperti itu.[2]
Adapun ulama’ yang merasa nyesal terhadap adanya anggapan yang salah terhadap devinisi yang salah berada di pundak Imam besar Abu Bakar Ahmad bin Musa al-Abbas, yang terkenal dengan nama Ibnu Mujahid.[3] Imam itulah yang pada permulaan taahun ke-300 H menghimpun tujuh sistem qiro’at di Baghdad.[4] Dari tujuh orang imam al-haramain (Makkah-Madinah), Kuffah, Bashrah, dan Syam, yang semuanya terkenal sebagai para imam yang terpercaya, jujur dan ahli di bidang ilmu qiro’ah. Adapun penghimpunan yang telah dilakukan oleh imam besar itu dilakukan secara kebetulan, sebab diluar mereka itu banyak para ahli Qiro’ah yang berbobot yang jumlahnya tidak sedikit.[5]
Dalam istilah keilmuan, qiro’ah adalah salah satu dari madzhab pembacaan al-Qur’an yang dipakai oleh salah seorang imam Qurro’[6]sebagai suatu madzhab yang berbeda dengan madzhab yang lainnya. Macam-macam qiro’ah ini harus didasarkan pada sanad-sanad yang sambung dengan Rasulallah SAW. Jadi untuk para qurro’ harus mempunyai pedoman yang kuat yang diperoleh dari para shahabat yang telah balajar darinya untuk membuktikan kemutawatirannya. Diantara para sahabat yang terkenal dalam dalam mengajarkan qiro’ahnya yaitu Ubay, Ali, Zaid bin Sabit, Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari dan lain-lain.[7]Dari mereka itulah para sahabat dan tabi’in di penjuru negeri belajar qiro’ah yang semuanya bersandar pada Rasulallah SAW. Dari sini juga Ilmu Qiraat dalam al-Qur’an muncul.
Adz-Dzahabi menyebutkan di dalam kitab Thabaqat Al-Qurra’, bahwa sahabat yang terkenal sebagai guru dan ahli qiro’ah al-Qur’an ada tujuh orang, yaitu; Utsman, Ali, Ubay, Zaid bin Tsabit, Abu Darda’ dan Abu Musa Al-Asy’ari. Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau mayoritas para sahabat mempelajari qiro’ah dari Ubay. Diantaranya Abu Hurairoh, Ibnu Abbas, dan Abdullah bin As-Sa’ib. Ibnu Abbas juga belajar dari Zaid. Kemudian kepada para sahabat itu sejumlah besar tabi’in di setiap negeri mempelajari qiro’ah.[8]
Baca juga:
(Kisah-Kisah /Qashash dalam Qur'an)
( Perbedaan Bahasa Qur'an, Taurat dan Injil)
(Pembuka dan penutup Surat dalam Al-Qur'an)
(Kisah-Kisah /Qashash dalam Qur'an)
( Perbedaan Bahasa Qur'an, Taurat dan Injil)
(Pembuka dan penutup Surat dalam Al-Qur'an)
B. Macam-macam Qiraat Al-Qur’an dan Sejarahnya
Abu ‘Amr ad-Dani berkata: para imam qiro’ah tidak memperlakukan sedikitpun huruf-huruf al-Qur’an menurut aturan terpopuler dalam dunia kebahasaan dan paling sesuai dengan kaidah bahasa arab, tetapi menurut yang paling tegas dan sahih dalam riwayat dan penukilan. Karena itu bila riwayat itu mantap/tegas maka aturan kebahasaan dan popularitas bahasa tidak bias memungkirinya, sebab qiro’ah adalah sunnah yang harus diikuti dan wajib diterima seutuhnya serta dijadikan sumber acuan,” Zaid bin Tsabit berkata, “Qiro’at Adalah sunnah muttaba’ah, sunnah yang harus diikuti.” [9]
Baihaqi menjelaskan, maksud perkataan tersebut ialah bahwa mengikuti orang-orang sebelum kita dalam hal Qiro’ah Qur’an merupakan sunnah atau tradisi yang harus diikuti, tidak boleh menyalahi mushaf yang merupakan imam dan tidak pula menyalahi qiro’ah-qiro’ah yang masyhur, meskipun tidak berlaku dalam bahasa arab.[10]
Ilmu Qiraat dalam al-Qur’an uraian di atas dapat diketahui bahwa qira’at bukanlah merupakan hasil ijtihad para ulama, karena ia bersumber dari Nabi SAW. Namun untuk membedakan mana qira’at yang berasal dari Nabi SAW dan mana yang bukan, maka para ulama menetapkan pedoman atau persyaratan tertentu.
