POLEMIK MENGENAI KEADILAN SAHABAT DALAM PERIWAYATAN HADIST

Polemik Mengenai Keadilan Sahabat dalam Periwayatan Hadits
Ilustrasi Sahabat Nabi
Secara etimologi kata sahabat berasal dari kata “  صَحِبَ ” dan “أَصْحَبَ  ” yang berarti menemani dan menyertakan. Sedangkan pada bentuk mufrodnya adalah “صَاحِبٌ” yang berarti teman. Kemudian dijama’kan menjadi “, أصْحَابٌ,  صِحَابٌ”  yang berarti teman atau sahabat.[1]Sedangkan dalam kamus lisan al-Arab, kata صَاحِبٌ mempunyai arti selalu menyertai dan menemani.[2]Dari penjelasan tersebut, “sahabat” menurut akar katanya berarti orang yang selalu menyertai dan menemani orang lain.
Adapun pengertian sahabat secara terminologi menurut pendapat ahli hadith adalah orang yang bertemu dengan Nabi saw. serta beriman kepada Beliau dan mati dalam keadaan masih beriman.[3]
Pendapat ini diperkuat oleh pendapat Ibnu Katsir yang menyatakan bahwa sahabat adalah orang Islam yang pernah bertemu dengan Rasulullah saw. Meskipun waktu bertemu tidak meriwayatkan satu hadith pun dari Beliau.[4]Pendapat ini juga dilengkapi dengan pendapat Ibnu Hajar al-‘Asqa>lani yang menyatakan bahwa sahabat adalah orang yang pernah bertemu dengan Nabi Muhammad Saw., dengan ketentuan ia beriman dan hidup bersama Beliau, baik lama atau sebentar, meriwayatkan hadith dari Beliau atau tidak. Demikian orang yang pernah melihat Nabi Saw. walaupun sebentar, atau pernah bertemu dengan Beliau, namun tidak dapat melihat Beliau dikarenakan buta.[5]
Sedangkan ahli ushul fiqih menyaratkan beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi untuk menyandang predikat sahabat, diantaranya yaitu lamanya berkumpul dengan Nabi saw., ikut berperang bersama-sama Beliau dan meriwayatkan hadith dari Beliau.[6] 
Dari beberapa pengertian di atas, terdapat perbedaan antara pengertian menurut ahli hadith dengan pengertian menurut ahli ushul fiqih. Terlihat wajar apabila ahli ushul fiqih masih mengisyaratkan tentang lama dan pernah tidaknya seseorang berkumpul dengan Nabi saw. Karena hal ini dapat menentukan tingkat keakraban dan kedekatan seseorang bersama Nabi saw. dalam mengikuti dan mengamalkan apa yang diperintahkan nabi atau menjauhi apa yang dilarang oleh Beliau. Sehingga segala sesuatu yang dialami para sahabat bersama Nabi dapat dijadikan hujjah atau dasar konkrit dalam menentukan hukum-hukum dalam ilmu fiqih.
Sedangkan pengertian yang diberikan oleh ahli hadith tidak mengisyaratkan lama tidaknya seorang sahabat duduk, bertemu dan hidup bersama Nabi. Pada prinsipnya seseorang disebut sahabat, apabila orang tersebut Islam, beriman hingga akhir hayatnya, dia pernah bertemu dengan Rasulullah, lama ataupun sebentar, serta dia pernah mendengarkan dan mengamalkan ajaran Nabi.
Di luar itu semua di atas, banyak sekali pendapat-pendapat Ulama’ tentang definisi sahabat, mulai dari bertemu, hidup di masanya dan mengimaninya. Disini Penulis dapat menyimpulkan dari berbagai definisi sesuai dengan pendapat di atas dalam mendefinisikan sahabat ialah,
من لقى النبى مؤمنا ومات على الإسلام
“Orang yang pernah bertemu Nabi, beriman kepadanya dan meninggal dalam keadaan Islam”. Karena memang tidak dapat dipungkiri, kadang ada seseorang yang selalu bertemu Rasul namun tidak beriman, dan begitupun sebaliknya.
