MUTLAQ DAN MUQOYYAD DALAM AL QURAN


Mutlaq Muqoyyad Dalam Qur'an
PPT Mutlaq Muqoyyad Dalam Qur'an
Pengertian Mutlaq Muqoyyad Dalam Qur'an
Sebagaimana dimaklumi, nash-nash Al Quran sebagai rujukan hukum acapkali turun dalam bentuk mutlaq. Yaitu entitas penunjuk pada nomenklatur baik individu, benda yang umum, tidak terbatas dan tidak diberi kriteria sifat atau syarat. Selain berupa mutlaq, pensyariatan itu dibatasi oleh kisi-kisi sifat dan kriteria tertentu. Namun hakikatnya nomenklatur individu itu masih meliputi segala jenis. Pembatasan seperti itu diistilahkan dengan muqyyad. Dalam konteks ulumul Quran, MannaKhalil al Qattan menjelaskan telah definisi atau istilah terminologi mutlaq dan muqoyyad.

Menurut Qattan, mutlaq adalah bacaan yang menunjukkan suatu hakikat tanpa suatu qayid atau (pembatas)[7]. Jadi mutlaq hanya mengacu pada indivdu atau nomenlatur yang tak tertentu. Hakikatnya, hal ikhwal individu itu masih belum terpermanai. Dalam bahasa Inggris disebut dengan absolute[8]. Pemaknaan absolute dalam kamus ini lebih tepat dalam lema absolution, yang berarti pelepasan atau pembebasan. Mutlaq sebagai lafaz biasanya, berbentuk nakiroh atau ism tanpa alif dan la>m. Misalnya lafalz roqobah dalam fatahriru roqobatin.
 فتحرير رقبة

Artinya, maka wajib membebaskan budak (Al Mujadalah, 58: 3). Pernyataan ini meliputi pembebasan seorang budak tanpa terbatas mukmin atau kafir. Lafaz roqobah adalah nakiroh dalam kalimat positif. Namun demikian ada juga yang berbentuk mudhof wa mudho ilaih. Aidiyakum    ايديكم adalah contohnya.
Muqoyyad, sementara itu, adalah lafaz yang menunjukkan sutau nomenkaltur dengan batasan (qoyyid). Seperi roqobah yang dibatasi dengan mukminah: fatahriru roqobatin mu’minatin.
فتحرير رقبة مؤمنة

Artinya, maka hendaklah membebaskan budak yang beriman (An Nisa, 4: 92). Muhammad Alwi Maliki Al Husni, dalam bukunya, Zubdatul Itqo>n fil Ulu>mil Qura>an, menerangkan mutlaq adalah penunjuk tanpa batasan. Al Husni merujuk pada pendapat banyak ulama bahwa ketika ditemukan dalil dengan pembatasan, maka yang mutlaq disandarkan pada pembatas itu, tetapi jika tidak ditemukan maka tidak berlaku pembatasan tersebut. Maka posisi mutlaq dibiarkan dalam kebebasannya. Muqoyyad, sementara itu apa yang dibatasi atau disandarkan pada sesuatu. Semisal, kata aidiy dalam perintah wudlu mendapat qoyyid ilal maro>fiqi. Begini definisi yang diuraikan oleh Al Husni dalam kitabnya tersebut: الدال على الماهية بلا قيد  Segala yang umum tanpa pembatas.[9]
Dengan demikian pengertian muqoyyad adalah segala sesuatu yang memiliki pembatas. Contoh pada surat Albaqoroh dalam dialog Nabi Musa dengan Bani Israil tentang perintah penyembelihan sapi.
ان الله يأمركم ان تذبحوا بقرة  Mereka diminta untuk menyembelih sapi tanpa kualifikasi, tanpa spesifikasi tanpa atribut dan tanpa pembatas, awalnya. Namun kemudian mereka menanyakan spesifikasi sapi itu. Lalu, dijelaskanlah spesifikasi sapi itu  انها بقرة لا فارض ولا بكر.
Kasus lain yang menujukkan pentingnya memahami mutlaq dan muqoyyad bila dirujuk dari kalimat yang diutarakan Az Zuhri. Ahli Hadith yang diminta Umar ibnu Abd Aziz mengkodifikasi hadith-hadith Nabi. Kalimat atau makalahnya yang lengkap mengomentari perintah kebijakan penguasa tentang kodifikasi Hadith begini,