Ada 3 persyaratan bagi qira’at al-Qur’an untuk dapat digolongkan sebagai qira’at shahih, yaitu:
1. صحة السند , harus memiliki sanad yang shahih
2. مطابقة الرسم, harus sesuai dengan rasm mushaf salah satu mushaf Utsmani
3. موافقة العربية , harus sesuai dengan kaidah Bahasa Arab.
Adapun pembagian Ilmu Qiraat dalam al-Qur’an ditinjau dari segi sanadnya, Imam As-Suyhuti menukil dari Ibnu Jazari, bahwasannya qiroat dari segi sanad ada enam macam :
1. Mutawatir, Yaitu qiroat yang diriwayatkan oleh orang banyak dari orang banyak yang tidak mungkin terjadi kesepakatan di antara mereka untuk berbohong.
2. Masyhur, yaitu qiroat yang sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah saw tetapi hanya diriwayatkan oleh seorang atau beberapa orang yang adil dan tsiqoh.
3. Ahad, Yaitu qiroat yang sanadnya bersih dari ‘ilat atau cacat tetapi menyalahi rosm utsmani dan tidak sesuai dengan kaidah bahasa arab.
4. Syadz, Yaitu qiroat yang cacat sanadnya dan tidak bersambung sampai Rasulullah SAW.
5. Maudlu’, Yaitu qiroat yang dibuat-buat dan disandarkan kepada seseorang tanpa dasar.
6. Al-Mudroj, Yaitu qiroat yang ditambahkan ke dalam qiroat sebagai penafsiran. Seperti qiroah Sa’ad bin Abi Waqqos.
Adapun pembagian Qiro’ah ditinjau dari segi pedoman seleksi bacaan al-Qur’an ada tujuh bacaan yang dipandang memenuhi syarat ada tujuh. Akan tetapi Sebutan untuk jumlah qiroat ada bermacam-macam. Ada qiroat enam, qiroat tujuh, qiroat sepuluh, qiroat sebelas, dan qiroat empat belas.
Tetapi dari sekian macam jumlah qiroat yang dibukukan, hanya tujuh macam qiroat yang terkenal. Yaitu Qiro’ah Sab’ah, yaitu:[11]
1. Abu Amru bin Al-A’la, beliau seorang syekh para perawi. Nama lengkapnya adalah Zabban bin Ammar Al-Mazini Al-Bashri. Ada yang mengatakan namanya adalah yahya. Juga dikatakan bahwa nama aslinya adalah gelarannya itu. Ia wafat di kuffah pada 154 H.
Dua orang perawinya adalah Ad-Duri dan As-Susi. Ad-Duri adalah abu Umar Hafs bin Umar bin Abdul Aziz Ad-Duri An-Nahwi. Ad-Duradalah nama tempat di Baghdad. Ia wafat pada 246 H. sedang As-Susi adalah Abu Syu’aib Shalih bin Ziyad bin AbdillahAs-Susi. Is Wafat pada 261 H.
2. Ibnu Katsir, nama lengkap beliau adalah Abdullah bin Katsir Al-Makki. Ia termasuk seorang tabi’in, dan wafat di Makkah pada 120 H.
Dua orang perawinya adalah Al-Bazzi dan Qumbul. Al-Bazzi adalah Ahmad bin Muhammad bin Abdillah bin Abi Bazzam, seorang mu’adzin di Makkah. Ia diberi gelar Abu Hasan. Wafat pada 250 H. sedangkan Qumbul adalah Muhammad bin abdur rahman bin Muhammad bin Khalid bin Said Al-Makki Al-Makhzumi. Ia diberi gelar Abu Amru. Panggilannya Qumbul. Dikatakan bahwa ahlu bait di Makkah ada yang kenal dengan nama Qanabilah. Ia wafat di makkah pada 291 H.
3. Nafi’ Al Madani, nama lengkapnya ruaim Nafi’ Abdirrahman bin Abi Nu’aim Al-Laitsi, berasal dari isfaham, dan wafat di Madinah pada 169 H.
Dua orang perawinya adalah Qalun dan Warsy.Qalun adalah isa bin Muniya Al-Madani. Ia adalah seorang guru Bahasa Arab yang bergelar Abu Musa, juga dijuluki Qalun. Diriwayatkan Bahwa Nafi’ memberinya nama panggilanQalun Karena keindahan suaranya, sebab kata Qalun dalam bahasa romawiberarti baik. Ia wafat di Madinah pad a220 H. adapun warsy adalah Utsman bin Said Al-Mishri. Ia diberi gelar Abu Said dan diberi julukan Warsy karena berkulit sangat putih. Ia wafat di Mesir pada 198 H.