A.    Cara Mengidentifikasi Sahabat
Menurut Ajjaj al-Khatib, ada lima cara untuk mengidentifikasi sahabat, yaitu:
1.    Melalui khabar mutawatir, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab dan sahabat lainnya yang tersebut dalam hadith yang menyatakan mereka akan masuk Surga.
2.    Melalui khabar masyhur atau mustafid, yakni khabar yang sedikit di bawah tingkatan mutawatir seperti Ukasyah bin Muhsan dan Dimam bin Tsa’labah.
3.    Melalui riwayat seorang sahabat seperti Hammamah bin Abi Hammamah al-Dausi yang dinyatakan sebagai sahabat oleh Abu Musa al-As’ari.
4.    Melalui pengakuan orang itu sendiri bahwa dirinya adalah sahabat dan bisa dibuktikan keadilan dan kebersamaannya dengan Rasulullah saw.
5.    Melalui berita dari seorang tabi’in.[7]
Indikasi yang telah disepakati ini bisa dijadikan tolak ukur perolehan predikat sahabat seperti; sahabat Abu Bakar As-Shidiq yang berada pada tingkatan pertama karena Beliaulah orang yang pertama masuk Islam ketika Nabi saw. mulai berda’wah secara terang-terangan.
Indikasi ketiga seperti Hamamah ibn Abu Hamamah al-Dausi, Beliau merupakan salah satu sahabat yang meninggal dunia karena sakit perut. Beliau Muslim, pernah bertemu dengan Rasulullah, beriman dan wafat dalam keadaan beriman. Maka beliau dapat disebut sahabat.
Selanjutnya pada indikasi terakhir seseorang yang telah diketahui predikatnya sebagai seorang sahabat Rasulullah, ternyata didasarkan pada seleksi yang ketat. Apabila ada seseorang yang mengaku sebagai sahabat Rasulullah dan dia juga dipandang sebagai orang yang adil, namun pengakuannya itu melewati 100 tahun setelah wafatnya Nabi, maka gugurlah keabsahan orang tersebut sebagai sahabat Nabi. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw:
أَرَأَيْتَكُمْ لَيْلَتَكُمْ هَذِهِ فَإِنَّ عَلَى رَأْسِ مِائَةِ سَنَةٍ مِنْهَا لَا يَبْقَى مِمَّنْ هُوَ عَلَى ظَهْرِ الْأَرْضِ أَحَدٌ (رواه بخاري و مسلم)

 “Apakah kamu lihat malam ini? Maka sesungguhnya sesudah berlalu seratus tahun, tiadalah tinggal lagi atas permukaan bumi dari orang-orang yang sekarang ini telah ada di atasnya, seseorangpun.”
Para Ulama’ berbeda pendapat dalam pembagian sahabat kepada beberapa tingkatan. Hal ini disebabkan sudut pandang yang berbeda, sebagian menjadikan awal masuk Islam sebagai ukuran utama, sebagian lain memakai hijrah sebagai tolak ukur, sebagian yang lain menggunakan peristiwa-peristiwa penting pada masa hidup Rasulullah saw. sebagai tolak ukur. Al-Hakim menuturkan urutan thabaqah al-S{ahabah berdasarkan kepada awal masuk Islam kepada sebelas tingkatan berikut:
