TAHAMMUL WA ADA’UL HADITS (MENERIMA DAN MENYAMPAIKAN HADITS)
1. Pengertian Tahammul dan Ada’ul Hadits
Secara etimologi kata tahammul berasal dari kata ( mashdar): تَحَمَّلَ يَتَحَمَّلُ تَحَمُّلاً yang berarti menanggung, membawa[1], atau biasa diterjemahkan dengan menerima. Secara terminologi tahammul adalah mengambil hadits dari seorang guru dengan cara-cara tertentu[2].
Sedangkan pengertian ada’, menurut etimologi adalah diambil dari kata اَدَى- يُؤْدِى- اَدَاءٌ yang berarti menyampaikan sesuatu kepada orang yang dikirim kepadanya[3]. Adapun pengertiannya secara terminologi adalah sebuah proses meriwayatkan hadits dari seorang guru kepada muridnya[4], atau bisa diartikan dengan meriwayatkan dan menyampaikan hadits kepada murid.
Ulama’ Hadits sejak dahulu telah menjelaskan bagaimana hadits itu didapat seorang rawi dari gurunya, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh orang yang mendengar hadits dan menyampaikannya kembali, serta shighat/lafadz yang digunakan dalam menyampaikan hadits.
Hal ini tidak lain untuk memastikan tersambungnya hadits sampai kepada Nabi Muhammad shalla Allah alaihi wa sallam, sehingga akan hilang keraguan dalam diri dan yakin bahwa suatu hadits benar-benar datang dari Nabi. Hal itu menunjukkan bahwa begitu telitinya Ulama’ Hadits dalam menyeleksi kebenaran datangnya suatu hadits.
Baca juga:
Periwayatan Hadits Lafadz dan Makna
Adil dan Cacatnya Perawi Hadits
Sanad Hadits
Baca juga:
Periwayatan Hadits Lafadz dan Makna
Adil dan Cacatnya Perawi Hadits
Sanad Hadits
2. Syarat-Syarat Perawi dalam Tahammul (menerima) al-Hadits
Tidak dapat dipungkiri bisa mendapatkan hadits atau menerimanya merupakan anugrah yang sangat besar. Disamping perlunya keikhlasan hati dan lurusnya niat, membersihkan diri dari tujuan-tujuan yang menyeleweng, yang merupakan adab atau tatakrama seorang tholibul al-hadits, dalam menerima hadits harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh ulama ahli hadits atau dikenal dengan istilah ahliyatu at-tahammul sehingga hadits yang diterima tersebut sah untuk diriwayatkan.
a) Tamyiz
Syarat yang pertama perawi dalam tahammul al-hadits adalah tamyiz. Menurut al-Hafidz Musa ibn Harun al-Hamal seorang anak bisa disebut tamyiz jika sudah mampu untuk membedakan antara sapi dan khimar. Kalau menurut penulis seumpama anak Indonesia itu bisa membedakan antara kambing dan anjing.
Menurut Imam Ahmad, ukuran tamyiz adalah adanya kemampuan menghafal yang didengar dan mengingat yang dihafal. Ada juga yang mengatakan bahwa ukuran tamyiz adalah pemahaman anak pada pembicaraan dan kemampuan menjawab pertanyaan dengan baik dan benar.
Seorang yang belum baligh boleh menerima hadits asalkan ia sudah tamyiz. Hal ini didasarkan pada keadaan para sahabat, tabi’in, dan ahli imu setelahnya yang menerima hadits walaupun mereka belum baligh seperti Hasan, Husain, Abdullah ibn Zubair, Ibnu Abbas, dan lain-lain.
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan seseorang boleh bertahammul hadits dengan batasan usia. Qodli Iyad menetapkan batas usia boleh bertahammul adalah usia lima tahun, karena pada usia ini seorang anak bisa menghafal dan mengingat-ingat sesuatu, termasuk hadits nabi.
Abu Abdullah az-Zubairi mengatakan bahwa seorang anak boleh bertahammul jika telah berusia sepuluh tahun, sebab pada usia ini akal mereka telah dianggap sempurna. Sedangkan Yahya ibn Ma’in menetapkan usia lima belas tahun. Syarat perawi dalam tahammul hadits yang penulis temukan hanyalah tamyiz, sedangkan beragama islam tidak disyaratkan dalam tahammul hadits.
b) Berakal sehat
Adapun syarat berakal sehat sudah jelas disyaratkan dalam bertahammul hadits karena untuk menerima hadits yang merupakan salah satu sumber hukum islam sangat diperlukan. Oleh karena itu tidak sah riwayatnya seseorang yang menerima hadits tersebut ketika dalam keadaan tidak sehat akalnya.
3. Syarat-Syarat Perawi dalam Ada’ al-Hadits
Syarat-syarat orang yang diterima dalam meriwayatkan hadits atau dikenal dengan istilah ahliyatul ada’ menurut ulama ahlul hadits adalah:
a) Beragama Islam
Pada waktu periwayatan suatu hadits seorang perowi harus muslim.
Menurut ijma’, periwayatan hadits oleh orang kafir dianggap tidak sah. Karena terhadap riwayat orang muslim yang fasik saja dimauqufkan, apalagi hadits yang diriwayatkan oleh orang kafir. Walaupun dalam tahammul hadits orang kafir diperbolehkan, tapi dalam meriwayatkan hadits ia harus sudah masuk Islam. Berikut ini adalah contoh hadits yang diriwiyatkan saat yang bersangkutan masih dalam keadaan kafir.
