Kutubus Sittah
A. Shohih Bukhori
- Biografi Imam Al-Bukhari
![]() |
| Kutubus Sittah |
Kutubus Sittah yang pertama adalalah karangan Imam al-Bukhari. Nama lengkap Imam al-Bukhari adalah Abu ‘Abd Allah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mugirah ibn Bardizbah al-Ju’fi al-Bukhari[1]. Beliau dilahirkan pada hari Jum’at, tanggal 13 Syawwal 194 H di kota Bukhara dari keluarga ilmuwan yang taat beragama, dan selanjutnya beliau dinisbahkan kepada kota kelahiran beliau tersebut sehingga beliau dikenal dengan nama Imam al-Bukhari. Ayahnya, Ismail adalah seorang ulama Hadis yang pernah belajar Hadis kepada beberapa ahli Hadis terkenal di antaranya Hammad ibn Zaid, Imam Malik ibn Anas, dan Ibn Mubarak.
Imam al-Bukhari adalah seorang yang sangat cerdas, memiliki pikiran yang tajam dan hafalan yang kuat, yang sudah tampak sejak dia masih kanak-kanak. Pendidikan pertama diperoleh Bukhari dari ayahnya sendiri sampai berusia lima tahun, karena sang ayah meninggal. Ketika berusia sepuluh tahun ia sudah banyak menghafal Hadis. Mengenai kelebihannya Muhammad ibn Abi Hatim menyatakan bahwa ia pernah mendengar Imam al-Bukhari menceritakan bahwa dia dapat ilham untuk mampu menghafal Hadis. ketika ditanya sejak usia berapa dia mendapat ilham tersebut, Bukhari menjawab sejak usia sepuluh tahun atau bahkan kurang[2]. Menjelang usia 16 tahun dia telah mampu menghafal sejumlah buku karya ulama-ulama terkenal pada masa sebelumnya, seperti kitab Ibn al-Mubarak dan Waki’. Selain itu ia juga dapat memahami pandangan ahlu ra’yi dan mazhabnya[3].
Perjalanan panjangnya kebeberapa daerah tersebut memungkinkannya untuk menemui beberapa ulama yang kemudian dijadikan guru dalam berbagai disiplin ilmu, utamanya dalam bidanghadts. Diantara beberapa ulama yang kemudian menjadi gurunya ialah:, Abū 'Aṣim An-Nabīl, Makkī bin Ibrahīm, Muḥammād bin 'Īsā bin Aṭ-Ṭabba, ‘Ubaidullāh bin Mūsā, Muḥammād bin Salām Al-Baikandi, Aḥmād bin Ḥambāl, Isḥāq bin Manṣūr, Khallād bin Yaḥyā bin Ṣafwan, Ayyūb bin Sulaimān bin Bilāl, Aḥmād bin Isykāb[4].Dan masih banyak lagi
Karena ketekunann, ketelitian dan kecerdasan dalam mencari, menyeleksi dan menghafal hadits, serta banyak menulis kitab, menjadikan ia cepat dikenal sebagai seorang ahli hadits dan mendapat gelar “Amir al-Mu’minin fi al- hadits. Sehingga banyak ulama yang belajar dan meriwayatkan hadits darinya, diantara yang terkenal adalah Muslim ibn Hajjaj, al Tirmidzi, al-Nasa’I, ibn khuzaimah, dan ibn Abu Dawud[5].
- Kitab Shohih Bukhori dan criteria keshohihan hadits menurut Imam al-Bukhori
Dari sekian banyak karya Imam al-Bukhari, yang paling terkenal di antaranya adalah kitab Sahih al-Bukhari. Judul lengkap kitab tersebut adalah al-Jami’ al-Musnad al-Sahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah wa Sunanih wa Ayyamih. Kitab ini disusunnya dalam kurun waktu lebih kurang 16 tahun. Imam al-Bukhari mulai membuat kerangka penulisan kitab tersebut pada saat ia berada di Masjidil Haram, Mekkah, dan secara terus menerus dia menulis kitab tersebut sampai kepada draft terakhir yang dikerjakannya di Mesjid Nabawi di Madinah.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan Imam al-Bukhari menyusun kitab ini, diantaranya adalah: kondisi saat itu yang langka akan kitab yang benar-benar bisa dijadikan rujukan yang kuat. Karena hampir semua literatur yang ada, semuanya bercampur aduk antara Hadis yang sahih, hasan dan da’if, sehingga sangat menyulitkan bagi orang yang ingin mendalami bahasan-bahasan tertentu untuk membedakan antara Hadis-hadis sahih dan lainnya. Selain itu, juga literatur yang ada belum mengelompokkan pokok-pokok bahasan tertentu bab demi bab, karena tujuan utama penulisannya adalah ‘masih sekedar’ untuk mengumpulkan Hadis dan sebagai sarana untuk menghafalkannya bagi umat.[6]
Selain itu, adanya unsur ‘meremehkan’ fiqh al-Hadis dan segala yang berkaitan dengannya, dari lafaz, ma’na dan fawaid yang terdapat dalam Hadis-Hadis pada sebagian ahli Hadis dan rawi. Hal ini membawa implikasi pada lemahnya ahli-ahli Hadis ketika harus berhadapan dengan ahli-ahli bid’ahyang sengaja menyebarkan Hadis-hadis da’if bahkan Hadis-hadis palsu di dalam berargumentasi. Hal ini sangat mempengaruhi Imam Bukhari untuk segera mencari solusi atas masalah yang sangat berdampak negatif terhadap umat. Terlebih setelah ia melihat banyaknya ahli-ahli yang mulai lebih mengutamakan logika sekalipun menyalahi sunnah yang datang dari Rasulullah saw[7].