1.      Para sahabat yang terhitung pertama masuk Islam seperti Khulafa’ al-Rasyidi>n.
2.      Sahabat yang masuk Islam sebelum musyawarah penduduk Mekkah di Da>r al-Nadwah.
3.      Sahabat yang ikut Hijrah ke Habsyah pada tahun kelima kenabian.
4.      Sahabat yang ikut dalam Bai’at Aqabah pertama.
5.      Sahabat yang ikut dalam Bai’at Aqabah kedua.
6.      Sahabat yang ikut berhijrah dan bertemu dengan Nabi saw. di Quba sebelum sampai ke Madinah.
7.      Sahabat yang ikut dalam perang Badar.
8.      Sahabat yang ikut berhijrah antara perang Badar dan perjanjian Hudaibiyah.
9.      Sahabat yang ikut berhijrah antara perjanjian Hudaibiyah dan Fathu Makkah.
10.  Sahabat yang masuk Islam pada peristiwa Fathu Makkah.
11.  Sahabat yang menyaksikan Rasulullah saw. pada Fathu Makkah dan Haji Wada’.[8]
B.     (Keadilan para Sahabat) dan Dalil-Dalilnya
         1.          Pengertian
‘Adalah atau keadilan menjadi perhatian ahli hadith dalam rangka memposisikan hadith pada arah yang semestinya. Terutama dalam rangka menjadikannya sebagai hujjah keagamaan yang diyakini dalam mengamalkannya.[9]
Polemik Mengenai Keadilan Sahabat dalam Periwayatan Hadits. Maksud ‘Adalat as-shabah adalah bahwa seluruh sahabat, kecil maupun besar, tua maupun muda, yang terlibat peperangan antara ‘Ali dan Mu’awiyah maupun tidak, semuanya adil. Demikian ini menurut konsensus para Ulama’ ahli sunnah atas dasar baik sangka kepada mereka, dengan bukti dari sikap dan perilaku mereka, baik dari sisi kepatuhan dalam menjalankan perintah Nabi saw., kegigihan dalam melakukan ekspansi wilayah Islam, kesungguhan dalam menyampaikan al-Qur’an dan hadith, memberi petunjuk kepada manusia, dan yang terpenting adalah kontinyuitas mereka dalam menjalankan shalat, zakat, dan ibadah-ibadah lainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, maupun dari sisi karakter pribadi mereka berupa keberanian dalam mengambil kebijaksanaan, kedermawanan, kesediaan untuk mendahulukan kepentingan orang banyak daripada kepentingan pribadi dari akhlak-akhlak mereka yang tidak dimiliki oleh umat-umat sebelumnya.[10] Baca juga: 
Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa keadilan sahabat atau ‘adalat al-Sahabah sangat diperhatikan kaitannya dengan suatu hadith yang diriwayatkan, mengingat hadith tersebut akan dijadikan hujjah dalam agama untuk diamalkan.
Semua sahabat Rasulullah telah jelas dinyatakan oleh sebagian besar Ulama’ bahwa mereka adalah orang-orang yang adil dalam meriwayatkan hadith. Termasuk ‘Ali bin Abi Talib maupun Mu’awiyah, meskipun mereka pernah berselisih, mereka tetap dikatakan adil, karena mereka banyak berjasa terhadap pertahanan dan kekuasaan Islam. Terlepas dari masalah ini, dapat kita tinjau bahwa seorang sahabat atau orang Islam yang beriman dan hidup pada masa Rasulullah tidak berarti tidak pernah dan lepas dari dosa dan fitnah, mereka makhluk yang tidak lepas dari dosa. Namun kenyataannya mereka tetap melakukan kewajiban-kewajiban sebagai muslim, seperti tekun sholat, zakat, puasa dan ibadah lainnya.
Islam telah cukup proporsional dalam memandang keadilan sahabat, banyak firman Allah dan hadith Rasulullah yang menjelaskan keistimewaan dan keutamaan sahabat-sahabatnya.
       2.      Dalil-dalil tentang keadilan sahabat
Di dalam al-Qur’an, dan al-Hadist maupun ijma’ ‘Ulama’ banyak bahasan yang membicarakan tentang keutamaan dan keistimewaan sahabat Rasulullah,yaitu:
a.    Al-Qur’an

Dan demikian (pula) kami Telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.[11]


Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.[12]

b.    Hadith
Diantara hadith-hadith yang menunjukkan atas keutamaan para sahabat  diantaranya adalah:
1.      Hadith riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud ra. Dari Nabi saw. bahwasannya beliau bersabda:
خَيْرُ الْقُرُونِ قُرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ
“Sebaik-baik kurun adalah kurunku, kemudian kurun-kurun berikutnya dari generasi ke generasi”.