حديث جبير بن مطعم المتفق عليه أنه سمع النبي صلى الله عليه و سلم يقرأ في المغرب بالطور. وكان جاء في فداء اسرى بدر قبل أن يسلم. وفي رواية للبخاري وذلك أول ما وقر الإيمان في قلبي.
b) Baligh
Yang dimaksud baligh adalah perawi cukup usia ketika ia meriwayatkan hadits. Baik baligh karena sudah berusia lima belas tahun atau baligh karena sudah keluar mani. Batasan baligh ini bisa diketahui dalam ketab-kitah fiqih.
c) ‘Adalah (adil)
‘Adl merupakan suatu sifat yang melekat, yang berupa ketaqwaan dan muru’ah (harga diri). Sifat ‘adalahnya seorang rowi berarti sifat ‘adlnya di dalam riwayat. Dalam ilmu hadits sifat ‘adalah ini berarti orang islam yang sudah mukallaf yang terhindar dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan kefasikan dan jatuhnya harga diri.Jadi syarat yang ketiga ini sebenarnya sudah mencakup dua syarat sebelumnya yaitu Islam dan baligh. Oleh karena itu sifat ‘adalah ini mengecualikan orang kafir, fasiq, orang gila, dan orang yang tak dikenal (مجهول)
d) Dlobit
Dlobit ialah ingatan. seseorang yang meriwayatkan hadits harus ingat akan hadits yang ia sampaikan tersebut. Ketika ia mendengar hadits dan memahami apa yang didengarnya, serta hafal sejak ia menerima hadits hingga ia meriwayatkannya.
Dlobit oleh ulama ahli hadits dibagi menjadi dua yaitu:
1) Dlobtu ash-shodri, yaitu dengan menetapkan atau menghafal apa yang ia dengar didalam dadanya, sekiranya ia mampu untuk menyampaikan hafalan tersebut kapanpun ia kehendaki.
2) Dlobtul kitab, yaitu memelihara, mempunyai sebuah kitab catatan yang catatan hadits yang ia dengar, kitab tersebut dijaga dan ditashheh sampai ia meriwayatkan hadits sesuai dengan tulisan yang terdapat dalam kitab tersebut.[4]
Dengan demikian, yang dimaksud dengan kelayakan seorang rawi adalah kepatutan seseorang untuk mendengar dan menerima hadits serta kelayakannya dalam menyampaikan kembali hadits itu. Kelayakan seorang perawi terbagi kedalam dua bentuk, yaitu kelayakan tahammul dan kelayakan ada’.
Dalam tahammul hadits, tidak disyaratkan seorang rawi itu harus baligh dan muslim, menurut pendapat yang shahih[6]. Sebagaimana dijelaskan as-Suyuthi (w.911 H) dalam Tadrib ar-Rawi[7]. Berbeda dalam ada’, maka disyaratkan sudah baligh dan muslim. Maksudnya riwayat seseorang itu diterima meskipun saat mendengar hadits itu, seorang tersebut masih dalam keadaan kafir maupun masih belum baligh. Belum baligh disini disyaratkan sudah tamyiz, sebagaimana jika ia sudah bisa membedakan kambing dan keledai[8].
Meskipun ada pula yang mengatakan bahwa riwayat hadits seseorang tidaklah diterima jika waktu memperoleh haditsnya saat belum baligh. Tetapi pendapat ini tidaklah benar. Karena para Ulama’ telah menerima riwayat shahabat padahal saat menerima hadits, mereka belum baligh[9]. Sebagaimana riwayat Hasan, Husain, Abdullah bin Zubair, Ibnu Abbas, Nu’man bin Basyir, Said bin Yazid dan lainnya.
Al-Kathib al-Baghdadi (w. 463 H) dalam kitabnya al-Kifayah telah menjelaskan secara luas, tentang diterima riwayat seseorang yang mendengar hadits saat belum baligh. Hasan bin Ali bin Abi Thalib telah meriwayatkan hadits dari Nabi, padahal beliau lahir tahun 2 Hijiriyyah[10]. Maslamah bin Mukhallad meriwayatkan hadits dari Nabi. Saat Nabi wafat, maslamah baru berusia 14 tahun. Salah satu contoh hadits yang diriwayatkan Hasan bin Ali bin Abi Thalib saat masih kecil:
أخبرنا أبو سعيد محمد بن موسى بن الفضل بن شاذان الصيرفي ثنا أبو العباس محمد بن يعقوب الأصم ثنا الحسن بن مكرم ثنا عثمان بن عمر انا ثابت بن عمارة عن ربيعة بن شيبان قال قلت للحسن بن على ما تذكر من رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: حملنى على عنقه فأدخلنى غرفة للصدقة فأخذت تمرة فجعلتها في فقال ألقها أما علمت انا لا تحل لنا الصدقة
A. MACAM-MACAM CARA TAHAMMUL (MENERIMA) HADITS
Metode penerimaan sebuah hadits dan juga penyampaianya kembali ada delapan macam yaitu :
a. Simak (mendengar)
Yaitu mendengar langsung dari sang guru. Simak mencakup imlak (pendektean), dan tahdits (narasi atau memberi informasi)[11]. Menurut mayoritas ahli hadits simak merupakan shigat riwayat yang paling tinggi. Ketika seorang rawi ingin meriwayatkan hadits yang didengar langsung dari gurunya, maka ia boleh menggunakan salah satu lafadz berikut:
سمعت, حدثنى, أخبرنى, أنبأنى قال لى فلان.
Jika pada saat mendengar dia tidak sendirian maka dlamir mutakallim diganti dengan dlamir jamak (نا).