  ان هؤلاء العمراء اكرهونا على كتابة الاحاديث[10]
Artinya, Sesungguhnya mereka para penguasa itu memaksa kami menulis hadith-hadith. Namun kalimat ini oleh seorang orientalis Iqnas Gholdziher diubah dari الاحاديث menjadi احاديث. Yang pertama jelas merujuk pada hadith-hadith Nabi. Sedangkan yang kedua bisa jadi sembarang hadith atau yang dianggap hadith. Perbadaan isim makrifatdan nakiroh dalam kontek kalimat ungkapan Az Zuhri bisa berdampak fatal. Dengan menggunakan makrifat berarti bentuk muqoyyad, maka kita akan berasumsi kuat bahwa hanya hadith-hadith yang shohih yang benatr-benar berasal dari Nabi yang dikodifikasi tim Az Zuhri. Sedangkan, nakiroh bisa berarti mutlaq, berarti sembarang hadith baik yang jelas kesahihannya maupun yang tidak jelas ke-shahihan-nya.
Pengertian tentang mutlaq dan muqoyyad yang diuraikan, ada baiknya dilengkapi dengan wawasan ulama atau sarjana modern yang mengartikulasikan keilmuannya dalam bahasa Inggris. Shaykh Yaser Birjas, lulusan Universitas Madinah, pengajar di Institute Al Maghrib tetapi tinggal dari Amerika menjelaskan dalam berbagai kuliahnya.
Al-Mutlaq, the absolute (No retriction). It is a word that is not limited, nor qualified in its aplication. It includes everythng with no retrictions. So what do you do when you find such a ruling in the Qoran or Hadith. The absolute understanding of Ayah or Hadith (Mutlaq) is applied, unless you bring eveidence that suggest any retriction or qualification. Ruling mutlaq, the absolute ruling that it alludes to is applied as there is no qualification or retriction (Muqoyyad)[11].

Mutlaq merupakan entitas tanpa batasan. Mutlaq adalah kata yang tidak terbatas atau tidak dikualifikasi dalam penerapan hukumnya.  Mutlaq menyangkut segala sesuatu yang tida terbatas. Dengan pengertian ini, apa yang bisa dilakukan ketika ditemukan aturan semacam itu dalam Al Qura dan hadith?  Mutlaq diterapkan sejauh tidak ditemukan bukti yang menguatkan bahwa pembatas atau kualifikasi terhadap yang mutlaq tersebut.
Tentang muqoyyad, sementara itu, Birjas juga menjelaskan, “Basically, the muqoyyad is an adjective of mutlaq. When mutlaq become restricted or qualified by another word or words it becomes muqoyyad[12].” Masih menurut Birjas bahwa pada dasarnya muqoyyad adalah kata sifat atau atribut pada mutlaq. Ketika mutlaq dibatasi atau diberi kualifikasi dengan kata atau frase, maka mutlaq menjadi muqoyaad.
Bentuk-Bentuk Relasi Mutlaq Muqoyyad Dalam Qur'an 