2.      Hadith riwayat Imam al-Turmudhi dan Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, dari Abdullah bin Mughaffal, dia berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهَ اللَّهَ فِي أَصْحَابِي اللَّهَ اللَّهَ فِي أَصْحَابِي لَا تَتَّخِذُوهُمْ غَرَضًا بَعْدِي فَمَنْ أَحَبَّهُمْ فَبِحُبِّي أَحَبَّهُمْ وَمَنْ أَبْغَضَهُمْ فَبِبُغْضِي أَبْغَضَهُمْ وَمَنْ آذَاهُمْ فَقَدْ آذَانِي وَمَنْ آذَانِي فَقَدْ آذَى اللَّهَ وَمَنْ آذَى اللَّهَ يُوشِكُ أَنْ يَأْخُذَهُ

Rasulullah saw. bersabda, “Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah terhadap sahabat-sahabatku, janganlah kamu menjadikan mereka sasaran maksud jahatmu sesudah aku. Barang siapa mencintai mereka,maka sebab cintanya kepadaku aku pun mencintainya, dan barang siapa membenci mereka, maka sebab kebenciannya kepadaku aku pun membencinya, barang siapa menyakiti aku maka dia telah menykiti Allah yang Allah nyaris menyiksanya”.

3.      Hadith riwayat Ahmad dan al-Turmudhi, Ibnu Majah dan yang lain-lainya dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata:
أَنْتُمْ تُوفُونَ سَبْعِينَ أُمَّةً أَنْتُمْ آخِرُهَا وَأَكْرَمُهَا عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Kamu sekalian (para sahabat) memenuhi kesempurnaan tujuh puluh umat, kamu semua adalah sebaik-baik dan semulia-mulia umat menurut pandangan Allah ‘Azza wa jalla”.
c.    Ijma’ Ulama’
Menurut al-Khatib Al-Baghdadi, para sahabat adalah orang-orang yang kuat imannya, bersih akidahnya dan mereka lebih baik dari semua orang yang adil dan orang-orang yang mengeluarkan zakat yang datang seudah mereka selama-lamanya. Ini merupakan pendapat semua Ulama’.
Polemik Mengenai Keadilan Sahabat dalam Periwayatan Hadits, menurut ‘Abd al-Barr para sahabat tidak perlu kita periksa (keadilan) mereka, karena sudah ijma’ Ahlu al-Haq dari kaum muslimin yaitu Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah bahwa mereka semua adil. Sedangkan menurut Ibnu Hazm bahwa semua sahabat adalah adil, utama dan diridhoi, maka wajib atas kita memuliakan mereka menghormati mereka, memohon ampunan untuk mereka dan mencintai mereka.[13]
Islam telah cukup proporsional dalam memandang keadilan sahabat, banyak firman Allah dan Hadith Rasulullah yang menjelaskan keistimewaan dan keutamaan sahabat-sahabatnya. Para sahabat merupakan manusia biasa yang juga bisa terlibat kesalahan terhadap sahabat lainnya dalam hidupnya. Namun mereka tetap taat kepada Rasulullah, berjuang bersama Rasulullah saw. Rela berkorban untuk kepentingan agama.

C.    Pro Kontra Mengenai ‘Adalat al-Sahabat

Seperti disebutkan pada  sebelumnya mengenai Polemik Mengenai Keadilan Sahabat dalam Periwayatan Hadits bahwa sahabat adalah orang yang langsung mendengar dan menyaksikan kehidupan Rasulullah saw., oleh sebab itu, keadilan mereka dalam meriwayatkan hadith sangat diperhitungkan. Sebelum menguraikan pendapat para Ulama’ tentang keadilan para sahabat, terlebih dahulu akan penulis paparkan pengertian ‘adalah menurut pengertian ilmu hadith.