Selain dari faktor-faktor tersebut di atas, faktor penting lainnya yang memotivasi Imam Bukhari adalah ucapan gurunya Ishaq ibn Rahawaih “Tulislah sebuah kitab kecil tentang Hadis sahih Rasulullah saw.”. Bukhari mengatakan: “perkataan guruku itu ternyata sangat menyentuh hatiku, maka aku mulai untuk menuliskan buku tersebut…..”[8]
Dengan usaha kerasnya dalam mengumpulkan dan meneliti hadits guna memastikan keshahihannya, akhirnya tersusunlah sebua kitab hadits sebagaimana yang dikenal pada saat ini. Usaha kerasnya ini tergambar dalam sebua pernyataan Imam Bukhari sendiri, “Aku menyesun kitab Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih ini selama 16 tahun. Ia merupakan hasil seleksi dari 600.000 buah hadits[9]. Baca juga: Fungsi dan Kedudukan Hadits terhadap Al-qur'an.
Untuk memastikan keshahihan sebua hadits dalam menyusun kitab ini, Imam bukhari tidak hanya berusah secara fisik, tetapi juga melibatkan nonfisik. Salah seorang muridnya yang bernama al-Firbari menyatakan bahwa ia pernah mendengar Imam Bukhari berkata, “Aku menyusun al-Jami’ al-Musnad as-Shahih ini di Masjidil Haram. Aku tidak memasukkan sebua hadits pun kedalam kitab itu sebelum aku shalat istikhara dua rakaat. Setelah itu, aku baru betul-betul merasa yakin bahwa hadits tersebut adalah hadits shahih.”[10].
Imam al-Bukhari tidak menjelaskan kriteria kritik hadisnya, tetapi para ulama melakukan penelitian terhadap hadis-hadis yang ada di dalam kitab shahih dan menyimpulkan bahwa kriteria yang digunakannya sangat ketat. Imam al-Bukhari menggunakan kriteria kesahihan hadis seperti ittishal sanad, ‘adalah, ḍabit, terhindar dari syāż dan ‘illāt. Tetapi, untuk ittishal sanad imam Bukhari menggunakan kriteria dapat dipastikan liqa’ dan mu’asharah. Di samping itu, rawi-rawi dari kalangan murid al-Zhuhri yang digunakan adalah rawi-rawi yang fāqih, artinya rawi-rawi yang memiliki ‘adalah dan dhabit dan lama menyertai Imam al-Zhuhri.
- Sistematika Pembahasan Sahih Bukhari
Isi kitab Sahih al-Bukhari dibagi ke dalam lebih dari 100 bagian dan 3.450 bab. Dimulai dari pembahasan tentang wahyu dan ditutup dengan pembahasan tauhid. Dalam menyusun kitabnya al-Bukhari menggunakan susunan dan topik-topik yang lazim digunakan dalam ilmu fiqih. Hadis-hadis dipilah-pilah dan dikelompokkan berdasarkan bidang-bidang yang menjelaskan bagian-bagian yang ada, dengan menyebutkan secara lengkap sanad-sanadnya[11].
Metode dan sistematika penulisannya adalah :
a. Mengulangi Hadis jika diperlukan dan memasukkan ayat-ayat Al-Quran;
b. Memasukkan fatwa sahabat dan tabi’in sebagai penjelas terhadap Hadis yang ia kemukakan;
c. Menta’liqkan (menghilangkan sanad) pada Hadis yang diulang karena pada tempat lain sudah ada sanadnya yang bersambung;
d. Menerapkan prinsip-prinsip al-jarh wa at-ta’dil;
e. Mempergunakan berbagai sigat tahammul;
f. Disusun berdasar tertib fiqih.
Adapun teknik penulisan yang digunakan adalah:
a. Memulainya dengan menerangkan wahyu, karena ia adalah dasar segala syari’at;
b. Kitabnya tersusun dari berbagai tema;
c. Setiap tema berisi topik-topik ;
d. Pengulangan Hadis disesuaikan dengan topik yang dikehendaki tatkala mengistinbatkan hukum.