Qattan menjelaskan Mutlaq Muqoyyad Dalam Qur'an  dalam empat kategori bentuk. Sementara oleh Rachmat Syafe’i dijelaskan dalam lima bentuk. Lima bentuk relasi mutlaq dan muqoyyadmenurut Rachmta Syafe’i  adalah sebagai berikut.[13] bentuk Pertama Mutlaq Muqoyyad Dalam Qur'an , yakni suatu lafaz diungkapkan dengan bentuk mutlaq dalam suatu nash, tetapi di nash lain berbentuk muqayyad. Kondisi itlaqdan taqyid-nya bergantung pada sebab hukum. Bentuk ini terjadi, misalnya, dalam kasus adanya saksi dalam berwasiat, yaitu adil. Adil menjadi syarat dalam saksi wasiat .  واشهدوا ذوي عدل منكم Tetapi dalam kasus jual beli saksi tersebut di-mutlaq-kan. واشهدوا اذا تبايعتم. Sebab hukum wasiat dan jual beli berbeda dalam dua nash ini[14]
Bentuk pertama yang dijelaskan oleh Racamat Syafe’t tersebut tidak disebutkan dalam uraian Qottan. Bentuk pertama di atas dalam uraian Qottan bisa jadi sama dengan kategori kelima dalam pengerian Qottanyaitu sebab berbeda tetapi hukumnnya sama. Sebagaimana contoh di atas kasus jual beli dan wasiat tentu berebda, tetapi keduanya memerintahkan hukum yang sama yaitu adanya saksi. Jika dalam perkara wasita saksi harus (di-muqoyyad-kan) dengan syarat adil, dalam jual beli saksi itu di-mutlaq-kan. Ini sama dengan kafarah dzihar dan pembunuhan tidak terencana. Dalam kasus pembunuhan tidak terencana, kafarahnya harus (di-muqoyyad-kan) dengan sahaya beriman. Sedangkan dalam kasus dzihar, kafarhnya di-mutlaq-kan.
Kedua, bentuk Mutlaq Muqoyyad Dalam Qur'an lafah mutlaq dan muqayyad berlaku sama pada hukum dan sebabnya. Bentuk ini seperti dalam kafarah atau penebus dosa untuk sumpah yang tidak terlaksana. Lafaz ini dalam qiroah mutawatir yang terdapat dalam mushaf Ustmani diungkapkan secara mutlaq.

فمن  لم يجد فصيام ثلاثة ايام ذالك كفارة ايمانكم اذا حلفتم

Artinya, barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian itu, maka kafarahnya adalah puasa tiga hari jika kamu bersumpah (Maidah, 5:89). Dalam mushaf Ibnu Mas’ud lafaz ايام  dibatasi dengan متتابعات Dalam hal seperti ini lafaz mutlaq dibawa ke muqayyad. Pengertian lafal mutlaq dan muqayyad sama sebab yang satu tidak akan menjadikan pertentangan yang lain.
Contoh lain yang bisa mempertegas bentuk relasi baik sebab maupun hukum sama sebagaimana diuraikan di poin kedua iani adalah pengharaman terhadap darah.
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الحنزير وما اهل لغير الله به
Diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih bukan untuk Allah (Al Maidah: 3). Ayat tentang halal haram konsumsi ini juga ditegaskan ulang di surat Al An’Am: 145):
قل لا اجد فيما احى الى محرما على طاعم يطعمه الا ان يكون ميتة او دما مسفوحا او لحم حنزير
Artinya, saya tidak menemukan di dalam apa yang saya dapatkan dari wahyu tentang makanan diharamkan untuk dimakan kecuali bangkai, darah yang mengalir, daging babi. Jika yang dimaksud, dalam ayat di atas adalah darah. Maka darah yang mengucur adalah haram. Dengan demikian darah yang berasal dari pembuluh vein yaitu sisa-sisa yang masih menempel di daging hewan sembelihan menjadi tidak haram
Ketiga, lafaz mutlaq dan muqoyyad yang berlaku pada nash berbeda baik dalam hukumnya maupun sebab hukumnya. Bentuk Mutlaq Muqoyyad Dalam Qur'an ini bisa didapat dalam kasus tangan di nash hukuman bagi pencuri dan nash dalam berwudlu. Dalam bermwdlu. Lafaz ايدي   dibatasi dengan المرافق.
يا ايها الذين امنوا اذا قمتم الى الصىلاة فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق----
Artinya, wahai orang-orang yang beriman, jika kalian menunaikan sholat basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai ke siku (Al Maidah: 6). Sementara dalam kasus hukuman mencuri berbentuk mutlaq ايديهما  فاقطعوا