4. Ibnu Amir Asy-Syami, nama lengkapnya adalah Abdullah bin Amir Al-Yahsubi, seorang Qodli di Damaskus pada masa pemerintahan Al-Walid bin abdul Malik. Nam panggilannya adalah Abu Imron, Ia termasuk orang Tabi’in. Wafat di Damaskus pada 118 H.
Dua orang perawinya adalah Hisyam dan Ibnu Dzakwan. Hisyam adalah Hisyam bin Ammar bin Nusair, Qadhi damaskus. Ia mendapat gelar abul Walid dan wafat pada 245 H. sedang Ibnu Dzakwan adalah Abdullah bin Ahmad bin Basyir bin Dzakwan Al-Qurasyi Ad-Dimasyi. Ia diberi gelar Abu Amar. Dilahirkan pada 173 H, dan Wafat di Damaskus pada 242 H.
5. Ashim Al-Kufi, ia adalah Ashim bin Abi An-Najud, dinamakan juga Ibnu Bahladah, Abu Bakar. Dari klalangan Tabi’in. wafat di Kuffah pada 128 H.
Dua orang perowinya adalah Syu’bah dan Hafsh. Syu’bah adlah abu Bakar Syu’bah bin Abbas bin salaim Al-Kufi. Wafat pada 193 H. sedang Hafsh adalah Hafsh bin Sulaiman bin Al-Mughirah Al-Bazzaz Al-Kufi.Wafat 180 H.
6. Hamzah Al-Kufi, ia adalah Hamzah bin Imarah Az-Zayat Al-Fardhi At-Taimi wafat tahun 156H.
Dua orang Perawinya adalah Khalaf dan Khallad. Khalaf adalah Khalaf bin Hisyam Al-Bazzaz. Wafat di Baghdad pada 229 H. sedang Khallad adalah Khallad bin Khalid, disebut juga Ibnu Khalid. Wafat pada 220 H.
7. Al-Kisa’I Al-Kufi, ia adalah Ali bin Hamzah, seorang imam ilmu Nahwau di Kuffah, ia diberi gelar Abul Hasan. Dinamakan Al-Kisa’I karena pernah memakai kain kiswah disaat ihrom.
Dua orang perowinya adalah Abul Harrits dan Hafsh Ad-Duri. Abul Harits adalah Laits bin Khalid Al-Baghdadi. Wafat pada 240 H. sedang Hafhs Ad-Duri juga perawi Abu Amar yang telah disebut diatas.
Adapun ketiga imam pelengkap imam tujuh menjadi imam sepuluh adalah:
8. Abu Ja’far Al-Madani.ia bernama Yazidbin Al-Qo’qo’. Wafat di Madinah pada 128 H. Dua orang perawinya adalah ibnu Wardan dan Ibnu Jammaz.
9. Ya’kub Al-Bashri. Ia adalah Abu Muhammad Ya’kub bin Ishaq bin Zaid Al-Hadhrami. Wafat di Bashrah pada 205 H. Dua orang perawinya adalah Ruwais dan Rauh.
10. Khalaf, ia adalah Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam bin Tsa’lab Al-Bazzar Al-Baghdadi. Wafat pada 229 H. Dua orang perawinya adalah Ishaq dan Idris.
Sedangkan ulama’ menambahkan juga empat qiro’ah kepada sepuluh qiro’ah di atas. Keempat qiro’ah itu Qarri’nya adalah:
11. Qira’ah Al-Hasan Al-Bashri, seorang maula kaum Anshar dan salah seorang tabi’in besar yang terkenal dengan kezuhudannya. Wafat pada 110 H
12. Qiro’ah Muhammad bin Abdurrahman yang dikenal dengan Ibnu Muhaishim. Wafat pada 123 H.
13. Qiro’ah Yahya bin Al-Mubarak Al-Yazidi An-Nahwi dari Baghdad. Ia belajar Qiro’ah dari Abu Amru dan Hamzah. wafat pada 202 H.