Muhaddits periode awal terbiasa menggunakan lafat سمعت, sementara pada masa berikutnya lebih akrab menggunakan lafat حدثنا. Namun demikian pada dasarnya kedua lafat tersebut tidak memiliki perbedaan yang berarti. Hal itu dikarenakan keduanya sama-sama digunakan untuk mewartakan hadits yang didengar langsung Hadits yang diriwayatkan dengan salah satu lafat diatas menunjukkan pada bersambungnya sanad.
b. al Qira’ah (membacakan hadits pada syeikh).
Qira’ah sendiri memaparkan yang juga disebut al Ard memiliki dua bentuk. Pertama, seorang rawi membacakan hadits pada syeikh,. Baik hadits yang dia hafal atau yang terdapat dalam sebuah kitab yang ada di depannya. Kedua, ada orang lain membacakan hadits, sementara rawi dan syeikh berada pada posisi mendengarkan. Dalam situasi seperti itu ada beberapa kemungkinan, bisa jadi syeikh memang hafal hadits yang dibacakanya kepadanya, atau ia menerimanya dengan bersandar pada catatannya atau sebuah kitab yang kredibel[12]. Akan tetapi jika syeikh tidak hafal hadits yang dibacakan kepadanya, maka sebagian ulama antaranya al Juwaini menganggapnya sebagai bentuk simak yang tidak benar.
Terkait dengan qira’ah ini sebagian ahli hadits melihatnya sebagian bagian yang terpisah, sementara yang lain menganggapnya sama dengan mendengar. Ulama’ ynag berpendapat bahwa qira’ah sama kuatnya dengan simak dalam menanggung hadits adalah al Zuhri, al Bukhari, mayoritas ulama Kufah, Hijaz, dll. Riwayat dengan cara ini masuk dalam sanad yang muttasil[13].
c. Ijazah
Salah satu bentuk menerima hadits dan mentransfernya denga cara seorang guru memberi izin kepada muridnya atau orang lain untuk meriwayatkan hadits yang ada dalam catatan pribadinya (kitab), sekalipun murid tidak pernah membacakan atau mendengar langsung dari sang guru. Ibnu Hazm menentang riwayat dengan ijazah dan menganggapnya sebagai bid’ah.
Sekalipun bagian ini banyak menuai kritik keras dari kalangan muhadditsin, namun tidak sedikit ulama yang membolehkannya. Dari kedua golongan yang terlibat dalam polimik sama-sama memberikan alasan untuk mempertahankan pendapat masing-masing. Dalam hal ini, dengan melihat pada argumen dari kedua belah pihak, penulis lebih cenderung pada pendapat yang membolehkan.
Hal itu dikarenakan, sekalipun konsep ijazah bersifat umum, namun pada tataran praktisnya ia hanya boleh dilakukan oleh orang tertentu yang benar-benar berkompeten dan memiliki pengetahuan luas dalam bidang hadits nabawi. Dengan demikian, kehawatiran golongan pertama akan terjadinya dusta dan tadlis tidak dapat dibenarkan. Selanjutnya, di antara macam-macam ijazah adalah:
üSyaikh mengijazahkan sesuatu yang tertentu kepada seorang yang tertentu. Misalnya dia berkata,”Aku ijazahkan kepadamu Shahih Bukhari”. Di antara jenis-jenis ijazah, inilah yang paling tinggi derajatnya
üSyaikh mengijazahkan orang yang tertentu dengan tanpa menentukan apa yang diijazahkannya. Seperti mengatakan,”Aku ijazahkan kepadamu untuk meriwayatkan semua riwayatku”
üSyaikh mengijazahkan kepada siapa saja (tanpa menentukan) dengan juga tidak menentukan apa yang diijazahkan, seperti mengatakan,”Aku ijazahkan semua riwayatku kepada semua orang pada zamanku”
üSyaikh mengijazahkan kepada orang yang tidak diketahui atau majhul. Seperti dia mengatakan,”Aku ijazahkan kepada Muhammad bin Khalid Ad-Dimasyqi”; sedangkan di situ terdapat sejumlah orang yang mempunyai nama seperti itu
üSyaikh memberikan ijazah kepada orang yang tidak hadir demi mengikutkan mereka yang hadir dalam majelis. Umpamanya dia berkata,”Aku ijazahkan riwayat ini kepada si fulan dan keturunannya”.
Lafadh-lafdh yang dipakai dalam menyampaikan riwayat yang diterima dengan jalur ijazah adalah ajaza li fulan – أجاز لفلان (beliau telah memberikan ijazah kepada si fulan), haddatsana ijaazatan – حدثنا إجازة, akhbarana ijaazatan – أخبرنا إجازة, dan anba-ana ijaazatan – أنبأنا إجازة (beliau telah memberitahukan kepada kami secara ijazah).
d. Munawalah
Tindakan seorang guru memberikan sebuah kitab atau hadits tertulis agar disampaikan dengan mengambil sanad darinya. Menurut Shiddiq Basyir Nashr dalam bukunya Dlawabith al Riwayahmunawalah terdapat dua bagian, yaitu disertai dengan riwayah dan tidak disertai dengan riwayah. Kemudian bentuk yang pertama dibagi menjadi beberapa macam,
- Guru mengatakan “ini adalah hadits yang aku dengar, aku berikan dan ku ijazahkan ia kepada mu”.
- Mirip dengan munawalah ma’al ijazah, seorang guru mengatakan kepada muridnya “ambillah kitab ini, kutip dan telitilah, kemudian kembalikan lagi kepada ku”.
