SEJARAH PENULISAN HADIS
![]() |
| (Penulisan Hadist) |
Pada abad pertama Hijriyah, mulai dari zaman Rasulullah SAW, masa khulafa rasyidin dan sebagian besar zaman Umawiyah, yakni hingga akhir abad pertama Hijrah, hadith-hadith itu berpindah dari mulut ke mulut. Masing-masing perawi meriwayatkannya berdasarkan kepada kekuatan hafalannya.[1]Pada masa ini mereka belum terdorong untuk membukukannya.
Sejarah Penulisan Hadis pertama kali dimulai Ketika kendali khalifah dipegang oleh ‘Umar ibn Abdil Aziz yang dinobatkan pada tahun 99 H yang mana beliau hidup dalam suasana ilmiah dan kehidupan kesehariannya tidak jauh dari ulama dan seorang khalifah dari dinasti Umawiyah yang terkenal adil, sehingga beliau dipandang sebagai khalifah rasyidin yang kelima, tergeraklah hati untuk membukukan hadith. Beliau sadar bahwa para perawi yang membendaharakan hadith dalam kepalanya, kian lama kian banyak yang meninggal. Beliau khawatir apabila tidak segera dibukukan hadith dari para perawinya, memungkinkan hadith-hadith tersebut itu akan lenyap dari muka bumi ini. Di samping itu, timbulnya berbagai golongan yang bertikai daIam persoalan kekhalifahan menyebabkan adanya kelompok yang membuat hadith palsu untuk memperkuat pendapatnya.
Untuk menghasilkan maksud mulia itu, pada tahun 100 H khalifah meminta kepada Gubernur Madinah, Abu bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm untuk membukukan hadith Rasul dan hadith-hadith yang ada pada Al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar Ash Shiddieq.‘Umar bin Abdil Aziz menulis kepada Abu Bakar bin Hazm, yang bunyinya : ‘’Perhatikanlah apa yang dapat diperoleh dari hadith Rasulullah SAW, lalu tulislah karena aku takut akan lenyap ilmu disebabkan meninggalnya ulama dan jangan anda terima selain dari hadith-hadith Rasulullah SAW, dan hendaklah Anda sebarkan ilmu dan mengadakan majlis-majlis ilmu supaya orang yang tidak mengetahuinya dapat mengetahuinya, maka sesungguhnya ilmu itu dirahasiakan.”[2]
Umar bin Abdul Aziz juga memerintahkan Ibnu Syihab Az-Zuhri dan lain-lainnya menghimpun sunnah-sunnah rasulullah. Ia tidak merasa cukup memerintahkan orang secara khusus ditugaskan menghimpun hadith. Ia mengirim surat ke berbagai wilayah islam, mendorong para pejabat di wilayah-wilayah itu agar mereka menumbuhkan sikap berani para ulama dalam mengkaji dan menghidupkan As-Sunnah, dari sinilah Sejarah Penulisan Hadis dimulai[3]
Masa ini dikenal dengan waktu penghimpunan hadith. Masa ini ditandai dengan sikap para sahabat dan tabi’in yang mulai menolak menerima hadits baru, seiring terjadinya tragedi perebutan kedudukan kekhalifahan yang bergeser ke bidang syari’at dan aqidah dengan munculnya hadits palsu. Masa ini terjadi pada abad 2 H, dan hadits yang terhimpun belum dipisahkan mana yang merupakan hadits marfu’, mana yang mauquf, dan mana yang maqthu’.
Setelah terhimpun, hadis kemudian dibukukan. Ibn Syihab Az-Zuhri adalah salah satu ulama besar yang membukukan hadith atas kemauan khalifah Umar bin Abdul Aziz secara langsung. Itulah sebabnya para ahli sejarah menganggap beliau adalah orang pertama yang mendiwankan hadith secara resmi.[4]
Pada masa itu ulama islam bergerak menulis dan membukukan hadith, sehingga tersebarlah beberapa penulisan sunnah pada sutu periode sesudah Az-Zuhri tersebut, diantaranya ialah:
· Ibnu Juraij di Makkah pada 150 H.
· Ibnu Ishak di Madinah pada 151 H.
· Malik di Madinah pada 179 H.
· Rabi’ah bin Subeh di Bashrah pada 106 H.
· Sa’id Abu Arubah di Bashrah pada 156 H.
· Hammad bin Salamah di Bashrah pada 176 H.[5]
Pengumpulan hadith-hadith tersebut terjadi dalam satu periode. Kemudian pada periode sesudahnya banyak penulis hadith yang menyusun kitab hadith seperti yang dilakukan oleh ulama pada periode sebelumnya.