14. Qiro’ah Abul Faraj Muhammad bin Ahmad Asy-Syambudhzi, wafat pada 288 H
C. Syarat-syarat kesahihan Qiraath Qur’an
Para ulama menetapkan tiga syarat sah dan diterimanya qiroat, yaitu:
1. Setiap qiroat yang sesuai dengan bahasa arab meskipun dari satu segi.
2. Sesuai dengan salah satu mashahif Utsmaniyah walaupun hanya kemungkinan.
3. Serta sanandnya shohih artinya mutawatir sampai Rasulallah SAW.[12]
1. Setiap qiroat yang sesuai dengan bahasa arab meskipun dari satu segi.
2. Sesuai dengan salah satu mashahif Utsmaniyah walaupun hanya kemungkinan.
3. Serta sanandnya shohih artinya mutawatir sampai Rasulallah SAW.[12]
Itulah qiroat shohihah yang tidak boleh diingkari dan ditolak. Karena qiroat yang memenuhi tiga syarat ini termasuk dari ahruf sab’ah. Baik itu dari para imam qurro’ yang tujuh ataupun yang lainnya. Dan kapan qiroat itu tidak memenuhi salah satu rukun dari tiga rukun ini, berarti dia adalah qiroat yang lemah atau syadzdzah atau bathil.
D. Faidah Qiraat Qur’an
1. Menunjukkan betapa terjaganya dan terpeliharanya Kitab Allah SWT dari perubahan dan penyimpangan, padahal Kitab ini mempunyai sekian banyak segi bacaan yang berbeda-beda,
2. Meringankan umat Islam dan memudahkan mereka untuk membaca Al-Qur’an,
3. Merupakan keutamaan dan kemuliaan umat Muhammad saw atas umat-umat pendahulunya.
4. Karena kitab-kitab yang dahulu turun hanya dengan satu segi dan dalam satu qiroah, berbeda dengan Al-Qur’an,
5. Membantu dalam bidang tafsir, dan
6. Meluruskan aqidah sebagian orang yang salah dalam penafsiran Al-Qur’an.
E. Para ulama menetapkan tiga syarat sah dan diterimanya qiroah
1. Setiap qiroat yang sesuai dengan bahasa arab meskipun dari satu segi.
2. Sesuai dengan salah satu mashahif Utsmaniyah walaupun hanya kemungkinan.
3. Serta sanandnya shohih.
Itulah qiroat shohihah yang tidak boleh diingkari dan ditolak. Karena qiroat yang memenuhi tiga syarat ini termasuk dari ahruf sab’ah. Baik itu dari para imam qurro’ yang tujuh ataupun yang lainnya. Dan kapan qiroat itu tidak memenuhi salah satu rukun dari tiga rukun ini, berarti dia adalah qiro’ah yang lemah atau syadzdzah atau bathil.
[1] Kadar M.Yusuf, Studi al-Qur’an, (Jakarta: Amzah, 2012), hal. 45.
[2] Subhi as sholih, Membahas ilmu-ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008), hal. 249
[3] Ia seorang guru ahli qiro’at pada zamannya di Baghdad. Wafat 324 H. (lihat: Thobaqatul-Qurra, I hal. 39 dan Tarikh Baghdad, V hal. 144)
[4] Al-burhan, I hal. 327
[5]Lihat di dalam al-burhan, I hal. 329, bagaimana makki menafsirkan sebab-sebab terkenalnya tujuh orang ahli qiro’ah itu, sedang para ahli qiro’ah yang lain tidak terkenal.
[6] Qurro’ adalah jamak dari qori’ yang artinya orang yang membaca. Istilah ini sudah menjadi istilah baku dalam disng ulama’ yang terkenal mempunyai madzhab tertentu dalam suatu qiro’ah yiplin ilmu-ilmu Al-Qur’an, maksudnya seor ang mutawatir. Qurro’ bisa juga diartikan secara mudah sebagai para imam qiro’ah.
[7] Ainur Rafiq el-mazni, Pengantar Studi ilmu Al-Qur’an terjemah dari kitab Mabahish fi ulumil qur’an karangan Syekh Manna al-Qaththan, (Jakarta timur: Pustaka al-Kautsar, 2006), hal. 211.
[8] Ibid, hal. 211
[9] Hadis sa’id bin Mansur dalam sunannya.
[10]Manna Khalil Al-Qattan, Studi ilmu-ilmu Qur’an 2009, hal 256
[11]Ainur Rafiq el-mazni, Pengantar Studi ilmu Al-Qur’an terjemah dari kitab Mabahish fi ulumil qur’an karangan Syekh Manna al-Qaththan, (Jakarta timur: Pustaka al-Kautsar, 2006), hal. 223
[12] Kadar M.Yusuf, Studi al-Qur’an, (Jakarta: Amzah, 2012), hal.50

Komentar
Posting Komentar