- Seorang murid membawakan hadits yang kemudian diteliti oleh sang guru dan berkata “ini adalah hadits ku, riwayatkanlah ia dari ku”. Kedua tidak disertai dengan ijazah, seperti kasus seorang guru yang memberikan hadits kepada muridnya dan berkata “ini adalah hadits yang aku dengar”, tanpa disertai dengan izin untuk meriwayatkan.
e. Mukatabah (menulis).
Yang dimaksud dengan menulis di sini adalah aktivitas seorag guru menuliskan hadits -baik ditulis sendiri atau menyuruh orang lain- untuk kemudian diberikan kepada orang yang ada di hadapannya, atau dikirimkan kepada orang yang berada ditempat lain. Sebagaimana halnya munawalah, mukatabah juga terdapat dua macam yaitu disertai dengan ijazah dan tidak disertai dengan ijazah.
Pendapat yang masyhur menyatakan kebolehan meriwayatkan hadits dengan cara ini. Bahkan ia juga menjadi salah satu kebiasan ulama klasik, sehingga tidak heran jika kita menemukan dari sekian banyak hadits diriwayatkan dengan lafat كتب إلي فلان.
f. Al-I’lam(memberitahukan).
I’lam adalah tindakan seorang guru yang memberitahukan kepada muridnya bahwa kitab atau hadits ini adalah riwayat darinya atau dari yang dia dengar, tanpa disertai dengan pemberian ijazah untuk menyampaikannya. Masuk dalam bagian ini apabila seorang murid berkata kepada gurunya “ini adalah hadits riwayatmu, bolehkah saya menyampaikannya?” lalu syaikh menjawab ya atau hanya diam saja.
Mayoritas ulama -hadits, usul, fiqih- memperbolehkan bentuk ini dijadikan salah satu metode menerima hadits sepanjang kredibilitas guru dapat dipercaya. Namun demikian sejumlah muhadditsin dan pakar usul tidak memperbolehkan cara ini dijadikan salah satu bentuk menyampaikan hadits, dengan alasan yang sangat singkat karena tidak disertai dengan izin. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Ghozali dan Ibnu Sholah dalam bukunya Al-Muqoddimah.
g. Wasiat
Wasiat adalah penegasan syeikh ketika hendak bepergian atau dalam masa-masa sakaratul maut; yaitu wasiat kepada seseorang tentang kitab tertentu yang diriwayatkannya[14]. Sejumlah ulama memperboleh mereportasekan hadits yang diperoleh dengan cara wasiat. Wasiat hadits menurut mereka sama dengan pemberitahuan dan pemberian, yang seoleh-olah syeikh memberikan izin kepada muridnya dan memberitahukan bahwa ini termasuk riwayatnya.
Sekalipun mereka memperbolehkannya, namun mereka mengakui bahwa riwayat dengan cara ini termasuk lemah, bahkan lebih lemah dari munawalah dan I’lam, sekalipun memiliki kesamaan. Mereka juga memberikan batasan, ketika orang yang meneri hadits dengan cara ini ingin mewartakannya kembali maka ia harus terikat dan mengikuti redaksi asalnya, dan menjelaskan bahwa hadits tersebut diterima dengan wasiat, serta tidak boleh menggunakan lafat حدثنا , karena dalam kenyataannya dia memang tidak mendengar langsung.
Bagaimanapun juga sejumlah ulama yang lain tidak memperbolehkannya, dengan alasan karena menerima hadits dengan cara ini tidak disertai dengan mendengar langsung atau qira’ah.
h. Wijadah
Seorang rawi menemukan hadits yang ditulis oleh orang yang tidak seperiode, atau seperiode namun tidak pernah bertemu, atau pernah bertemu namun ia tidak mendengar langsung hadits tersebut dari penulisnya. Wijadah juga tidak terlepas dari pertentangan pendapat antara yang memperbolehkan dan tidak. Namun para kritikus hadits yang memperbolehkan menyatakan bahwa, ketika penemu ingin meriwayatkannya maka ia harus menggunakan lafadz:
وجدت بخط فلان atau وجدت فى كتاب. فلان بخطه
Kebolehan mewartakan hadits dengan cara ini apabila kodeks yang menjadi sumber data telah dinyatakan valid dan penulisnya kredibel. Dan bentuk penyajiannya dengan metode hikayah (menceritakan) seperti diatas.