Al-’Adalahberasal dari kata al-‘adl, yang berarti yang diterima perkataannya dan hukumnya. Al-‘adl merupakan lawan dari al-jaur yang berarti penyimpangan. Sedangkan pengertian ‘adalahmenurut Ulama’ hadith adalah seorang muslim yang baligh, berakal, terbebas dari sifat fasiq dan perbuatan yang merusak moral.[14]Sedangkan menurut para pakar Ushuluddin seperti Imam Ghazali bahwa ‘adalahmerupakan sikap konsekuen seorang muslim dalam menjalankan tuntunan agama, sehingga tercermin pada dirinya sifat taqwa dan moral yang baik, dengan demikian orang lain mempercayainya sebagai seorang yang jujur.
Namun meski demikian, tidak berarti bahwa orang yang adil adalah orang yang terlepas dari dosa, akan tetapi ketaatan pada dirinya lebih dominan sehingga ia dapat menghindari dosa-dosa kecil dan menjauhi dosa-dosa besar. Singkatnya, dapat dikatakan bahwa orang yang adil adalah orang yang pada dzahirnya mencerminkan sifat-sifat yang baik dan bermoral.[15]
Atas dasar defenisi di atas, para Ulama’ berbeda pendapat dalam menimbang keadilan para sahabat Rasulullah saw. Kalau kita melihat pujian Nabi saw. kepada sahabat-sahabatnya, bagitu juga pujian Allah di beberapa ayat dalam Qur’an, maka dapat dikatakan bahwa Sahabat-sahabat semua bersiafat adil dalam meriwayatkan hadith (الصحابة كلهم عدل), yakni mereka tidak khianat dan tidak berdusta dalam menyampaikan sabda-sabda dan perjalanan Nabi saw. 
Erfan Soebahar menggaris bawahi sahabat generasi pertama dan yang meriwayatkan hadith bagaikan generasi yang langsung “meneguk air jernih” wahyu kenabian, sehingga beliau mengatakan “tidak berlebihan bila dijamin kualitas pribadi dan integritas moralnya”
Dengan sebutan tersebut dalam al-Qur’an menunjukkan kalau sahabat dalam studi hadith termasuk orang yang adil,[16]yakni mumpuni kualitas pribadinya sehingga dibebaskan dari perlunya penilaian aspek moral yang meragukan periwayatannya, seperti lazim dilakukan bagi generasi sesudahnya. (Dr. Erfan Soebahar, M.Ag, 2003: 223)
Namun terlepas dari konteks sifat dan sebutan al-Qur’an terhadap diri sahabat,  mereka itu manusia biasa seperti kita, maka terkadang ada kekeliruan atau kesalahan dalam menyampaikan hadith ataupun riwayat.
Teungku M. Hasby menulis dalam bukunya Sejarah dan pengantar ilmu hadith, bahwa seorang sahabat itu tidaklah harus dipandang adil, karena dia dipandang sahabi. Keadaannya harus diteliti. Di antara mereka setelah timbul kekacauan-kekacauan antara sesama mereka.
Senada dengan pendapat di atas. Para sahabat adalah orang yang bersifat adil sampai batas masa terjadi perbedaan dan pemberontakan-pemberotakan diantara mereka. Setelah itu, baru dilakukan penelitian-penelitian tentang sifat adil mereka (Muhammad Ajaj Al-Khatib, 1981: 427)
Dari banyak pendapat yang disebutkan di atas, penulis dapat mengkategorikan sebagai berikut :
  1. Ahli Sunnah, berpendapat bahwa semua sahabat Nabi itu adil, tanpa terkecuali. Pandangan ini mengacu terhadap dalil naqly dan aqly.
Dalil Naqly dari pendapat ahli Sunnah sebagian penulis paparkan diatas yaitu, QS. Ali Imran, 3:110, QS. Al-Baqarah, 2:143. Selain itu banyak hadith Nabi yang menerangkan terhadap keadilan sahabat.