Baca juga:
Periwayatan Hadits Lafad dan Makna
Sanad Hadits
Sejarah Perkembangan Hadis pada Masa Rasul dan Sahabat
2. Proses Penulisan Hadis Secara Resmi
Proses Sejarah Penulisan Hadis pada periode awal, pada akhir abad pertama hijriyah, yaitu pada periode Muhammad bin Syihab Al-Zuhri dan ulama lainnya atas perintah khalifah Umar bin Abdul Aziz mereka menyusun kitabnya dengan mengkhususkan setiap satu bab terdiri dari hadith-hadith yang terkait satu sama lainnya, tidak mencampuradukkan hadith dengan athar sahabat dan tabi’in. Pembukuan hadith yang dilakukan oleh Al-Zuhri ini merupakan pembukuan secara umum dan resmi atas instruksi pemerintahan islam pada waktu itu.[6]Namun demikian, ada sebagian ulama setelah periode Al-Zuhri menghimpun hadith-hadith dalam satu munasabah, atau hadith-hadith yang ada hubungannya antara yang satu dengan yang lain dihimpun dalam satu bab, kemudian disusun menjadi beberapa bab sehingga menjadi satu kitab akan tetapi mereka masih mencampuradukkan antara hadith dengan atsar sahabat dan tabi’in. Pada periode ini pula lahir ulama hadith kenamaan seperti Imam Malik, Sufyan Al-Thauri, Al-Auza’i, Al-Syafi’i dan yang lainnya.[7]
Pada bad ke-3 H, pembukuan hadith itu kemudian dilanjutkan secara lebih teliti oleh imam-imam ahli hadith seperti Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, dan Ibnu Majah. maka para ulama mulai mengelompokkan hadits dan memisahkan kumpulan hadits yang termasuk marfu’ ( yang berisi perilaku Nabi Muhammad ), mana yang mauquf ( berisi perilaku sahabat ) dan mana yamg maqthu’ (berisi perilaku tabi’in ). Usaha pembukuan hadits pada masa ini selain telah dikelompokkan juga dilakukan penelitian Sanad dan Rawi-rawi pembawa beritanya sebagai wujud tash-hih (koreksi/verifikasi ) atas hadits yang ada maupun yang dihafal. Dari mereka kemudian dikenal adanya Ktubus Sittah, yaitu: Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Sunan An-Nasai dan Tirmidzi. Tidak sedikit pada masa berikutnya dari para ulama yang menaruh perhatian besar pada Kutubus Sittah tersebut beserta kitab Muwaththa’ dengn cara mensyarahinya dan memberi catatan kaki, meringkas atau meneliti sanad-sanadnya.[8]
Para penulis dan pengumpul hadith mempunyai beberapa metode dalam penyusunan hadith. Diantara metode yang mereka gunakan adalah:
1. Metode Masanid
Al-Masanid jama’ dari Sanad, maksudnya buku-buku yang berisi tentang sekumpulan hadith setiap sahabat secara tersendiri, baik hadith Shahih, Hasan, atau Dha’if. Al-Masanid yang dibuat oleh para ulama ahli hadith jumlahnya banyak.
Al-Kittani menyebutkan jumlahnya sebanyak 82 musnad. Adapun yang paling terkenal adalah:
· Musnad Abu Daud bin Sulaiman bin Daud Al-Thayalisi 204 H.
· Musnad Abu Bakar ‘Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi 219 H.
· Musnad Imam Ahmad bin Hanbal 241 H.
· Musnad Abu Bakar Ahmad bin Amru Al-Bazzar 292 H.
· Musnad Abu Ya’la Ahmad bin Ali Al-Muthanna Al-Mushili 307 H.
Urutan nama para sahabat di dalam musnad tekadang berdasarkan huruf hijaiyah atau alfabet, dan terkadang berdasarkan pada kabilah dan suku. Pada sebagian musnad terkadang hanya terdapat kumpulan hadith seorang sahabat saja atau hadith sekelompok sahabat.
2. Al-Ma’ajim.
Al-Ma’ajim adalah jamak dari Mu’jam. Menurut istilah para ahli hadith Al-Ma’ajim adalah kitab yang berisi kumpulan hadith yang berurutan berdasarkan nama-nama sahabat, atau guru-guru penyusun, atau negeri, sesuai dengan huruf hijaiyah. Diantara kitab Mu’jam yang terkenal adalah: Al-Mu’jam Al-Kabir karya Abul Qasim Sulaiman bin Ahmad Al-Thabrani, 360 H. Al-Mu’jam Al-Shagir karya Al-Thabrani, Mu’jam Al-Buldan karya Abu Ya’la Ahmad bin Ali Al-Mushili, 307 H.
3. Pengumpulan Hadith berdasarkan Semua Bab Pembahasan Agama, seperti Kitab-Kitab Al-Jawami’.
Jawami’ adalah jama’ dari kata jami’. Adalah karya hadith yang disusun dan dibukukan bedasarkan pembahasan agama. Seperti Bab Iman (aqidah), Thaharah, ibadah, mu’amalah, pernikahan, tafsir, dan lain sebagainya. Diantara kitab jami’ yang terkenal adalah Al-Jami’ Al-Shahih karya Imam Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari, 256 H. Al-Jami’ Al-Shahih karya Imam Abul Husain Muslim bin Hajjaj Al-Qusyairi Al-Nisaiburi, 261 H.