Dari beberapa proses penerimaan dan penyampaian hadits di atas kita bisa mengambil kesimpulan sebagai berikut. Bahwa ketika perawi akan menceritakan sebuah hadits, maka ia harus menceritakan sesuai dengan redaksi pada waktu ia menerima hadits tersebut dengan beberapa istilah yang telah banyak dipakai para ulama’ hadits, diantaranya:
1) Jika proses tahamul dengan cara mendengarkan, maka bentuk periwayatannya adalah:
سمعت,سمعنا,حدثنا,حدثني
Menurut al-Qodhi Iyyat boleh saja perowi menggunakan lafadz:
أخبرنا,قال لنا, ذكر لنا, سمعت,سمعنا,حدثنا,حدثني
2) Jika proses tahamul itu dengan menggunakan Qiroah, maka rowi yang meriwayatkan harus menggunakan kata
قرأت على فلان, قرئ على فلان و أ نا سمعت, أخبرني, حدثنا فلان قرأة عليه
3) Ketika proses tahamul menggunakan ijazah maka bentuk redaksi penyampaiannya adalah:
أجازنى فلان, أنبأنى
4) Ketika prosesnya munawalah, maka redaksi yang digunakan adalah
ناولنى فلان مع إلاجازة, حدثنى فلان ياامناولة وإلاجازة, أنبأنى فلان يإلاجزة و المناولة
5) Ketika proses tahamul dengan kitabah (penulisan), maka redaksi yang digunakan adalah:
كتب إلي, كاتبني, حدثني بالمكاتبة وإلاجازة, أخبرني حدثني بالمكاتبة وإلاجازة
6) Ketika prosesnya menggunkan pemberitahuan, maka redaksi yang digunakan adalah:
أعلمنى فلان, حدثنى فلان يإلاعلام, أخبرنى فلان بإلاعلام
7) Ketika proses tahamul menggunakan metode wasiat, maka redaksi penyampaian menggunakan kata:
أوصى إلي فلان, أخبرنى فلان بالوصية, حدثني فلان بالوصية
8) Ketika proses tahamul melalui metode wijadah (penemuan sebuah manuskrip atau buku), maka redaksi penyampaiannya menggunakan kata:
وجدت بخط فلان, قال فلان
Inilah kedelapan metode Tahammulhadits beserta shighat yang digunakan dalam ada’-nya. Lebih mudahnya, bisa dilihat dalam tabel berikut:
No | Tahammul | Shighat Ada’ | Keterangan |
1 | Sama’ | حدثني، حدثنا، سمعت، قال لي، ذكر لي | Biasanya Ulama’ meringkas (حدثنا) dengan (ثنا) atau (نا) |
2 | ‘ Ardh | أخبرنا، حدثنا قراءة عليه، قرأت على فلان، قرئ عليه وأنا أسمع فأقرَّ به | Biasanya Ulama’ meringkas (أخبرنا) dengan (أنا) kadang (أرنا) |
3 | Ijazah | أنبأنا، أجاز لي فلان، أخبرنا أو حدثنا إجازة | |
4 | Al-Munawalah | ناولني، ناولني وأجاز لي، أخبرنا مناولة وإجازة، حدثنا مناولة | |
5 | Al-Kitabah | كتب إلي فلان، أخبرني كتابة، حدثني كتابة | |
6 | Al-I’lam | أعلمني شيخي بكذا | |
7 | Wasiat | أوصى إلي فلان بكذا، حدثني فلان وصية | |
8 | Wijadah | وجدت بخط فلان، قرأت بخط فلان |
Tabel Tahammul beserta shighat ada’nya
Tentu penggunaan lafadz ada’ ini bukanlah hal yang disepakati oleh seluruh Ulama’ hadits terdahulu. Karena masing-masing Ulama’ dari beberapa daerah di Arab memiliki ciri khas masing-masing. Tetapi tabel diatas hanya mencoba mempermudah saja atas identifikasi metode tahammul.
Kitab al-Qadhi Iyadh (w. 544 H) yang berjudul, al-Ilma’ ila Ma’rifati Ushul ar-Riwayah wa Taqyidu as-Sama’, sepertinya kitab yang sangat luas berbicara tentang hal ini. Disana disebutkan perbedaan para Ulama’ terkait lafadz yang digunakan masing-masing Ulama’ dalam shighat ada’. Untuk lebih luasnya, kita bisa merujuk langsung kepada kitab tersebut. Mungkin agar lebih jelasnya, dibawah ini dipaparkan contoh-contoh hadits beserta shighat ada’nya, yang penulis nukil dari kitab ar-Ramahurmuzi[15].
1. Dengan lafadz (سمعت)
حدثنا همام بن محمد ثنا محمد بن عقبة السدوسي ثنا سفيان بن عيينة عن عمرو بن دينار قال سمعت سعيد بن جبير يقول سمعت ابن عباس يقول سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يخطب يقول: أنكم ملاقو الله حفاة عراة مشاة غرلا
2. Dengan lafadz (حدثنا) atau (أن فلانا حدثه)
حدثنا عبدان وجعفر بن محمد الخاركي قالا ثناهدبة بن خالد ثنا حماد بن الجعد ثنا قتادة أن محمد بن سيرين حدثهأن أبا هريرة حدثه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قضى في المصراة إذا اشتراها الرجل فحلبها فهو بالخيار ان شاء أمسك وان شاء ردها ومعها صاعا من تمر
3. Dengan lafadz (أنبأني فلان)
حدثني أبي وابن زهير قالا ثنا يحيى بن حكيم المقوم ثنا أبو داود ثنا شعبة قال أنبأني حماد بن أبي سليمان وعبد العزيز بن صهيب وعتاب مولى هرمز وسليمان التيمي انهم سمعوا أنس بن مالك يحدث أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
4. Dengan lafadz (قال لي فلان) dan (أخبرني فلان)
حدثنا أحمد بن يحيى الحلواني ثنا عبيد بن حناد ثنا عبد الرحمن بن أبي الرجال عن اسحاق بن يحيى بن طلحة بن عبيد الله قال قال لي ثابت الأعرج أخبرني أنس بن مالك عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: لا تزال هذه الأمة بخير ما إذا قالت صدقت وإذا حكمت عدلت وإذا استرحمت رحمت
5. Dengan lafadz (وجدت في كتاب فلان)
حدثنا ابن زهير ثنا محمد بن عثمان بن مخلد قال وجدت في كتاب أبي بخطه عن سلام أبي المنذر عن مطر عنعطاء عن جابر قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم أفطر الحاجم والمحجوم
Demikianlah beberapa contoh hadits dengan shighat ada’ masing-masing.