Abu Umar Ibn Abd al-Bar menyatakan:
“Dan telah kami cukupkan mengenai hal ihwal mereka (sahabat) berdasarkan ijma’ ahl al-haq dari kalangan muslimin, yaitu mereka (sahabat) itu adil”
Para Ulama’ Ahlu al-Sunnah mengenai Polemik Mengenai Keadilan Sahabat dalam Periwayatan Hadits berpendapat, bahwa bersahabat dengan Nabi merupakan suatu kemuliaan, karena Nabi itu mempunyai keistimewaan tertentu. Jadi, semua sahabat itu dipandang adil, baik mereka yang terlibat perang ataupun kekacauan lainnya. Dan jumhur Ulama’ Sunnah berpendapat bahwa kaidah الصحابة كلهم عُدُل , yakni dalam konteks periwayatan hadith bukan dalam persaksian atau perkara lainnya. Oleh karena itu tidak perlu penelitian terhadap mereka.
  1. Menurut Madzhab Mu’tazilah tentang Polemik Mengenai Keadilan Sahabat dalam Periwayatan Hadits, seluruh sahabat itu adil, kecuali yang memerangi Ali yang dipandang sebagai orang fasik. Maka ditolak riwayat dan kesaksiannya karena mereka menentang kepala negara yang sah.
  2. Menurut kaum Khawarij, berpendapat bahwa para sahabat itu harus dinilai adil, sampai timbul kekacauan diantara mereka. Maka sesudah timbul kekacauan itu, haruslah diteliti keadilan mereka ketika menerima riwayatnya. Masih pendapat mereka, sebagian ada yang mengatakan bahwa riwayat mereka (sahabat) dan kesaksiannya apabila perorangan itu harus diterima, akan tetapi apabila menyangkut kesaksian lawannya tidak boleh diterima (Badri Khaeruman, 2004: 132)
  3. Menurut madzhab Syi’ah (tentang Polemik Mengenai Keadilan Sahabat dalam Periwayatan Hadits) berpendapat bahwa tidak semua sahabat itu adil. Karena menurut pandangan mereka, sahabat-sahabat seperti Abu Bakar, Umar, Utsman adalah orang-orang yang merampas hak kekhalifahan Ali. Juga mereka mencela Aisyah, Thalhah, Zubair, Mu’awiyah dan Amr bin ‘Ash, yang juga memerangi Ali bin Abi> T{alib. Mereka berpendirian bahwa orang yang tidak mengangkat Ali sebagai pemimpin mereka, dianggap telah menghianati wasiat Rasulullah dan keluar dari imam yang sah. Oleh karena itu periwayatannya tidak dianggap sebagai ahli tsiqah dan (Badri Khaeruman, 2004: 132).
Ada yang harus digaris bawahi dari pendapat serta interpretasi Ulama’ atas keadilan sahabat di atas, yaitu keadilan sahabat yang sifatnya individu ataupun kolektif. Pendapat ahli sunnah diatas condong pada kolektifias sahabat, sedangkan yang lainnya (Mu’tazilah, Khawarij dan Syi’ah) condong pada individualitas sahabat.
Kalau kita mengakaji hadith Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yaitu:
خَيْرُ الْقُرُونِ قُرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ
Hadith tersebut menyebut generasi bukan individu-individu. Ini berarti, bahwa pada umumnya umat Islam yang hidup pada zaman Nabi, yakni para sahabat Nabi, adalah orang-orang yang lebih baik kualitas pribadinya bila dibandingkan dengan orang-orang Islam pada zaman berikutnya. Hal ini kalau dikaji lagi, bukan berarti seluruh sahabat tanpa terkecuali.
Ada contoh sahabat yang disebutkan oleh Prof. Dr. HM. Syuhudi Ismail yang ditulis dalam bukunya “Kaedah Kesahihan Hadith” yaitu al-Walid bin ‘Uqbah[17]dan al-Asy’as bin Qays.[18]Dengan demikian dapat dinyatakan, bahwa dalil hadith di atas tidak tepat digunakan sebagai argumen tentang adilnya setiap individu sahabat Nabi.