والسارق والسارقة فاقطعوا ايديهما جزائا بما كسبا نكالا من الله---
Artinya, dan pencuri lelaki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbutan kedunaya sebagai pelajaran dari Allah (Al Maidah: 38). Dalam kondisi ini mutlaq tidak boleh dibawa kepada muqoyyad karena baik sebab maupun hukumnya berbeda.
Keempat, mutlaq dan muqoyyad berbeda dalam hukumnya, sedang sebabnya sama. Kasus atau bentuk ini terjadi dalam tangan dalam hal wudlu dan tayamum. Dalam wudlu redaksi nash adalah.

فاغسلوا وجوهكم وايدىكم الى المرافق  ---
Artinya Basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku (Al Maidah, 5:6). Sementara dalam nash untuk tayamum tidak dibatasi atau diberi qoyyid(restrictor).

فامسحوا بوجوهكم وايديكم منه
Artinya sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu (Al maidah, 5: 6). Karena sebabnya sama sebagian ulama terutama dari kalangan Syafi’ yang membawa mutlaq ke muqayyad, tetapi sebagian yang lain tidak. Mutlaqtetap mutlaq dan yang muqoyyad tetap muqoyyad sehingga hukumnya menjadi berbeda.
Kelima, bentuk Mutlaq Muqoyyad Dalam Qur'an yakni sama hukumnya, tetapi berbeda dalam sebabnya. Bentuk ini terdaat dalam kasus kasus kafarah pembunuhan dan kafarah dzihar. Mutlaq dalam kasus dzihar dibawa pada muqyaad pada kasus kafarah pembunuhan tidak sengaja. Sebabnya berebeda tetapi hukumnya sama. Dalam kafarah pembunuhan ada nash. 
ومن قتل مؤمنا خطا فتحرىر رقبة مؤمنة

Artinya, Barangsiapa membunuh seorang mukmin tanpa terencana, maka baginya membebaskan budak sahaya yang beriman (Annisa, 4:93). Dalam kasus kafarah dzihar sementara itu, tidak ada muqayyadnya.

والذين يظاهرون من نسائهم ثم يعودون لما قالوا فتحرير رقبة من قبل ان يتماس
Artinya, dan mereka yang menzihar isteri mereka, kemudian mereka ingin menarik apa yang mereka ucapkan, maka wajib atas mereka membebaskan hamba sahaya (Al Mujadilah, 58:3).