4. Penulisan Hadith Berdasarkan Pembahasan Fiqih.
Karya ini tidak mencakup semua pembahasan agama, tetapi sebagian besarnya saja, khususnya masalah fiqih.metode yang dipakai dalam penyusunan kitab ini adalah dengan menyebutkan bab-bab fiqih secara berurutan, dimulai dari thaharah, kemudian bab shalat, ibadah, mu’amalah, dan seluruh bab yang berkenaan dengan hukum fiqih. Diantara kitab yang terkenal adalah Al-Sunan, Al-Mushannafat, dan Al-Muwaththa’at.
5. Kitab-Kitab yang Penyusunannya Hanya Menuliskan Hadith-Hadith yang Shahih.
Ada beberapa ulama yang berkomitmen untuk menulis hadith-hadith yang shahi saja, diantaranya Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Al-Muwaththa’ dan Al-Mustadrak karya Al-Hakim. Selain itu ada beberapa kitab yang disusun dengan kriteria shahih menurut penulisnya yaitu Shahih Ibnu Khuzaimah karya Abi Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, guru Ibnu Hibban, 311 H. Shahih Ibnu Hibban karya Abu Hatim Muhammad bin Hibban, 354 H.[9]
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Ketika perjalanan hadith memasuki abad ketiga, pada dasarnya masa ini merupakan masa penyempurnaan buku-buku hadith sebelumnya. Tetapi gerakan ulama-ulama hadith abad ketiga lebih bersifat sistematis dan kronologis, yaitu dengan mengklasifikasikan sederetan hadith melalui criteria yang ketat. Di abad ketiga inilah mulai digelar kritik sanad dan matan serta jarh wa ta’dil-nyahadith. Usaha ini lebih disebut sebagai pentashihan hadith dengan kriteria tertentu, sebagaimana yang dilakukan Imam Bukhari dan selanjutnya diteruskan oleh beberapa orang muridnya sehingga terjaringlah Hadith-hadith dengan skala nilainya.
Dalam menulis dan mengumpulkan hadith, para ahli hadith mempunyai metode masing-masing dengan melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap hadith yang diterima dan mengelompokkan hadith sesuai dengan metode yang mereka pakai.
3. Sumber Penulisan Hadis Secara Resmi
Telah diuraikan di atas bahwa pada masa rasulullah, masa sahabat, dan masa tabi’in hadith telah ditulis. Selain sahabat hafal terhadap hadith yang disampaikan rasulullah, mereka juga menulisnya dan menyimpan tulisan tersebut sebagai koleksi pribadi. Intensitas pertemuan sahabat dengan rasulullah beragam, sehingga hal itu juga berpengaruh terhadap koleksi hadith mereka. Setelah para sahabat mendapatkan hadith baik dari rasul maupun dari sahabat yang lain, banyak para sahabat yang mengajarkan kembali hadith yang diterimanya dari sahabat lainnya dengan cara membuat semacam halaqah. Begitu juga dengan sahabat sahabat yang lain sehingga hadith tersebar luas ke seluruh penjuru.
Para tabi’in yang merupakan generasi setelah sahabat, mempunyai tradisi yang sama dengan para sahabat dalam mencari ilmu dan mendapatkan hadith. Mereka berguru kepada para sahabat, mendengarkan materi yang disampaikan termasuk di dalamnya hadith nabi. Diantara para tabi’in itu ialah Az-Zuhri, Abu bakar bin Abdurrahman, dan yang lainnya. Kemudian mereka menulis dan membukukan hadith-hadith yang mereka dapatkan di wilayah masing-masing.
Menulis hadith pada saat pelajaran berlangsung mendapat respon yang berbeda dari para ulama. Ada yang tidak menyukainya karena kurang mendorong untuk balajar hadith, sebab murid dapat saja memperoleh hadith yang banyak dalam waktu singkat. Akan tetapi ada yang menganjurkan untuk menulisnya karena khawatir murid yang menerimanya lupa terhadap hadith yang diberikan oleh gurunya, dan barangkali Al-Zuhri adalah orang yang paling banyak mendiktekan hadith pada murid-muridnya.[10]
[3] Muhammad Ajaj Al-Khatib, Hadith Nabi Sebelum Dibukukan, terj, Akrom Fahmi, (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), 370.
[5] Muhammad Alawi Al-Maliki, Ilmu Ushul hadith, terj, Adnan Qohar (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), 21.
[6] Muhammad Alawi Al-Maliki, Ilmu Ushul hadith, terj, Adnan Qohar (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), 21-22.
[10] M.M. Azami, Hadith Nabawi dan Sejarah kodifikasinya, terj, Ali Mustafa Yaqub (Pejaten Barat: Pustaka Firdaus, 2000), 447.

Komentar
Posting Komentar