B. MACAM-MACCAM CARA MERIWAYATKAN HADITS (AL-ADA’)
Berikut ini adalah beberapa cara periwayatan hadits dan faedahnya, antara lain:
a. Riwayat al-Aqran
Apabila seorang rawi meriwayatkan sebuah hadits dari kawan-kawannya yang sebaya umurnya, atau yang seperguruan, yakni sama-sama belajar dari seorang guru, maka periwayatan ini disebut riwayatul Aqran. Faedah mengetahui riwayat ini adalah agar tidak memuculkan penafsiran bahwa pada hadits tersebut terdapat kelebihan sanad.
b. Riwayat al-Mudabbaj
Apabila masing-masing mereka yang seteman tersebut, saling meriwayatkan maka periwayatkan yang sedemikian itu disebut riwayatul mudabbaj. Riwayatul mudabbaj lebih khusus dari riwayatul Aqran sebab setiap riwayatul mudabbaj termasuk riwayatul Aqran, tetapi tidak setiap riwayatul Aqran termasuk riwayatul mudabbaj. Faedahnya adalah untuk menghindari adanya sangkaan, bahwa penyebutan dua orang rawi yang sekawan tersebut adalah karena silap.
c. Riwayat al-Akabbir ‘Ani’l al-shaghir
Adalah periwayatan hadits seorang rawi yang lebih tua usianya atau lebih banyak ilmunya dari rawi yang lebih rendah usianya atau lebih sedikit ilmunya yang diperoleh dari seorang guru.
Faedahnya adalah untuk menghindari persangkaan bahwa pada sanadnya terjadi pemutarbalikan rawi dan untuk menjauhkan persangkaan kebanyakan orang, bahwa sang guru itu lebih pintar daripada muridnya. Padahal tidak tentu demikian.
d. Riwayat al-Shahabah ‘an al-Tabi’in ‘anish-shahabah
Adalah periwayatan seorang sahabat yang diterima dari seorang tabi’in, sedangkan tabi’in ini menerima dari seorang sahabat pula.
e. Riwayat al-Sabiq dan al-Lahiq
Apabila dua rawi yang pernah bersama-sama menerima hadits dari seorang guru, kemudian salah seorang dari padanya meninggal dunia, maka riwayat yang disampaikan oleh rawi yang meninggal mendahului kawannya itu disebut dengan riwayatul sabiq. Sedangkan riwayat yang disampaikan oleh orang yang terakhir meninggalnya disebut riwayatul lahiq. Faedahnya adalah untuk menghindari persangkaan, bahwa ada rawi yang dibuang atau untuk mengetahui ketinggian sanad suatu hadits.
Dengan demikian, mengetahui metode tahammuldan shighat ada’ ini menjadi sangat penting agar hadits yang diriwayatkan itu benar-benar tersambung sanadnya tanpa ada tadlis dari seorang rawi yang mudallis.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang terindikasi mudallis, maka haditsnya tidak diterima kecuali jika dia mengungkapkan benar-benar mendengar dari rawi sebelumnya. Salah satu shighat yang menunjukkan keburaman itu adalah lafadz (عن).
Salah satu manfaat mengetahui “shighat tahammul dan ada’” dalam Ulumu al-Hadits adalah untuk mengetahui diterima atau tidaknya riwayat seorang mudallis Tadlis al-Isnad. Al-Imam an-Nawawi (w. 676 H) membagi tadlis menjadi dua bagian; Tadlis Isnad dan Tadlis Syuyukh[16].
Tadlis Isnad oleh al-Imam as-Suyuthi (w. 911 H) dalam kitabnya Alfiyatu as-Suyuthi fi Ilmi al-Hadits[17][54] diartikan jika seorang Rawi meriwayatkan hadits dari orang yang hidup sezaman dengannya, padahal hadits itu tidak ia dapatkan darinya, dengan lafadz yang seolah-olah menandakan ittishal/bersambung, seperti “عَنْ”, dan “أَنَّ” atau dengan lafadz “قال”.
Jika terbukti seorang rawi melakukan tadlis dalam Isnad, maka para Ulama’ berbeda pendapat tentang status rawi tersebut. Sebagian Ulama’ Ahli Hadits menolak periwayatan orang tersebut secara muthlak. Tetapi yang lebih shahih menurut al-Imam an-Nawawi[18][55] (w. 676 H) dan diikuti oleh al-Imam as-Suyuthi[19] (w. 911 H) adalah ditafshil/diperinci.
Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) telah menuliskan nama-nama para rawi yang dianggap mudallis, dalam kitabnya yang berjudul Thabaqat al-Mudallisin.
Ibnu Hajar membagi tingkatan mudallis menjadi 5 tingkatan. Pada tingkatan ketiga, yaitu Orang-orang yang sering melakukan tadlis, maka para Ulama’ tidak mengambil hadits darinya kecuali jika orang tersebut menjelaskan bahwa dia mendengar langsung dari rawi atasnya (Tahammul dan Ada’ dengan shighat sama’/mendengar). Seperti: Abu az-Zubair al-Makkiy[20]. Lebih lengkap, Ibnu Hajar membagi tingkatan Mudallisin menjadi 5 tingkatan, sebagai berikut:
D. THABAQAT AL MUDALLISIN DALAM ILMU HADITS
Mudallisin menurut Ibnu Hajar al-Asqalani[21](w. 852 H) terbagi menjadi 5 tingkatan:
a. Orang-orang yang tidak pernah disifati dengan tadlis kecuali sangat jarang. Seperti Yahya bin Said al-Anshari.