Status Hukum Mutlaq Muqoyyad Dalam Qur'an 

Berdasarkan lima bentuk relasi menurut Rachmat Syafe’i dan empat bentuk relasi menurut Qottan, bentuk mutlaq dan muqayyad yang teruraiakan di atas, di kalangan ulama ada yang bersepakat ada yang tidak bersepakat. 1) Jika hukum dan sebabnya sama, seperti dalam kasus kafarah puasa bagi seorang muslim yang mengingkari sumpahnya, atau dalam pengharaman darah, maka para ulama sepakat membawa lafazh mutlaq dibawa ke muqayyad. 2) Jika hukum dan sebabnya berbeda, seperti dalam kasus tangan dalam batasan berwudlu dan batasan tangan yang dipotong dalam kasus pencurian, maka para ulama sepakat untuk tidak membawa mutlaq ke muqoyyad. Ijmak ulama memberlakukan mutlaqpada ke-mutlaq-annya dan muqayyad pada ke-muqoyaad-annya. 3) Sebagaimana, pada hukumnya berbeda tetapi sebabnya sama, seperti dalam kasus batasan tangan yang dibasuh wudlu dengan batasan tangan yang diusap untuk tayamum, maka para ulama sepakat pula bahwa tidak boleh membawa lafaz mutlaqke muqayyad. Masing-masing tetap pada ke-mutlaq-annya dan ke-muqoyaad-annya.
Namun dalam kasus hukumnya sama, tetapi sebabnya berbeda, seperti dalam kafarah dzihar dan pembunuhan tidak terenacana, masalah ini juga diperselisihkan antara sebagian besar ulama dan Ulama hanafiah. Menurut ulama Hanafiah tidak boleh membawa mutlaqpada muqoyyad. Masing-masing berdiri sendiri. Konsekuensi hukumnya pada kasus zihar, tidak mensyaratkan pembebasan hamba sahaya mukmin. Sebaliknya pada jumhur ulama, disepakati wajib hukumnya membawa mutlaq pada muqoyyad. Dalam kasus ini ulama Syafiiayah memberi catatan, mutlaq dibawa ke muqayyadapabila ada illah (alasan) atau hukum yang sama. Caranya yaitu ditempuh dengan jalan qiyas.
Sebab terjadinya perselisihan atau cara memandang ayat-ayat yang berbeda sehingga menghasilkan hukum yang berbeda. Bagi kalangan Hanafiah, ayat demi ayat dan nash-nash itu berdiri sendiri dan masing-masing bisa menjadi hujjah. Maka pembatasan yang mutlak tanpa dalil itu sendiri justru mempersempit yang tidak diperintah. Sedangkan jumhur berpendapat bahwa ayat-demi ayat dalam satu Al Quran adalah satu kesatuan yang saling berkaitan. Maka apabila ada satu kata yang menjelaskan berarti hukum itu sama di setiap tempat kata itu berada.





[1] M. Quraish Shihab, “Memfungsikan Al Quran”, Lentera Hati (Bandung: Mizan, 2001), 31.
[2] Ibnu Khaldun, “Ilmu Ushul Fikih dan Klasifikasi Al Jadal dan Al Khilafiyat”, Mukadimah, terj. (Jakarta: Al Kautsar, 2001), 836.
[3] Ensiklopedia Islam, (Jakarta: Penerbit Ichtiar Baru VanHouve, 1992) jidil V, 146
[4] Ibid., jilid II, 9.
[5] A. M. Munawwir, Kamus Al Munawwir Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), 862.
[6] Abas Jafer and Masuma Jafer, Quranic Science, (London: Icas, 2009), 1.
[7] Manna Khalil al Qatta>n, Studi Ilmu-Ilmu Al Quran, terj., (Bogor: Litera Antar Nusa, 2013), 350.
[8] Hasan Sadli dan John Ecols, Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta: Gramedia 2000), 4.
[9] Muhammad Ali bin Khusni Al Maliki, Hasyiah Al Athor  ‘Ala> jam’i Al Jawami’, (Beirut: Darul Kutub Al ‘Alamiyaah, Tanpa Tahun), Jilid II, 79
[10] Ali Mustofa Yaqub, Kritik Hadith, (Jakarta: Firdaus, 1996), 10
[11] Shaykh Yaser Birjas, Principle and Methodology os Islamic Law Part 2, www. Almaghrib.org/instructors/yaser-birjas.
[12] Ibid.
[13] Racmat Syafe’i. Ilmu Ushul Fiqih (Bandung: Pustaka Setia, 2010), cetakan kesepuluh, 212.
[14] Muhammad Alwi Almaliki Al Husni, Zubdatul itqan fi ulumil quraan, (Jedah: Darus Syuruq, 1986), 109.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANGGAPAN DASAR DAN HIPOTESIS

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP STUDI QURAN

AL- JARH WA AT-TA’DIL (ADIL DAN CACAT PERAWI HADIST)