Namun demikian jika kita kembali lagi terhadap apa yang disampaikan oleh Prof. Erfan dalam bukunya. Bahwa, sahabat adalah generasi yang langsung “meneguk air jernih” wahyu kenabian, maka dapat dikatakan para sahabat Nabi umumnya bersifat adil, dan dapat dikatakan pula yang tidak bersifat adil hanyalah sedikit.
Cara mengetahui keadilan sahabat saat ini tidak terlalu sulit, karena Ulama’ sudah menyusun kitab biografi para sahabat Nabi, khususnya para periwayat hadith. Di samping itu, kalangan Ulama’ telah menyusun peringkat keutamaan para sahabat Nabi.[19]Imam al-Hakim al-Naysabury, misalnya, telah menyusun peringkat tersebut kedalam dua belas tingkat.[20]Macam-macam peringkat itu, walaupun tidak harus diterapkan secara mutlak, tetapi akan tetap sangat bermanfaat untuk dijadikan acuan umum.

D.    Nama Sahabat Perawi Hadith dan Jumlah Hadith yang Diriwayatkan
Karena para sahabat tersebar di seluruh wilayah Islam pada masa tersebut, jumlah sahabat tidak bisa diketahui secara pasti. Di samping itu, tidak ada catatan yang dengan jelas menyebutkan jumlah mereka pada saat Rasulullah saw. wafat. Namun ada beberapa riwayat yang menyatakan jumlah para sahabat pada peristiwa-peristiwa tertentu, seperti pada haji wada’ yakni berjumlah tujuh puluh ribu orang. Dari beberapa sumber disebutkan bahwa jumlah keseluruhan sahabat adalah empat belas ribu orang yang terdiri dari penduduk Mekkah, Madinah, daerah di antara keduanya, dan orang-orang Badui yang ikut serta dalam haji wada’.[21]
Dari seluruh sahabat di atas, hanya ada sedikit sahabat yang meriwayatkan hadith. Bahkan sahabat terkemuka seperti Abu Bakar ra. hanya meriwayatkan sebanyak 142 hadith, hal ini dikarenakan beliau wafat berdekatan dengan waktu wafatnya Rasulullah saw., yang pada saat itu tradisi menghafal dan mendengar hadith Rasulullah saw. belum menyebar luas.[22]Faktor lainnya adalah kesibukannya dalam mengurus kepentingan umat Islam pada saat itu, waktu kekhalifahannya lebih banyak dihabiskan untuk mengurusi urusan kenegaraan. Sementara itu beberapa sahabat lain seperti Abu Hurairah ra.,  Abdullah bin Umar ra., Anas bin Malik ra., dan sebagainya tidak demikian halnya, mereka lebih menyibukkan diri dengan menghafal dan mempelajari hadith-hadith Rasulullah saw., dikarenakan mereka tidak mengurusi masalah kepemerintahan.[23]
Di antara sahabat yang dianggap banyak meriwatkan hadith- mereka yang meriwayatkan lebih dari seribu hadith- ada tujuh orang:[24]
1.       Abu Hurairah, meriwayatkan sebanyak 5.374 hadith.
2.      Ibnu Umar (w. 73 H) meriwayatkan 2.630 hadith.
3.      Anas bin Malik (w. 93 H) meriwayatkan 2.286 hadith.
4.      Aisyah binti Abu Bakar (w. 58 H) meriwayatkan 2.210 hadith.
5.      Abdullah bin Abbas (w. 68 H) meriwayatkan 1.660 hadith.
6.      Jabir bin Abdullah (w. 78 H) meriwayatkan 1.540 hadith.
7.      Abu Sa’id al-Khudri (w. 74 H) meriwayatkan 1.170 hadith.





[1] A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), 764.