b. Orang-orang yang meskipun pernah melakukan tadlis, tetapi oleh para Ulama’ masih dimasukkan dalam kitab shahihnya karena keimamannya. Seperti: as-Tsauri. Atau orang-orang yang tidak mentadlis kecuali dari orang yang tsiqah, seperti: Ibnu Uyainah.
c. Orang-orang yang sering melakukan tadlis. Para Ulama’ tidak mengambil hadits darinya kecuali jika orang tersebut menjelaskan bahwa dia mendengar langsung dari rawi atasnya. Seperti: Abu az-Zubair al-Makkiy.
d. Orang-orang yang oleh para Ulama Ahli Hadits telah disepakati tidak diterima riwayatnya, karena sering mengambil hadits dari orang-orang yang dhaif. Seperti: Baqiyyah bin al-Walid
e. Orang-orang yang dhaif bukan karena tadlis, tetapi karena hal lain. Maka haidtsnya ditolak meskipun dia menjelaskan telah mendengar dari rawi atasnya.
Selain Ibnu Hajar, telah banyak Ulama’ lain yang menuliskan nama-nama Mudallisin oleh Ulama’ sebelum beliau, sebagaiaman dijelaskan Ibnu Hajar sendiri[22]; Seperti Syeikh Husain bin Ali al-Karabisi, an-Nasa’i, ad-Daraquthni, Syamsudin ad-Dzahabi, al-Hafidz Abu Mahmud Ahmad bin al-Maqdisi, Waliyuddin Abu Zur’ah, Burhanuddin al-Halabi, al-Hafidz al-Iraqi. Secara lebih detail, Ibnu Hajar menghitung nama-nama Mudallisin menjadi 152 orang. Nama-Nama itu adalah:
1. Tingkatan Pertama berjumlah 33 Orang
Contohnya:
a) Ahmad bin Muhammad binYahya bin Hamzah ad-Dimasyqi, telah banyak meriwayatkan dari Bapaknya dan Kakeknya. Tetapi Abu Hatim ar-Razi pernah mendengar Ahmad bin Muhammad bin Yahya berkata, “saya tidak pernah mendengar dari bapak saya sedikitpun”. Abu Awanah al-Ishfirayini berkata: Bapak dari Ahmad bin Muhammad bin Yahya mengijazahkan kepada anaknya, lalu dari situ Ahmad meriwayatkan hadits, tetapi tidak mengatakan bahwa hadits yang didapat dari bapaknya hanya dengan jalan ijazah.
b) Ishaq bin Rasyid al-Jazari, beliau menggunakan shighat “haddatsana” dalam hal wijadah. Ishaq meriwayatkan dari az-Zuhri. Suatu ketika Ishaq ditanya, “apakah engkau bertemu az-Zuhri?”, beliau menjawab,”Suatu ketika saya pergi ke Baitul Maqdis dan menemukan sebuah kitab disana”.
2. Tingkatan ke dua Berjumlah 33 Orang
Contohnya:
a) Sufyan bin Said at-Tsauri, al-Faqih al-Hafidz[23]. Imam an-Nasa’i mengatakan bahwa beliau mudallis, al-Bukhari mengatakan, sangat sedikit tadlisnya.
b) Sufyan bin Uyainah al-Hilali al-Kufi al-Makki, Ahli Fiqih dari Hijaz. Beliau tadlis, tetapi tadlisnya hanya kepada rawi yang tsiqah.
c) Ibrahim bin Yazid an-Nakha’i, seorang Ahli Fiqih yang masyhur dari kalangan Tabi’in dari kawasan Kufah. Al-Hakim menyebutkan bahwa Ibrahim an-Nakha’i melakukan tadlis, Abu Hatim ar-Razi mengatakan bahwa Ibrahim an-Nakhai tidak pernah ketemu shahabat kecuali Aisyah RadliyaAllahu anhu dan juga tidak pernah mendengar hadits darinya[24].
3. Tingkatan ke tiga berjumlah 50 Orang
Contohnya:
a) Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud. Seorang yang tsiqah, Yahya bin Ma’in mengatakan bahwa Abdurrahman tidak pernah mendengar hadits dari bapaknya. Ali bin al-Madini mengatakan, Abdurrahman pernah mendengar dua hadits dari bapaknya yaitu hadits tentang ad-dhab dan ta’khir waktu shalat. Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa Abdurrahman ketika bapaknya meninggal baru usia 6 tahun.
Ibnu Hajar meringkas bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Abdurraman dari bapaknya dengan lafadz “sama/mendengar langsung” itu ada 4 hadits. Padahal hadits Abdurrahman dari bapaknya dalam kitab as-Sunan itu ada 15 hadits, dan dalam kitab al-Musnad ada 17 hadits. Kebanyakan dari hadits itu dengan shighat “mu’an’an”.
b) Maimun bin Musa al-Mar’i, murid dari Hasan al-Bashri. An-Nasa’i, ad-Daraquthni mengatakan bahwa Maimun ini seorang mudallis.
4. Tingkatan ke empat berjumlah 12 Orang
Contohnya:
a) Hajjaj bin Arthah, seorang Ahli Fiqih dari Kufah. An-Nasa’i, Ibnu al-Mubarak, Yahya bin al-Qatthan, Yahya bin Ma’in, dan Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa Hajjaj seorang mudallis dari rawi-rawi yang dhaif. Abu Hatim ar-Razi mengatakan bahwa ketika Hajjaj meriwayatkan hadits dengan shighat “haddatsana” maka haditsnya shalih tetapi tidak kuat.
b) Athiyyah bin Sa’ad al-Aufi al-Kufi, seorang Tabi’in tetapi lemah hafalannya dan terkenal tadlis yang jelek.