[2]Jamaluddin Muhammad bin al-Mukarram, Lisan al-Arb (Beirut: Dar Shadir, 1955), jil. I, 519.
[3] Ahmad Muhammad Yusuf, Ensiklopedi Tematis Ayat Al-Qur’an & Hadith Jilid 1 (Jakarta: Widya Cahaya, 2009), xxxix.
[4] Yazid bin Abdul Qudir Jawas, Semua Sahabat Rasulullah adalah ‘Adil dan Haram hukumnya Mencaci Maki mereka”As-Sunnah edisi 12/ThI/1415- (Surakarta: Lajnah Istiqomah, 1995), 2.
[5] Ibnu Hajar al-Asqalani, Kitab al-Is}abah fi> Tamyi>z al-S{aha>bah Jilid 1 (Beirut: Da>r al-Fikr, 1978), 10.
[6] Yusuf, Ensiklopedi Tematis , xxxix.
[7]Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadith Ulumuhu wa Mushthalahuhu(Beirut: Da>r al-Fikr, 1975), 391. lihat juga Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Is}abah, 160.
[8] Muhammad Ajjaj al-Khatib, al-Sunnah Qabla al-Tadwin (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), 392.
[9] Erfan Soebahar,  Menguak Fakta Keabsahan al-Sunnah (Bogor: Kencana, 2003), 189.
[10] Muhammad Alawi al-Maliki, Ilmu Ushul al-Hadith (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), 164.
[11] Al-Qur’a>n, 2: 143
[12] Al-Qur’a>n, 3: 110
[13] Yazid, Semua Sahabat,  2.
[14]Jalaluddin al-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi, jil. I (Beirut: Dar Kutub al-Ilmiyyah, 1979), 300.
[15]Muhammad Musthafa Azami, Manhaj an-Naqd inda al-Muhaddistin (Madinah: Maktabah al-Kautsar, 1990),  25.
[16]Sebutan adil di sini tidak identik dengan ma’su>m sebagaimana keadilan yang dimiliki Nabi sebagai penyampai wahyu, keadilan disini identik dengan kelayakan dalam meriwayatkan hadith. Lebih lanjut lihat Dr. Erfan Soebahar, M.Ag, Menguak fakta keabsahan al-Sunnah (Jakarta Timur: Prenada Media, 2003), 223
[17]Al-Walid bin ‘Uqbah pernah berbohong kepada Nabi, sehubungan dengan perbuatannya tersebut turun ayat al-Qur’an surat al-Hujarat/49: 6. Ayat tersebut tidak menyebut nama, namun sifat. Yaitu sifat fasiq. Selain itu dia dikenal sebagai orang yang pembohong dan pemabuk. Dan ini bukan sifat yang terpuji bagi orang yang bersifat adil. Lebih lengkapnya lihat Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Hadis, 1995: 166
[18]Al-Asy’as bin Qays merupakan sahabat Nabi yang juga meriwayatkan hadith, dia pernah murtad dan masuk lagi ke dalam Islam
[19]Menurut informasi yang diberikan oleh Prof Dr. Syuhudi Ismail, salah satu kitab yang membahas ini adalah ‘Ushul al-Tafrij wa Dirasat al-Sanad, karangan Mahmud al-Thahhan.
[20]Susunan ini dikenal dengan Thabaqat al-S{ahabah. Lebih lanjutnya lihat Teungku Muhammad Hasbi Al-Shiddieqy, Sejarah & Pengantar Ilmu Hadis, 1999, 243
[21]Ibnu Katsir, al-Ba’is, 180.
[22]As-Suyuthi, al-Tadhrib, 218.
[23]Hasbi as-Shiddiqie, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadith (Semarang: Pustaka Rezeki Putra, 1999), 245.
[24] Subhi al-S{a>lih, Membahas Ilmu-Ilmu Hadith (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002), 328.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANGGAPAN DASAR DAN HIPOTESIS

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP STUDI QURAN

AL- JARH WA AT-TA’DIL (ADIL DAN CACAT PERAWI HADIST)