5. Tingkatan kelima Berjumlah 24 Orang
Contohnya:
a) Ibrahim bin Muhammad bin Abi Yahya al-Aslami, salah seorang guru Imam Syafi’i. Jumhur Ulama’ mengatakan bahwa dia termasuk mudallis, sebagaimana dikatakan Imam Ahmad dan ad-Daraquthni.
b) Jabir bin Yazid al-Ja’fi, Jumhur Ulama’ mengatakan bahwa dia lemah. Sebagaiama dikatakan Ibnu Hibban.
c ) Abdullah bin Mu’awiyah bin Ashim bin Mundzir bin Zubair bin Awwam. Ibnu Hibban mengatakan bahwa dia mudallis.
Jadi, jumlah mudallis secara keseluruhan oleh Ibnu Hajar Al As Qalani disebutkan berjumlah 152 orang.
[1] Muhammad bin Mukram bin Mandzur, Lisanul Arab, (Baerut: Dar Shadir, t.t), juz 11, 174
[2] Mahmud at-Thahhan, Taisir Musthalah al-Hadits, (Jeddah: Makthabah al-Haramain, 1985 M), 157
[3] Ibrahim Musthafa, Ahmad az-Zayyat dkk, al-Mu’jam al-Wasith, (Kairo: Dar ad-Dakwah Majma’ al-Lughat al-Arabiyyah, t,t), 10
[4]Mahmud at-Thahhan, Taisir Musthalah al-Hadits, 157
[5] Abdurrahman bin Abu Bakar as-Suyuthi (w. 911 H), Tadribu ar-Rawi fi Syarhi Taqribi an-Nawawi, juz 2, 4
[6] Mahmud at-Thahhan, Taisir Musthalah al-Hadits, 157
[7] Abdurrahman bin Abu Bakar as-Suyuthi (w. 911 H), Tadribu ar-Rawi fi Syarhi Taqribi an-Nawawi, (Riyadh: Maktabah ar-Riyadh al-Haditsiah, t.t), tahqiq Abdul Wahab Abdullatif, juz 2, 8
[8] Ahmad bin Ali bin Tsabit Abu Bakar al-Khathib al-Baghdadi, al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, (Madinah: al-Maktabah al-Ilmiyyah, t.t), Tahqiq Ibrahim Hamdi al-Madani, 65
[9] Abdurrahman bin Abu Bakar as-Suyuthi (w. 911 H), Tadribu ar-Rawi fi Syarhi Taqribi an-Nawawi, juz 2, 4
[10] Ahmad bin Ali bin Tsabit Abu Bakar al-Khathib al-Baghdadi, al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, 55
[11] Dr. Abd Halim Mahmud, al Tautsiq Wa al Tadl’if Baina al Muhadditsin Wa al Du’aat, 1993, Maktabah Alfu Fa’
[12] Moch Jamaluddin al Qasimi, Qawaid al Tahdits Min Fununi Musthalah al Hadits, t.t., Beirut : Dar al Kutub al Ilmiah
[13] Subhi Shalih, 1997, Ulum Al-Hadits Wa Mustholahuhu, (Beirut: Dar Al-Ilm Li Al-Malayin) cet. XXI
[14] Muhammad ‘Ujjaj al-Khathib, 1989, Ushul Al-Hadits Ulmuhu Wa Musthalahuhu, (Beirut: Dar Al-Fikr)
[15] Hasan bin Abdurrahaman ar-Ramahurmuzi (w. 360 H), al-Muhaddits al-Fashil Baina ar-Rawi wa al-Wa’iy, 472
[16] Muhyiddin Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf an-Nawawi (w. 676 H), At-Taqrib wa at-Taisir li Ma’rifati Sunani al-Basyir wa an-Nadzir, (Lebanon: Dar al-Kitab al-Arabi, 1985 M), 4
[17] Jalaluddin as-Suyuthi, Alfiyatu as-Suyuthi fi Ilmi al-Hadits, bait ke 164-166
[18] Yahya bin Syarah an-Nawawi (w. 676 H), at-Taqrib wa at-Taisir li Ma’rifati Sunani al-Basyir an-Nadzir, hal. 4
[19] Abdurrahman bin Abu Bakar as-Suyuthi (w. 911 H), Tadribu ar-Rawi fi Syarhi Taqribi an-Nawawi, 164
[20] Ahmad bin Ali bin Hajar Abu al-Fadhl al-Asqalani as-Syafi’i (w. 852 H), Thabaqat al-Mudallisin, (Umman: Maktabah al-Manar, 1983 M), Cetakan I, Tahqiq Dr. Ashim bin Abdullah al-Quryuti, 13
[21]Ahmad bin Ali bin Hajar Abu al-Fadhl al-Asqalani as-Syafi’i (w. 852 H), Thabaqat al-Mudallisin, 13
[22] Ahmad bin Ali bin Hajar Abu al-Fadhl al-Asqalani as-Syafi’i (w. 852 H), Thabaqat al-Mudallisin, 15
[23] Sebagaimana dikatakan juga oleh al-Imam as-Suyuthi (w. 911 H) dalam kitabnya, Asma’ al-Mudallisin, (Baerut: Dar al-Jail, t.t), Tahqiq Mahmud Muhammad Mahmud Hasan Nashar, 51
[24] Ahmad bin Ali bin Hajar Abu al-Fadhl al-Asqalani as-Syafi’i (w. 852 H), Thabaqat al-Mudallisin, 28
Komentar
Posting Komentar