- Penilaian Ulama terhadap Sahih Bukhari
Telah menjadi kesepakatan ulama dan umat Islam bahwa kitab Sahih al-Bukhari adalah kitab yang paling otentik dan menduduki tempat terhormat setelah Alquran. Diantara para ulama yang mengemukakan demikian adalah Ibnu Salah, beliau mengemukakan, kitab yang paling otentik sesudah Al-Quran adalah Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Akan tetapi sebahagian kecil dari ulama, seperti Abu Ali al-Naisaburi, Abu Muhammad ibn Hazm al-Zahiri dan sebahagian ulama Maghribi mengunggulkan Sahih Muslim daripada Sahih Bukhari, yaitu alasan keunggulan Sahih Bukhari dari Sahih Muslimadalah pada keunggulan pribadi Imam Bukhari dari Imam Muslim, dan ketaatan Bukhari dalam memilih perawi daripada muslim. Sementara alasan keunggulan Sahih Muslim daripada Sahih Bukhari lebih difokuskan kepada metode dan sistematika penyusunannya, dimana Sahih Muslim lebih baik dan lebih teratur sistematikanya dibandingkan Sahih Bukhari.
Meskipun dinilai paling otentik setelah Alqur’an dan menduduki tempat terhormat, kitab Sahih Bukhari tetaplah buah karya manusia yang tidak pernah luput dari kritik. Sahih Bukhari mendapat kritik, baik dari segi sanad maupun matannya, baik dikalangan ulama sendiri maupun orang non Muslim.
Daruqutni dan Abu Ali al-Ghassani dari ulama masa lalu, menilai bahwa sebagian Hadis-hadis Bukhari adalah da’if karena adanya sanad yang terputus dan dinilai dari segi ilmu Hadis sangat lunak. Daruquthni dalam kitabnya Al-Istidarakat mengkritik ada 200 buah Hadis dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Menurut Imam Nawawi kritikan itu barawal dari tuduhan bahwa dalam Hadis-hadis tersebut Bukhari tidak menepati dan memenuhi persyaratan yang ia tetapkan. Kritik Daruqutni berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sejumlah ahli Hadis yang justru dinilai dari segi ilmu Hadis sangat lunak, karena berlawanan dengan kriteria jumhur ulama. Sementara Daruqutni menyoroti sanad dalam arti rangkaian perawi Hadis, para ahli lain menyoroti pribadi perawinya. Dari kajian tentang sanad, Daruqutni mendapatkan adanya sanad yang terputus, karenanya Hadis itu dinilai da’if. Namun, Setelah diteliti ternyata Hadis yang dituduh Mursal itu terdapat diriwayat lain, sementara riwayat yang terdapat dalam Sahih Bukhari tidak terputus. Pencantuman sanad yang mursal itu dimaksudkan sebagai pembuktian bahwa Hadis tersebut diriwayatkan pula oleh penulis Hadis lain dengan sanad yang lain juga. Periwayatan semacam ini dalam ilmu Hadis disebut Hadis syahidatau Hadis muttabi’.
Sebagian ahli Hadis lain berpendapat ada beberapa perawi dalam Sahih ini tidak memenuhi syarat untuk diterima Hadisnya. Ibn Hajar membantah pendapat ini, tidak dapat diterima kecuali perawi-perawi itu terbukti jelas mempunyai sifat-sifat atau hal-hal yang yang menyebabkan Hadisnya ditolak. Setelah diteliti ternyata tidak ada satu perawi pun yang mempunyai sifat-sifat dan perbuatan seperti itu. Syeikh Ahmad Syakir berkomentar, seluruh Hadis Bukhari adalah sahih. Kritik Daruqutni dan lainnya hanya karena beberapa Hadis yang ada tidak memenuhi persyaratan mereka. Namun, apabila Hadis-hadis itu dikembalikan kepada persyaratan ahli Hadis pada umumnya, semuanya sahih[12].
Selain pendapat tersebut di atas, kaum orientalis, seperti Ignaz Goldziher, A.J. Wensik dan Maurice Bucaille, turut juga mengajukan kritik, yang kemudian dikenal dengan kritik matan Hadis. Menurut mereka, para ahli Hadis terdahulu hanya mengkritik Hadis dari sanad atau perawi saja, sehingga banyak Hadis yang terdapat dalam sahih Bukhari yang kemudian hari ternyata tidak sahih ditinjau dari segi sosial, politik, sains dan lain-lain. Di antara Hadis yang dikritik itu adalah Hadis yang berasal dari al-Zuhri, bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “ tidak diperintahkan pergi kecuali menuju tiga mesjid, yaitu Mesjid al-Haram, Mesjid Rasul, dan Mesjid al-Aqsa”. Hadis ini menurut Goldziher adalah Hadis palsu yang sengaja dibuat al-Zuhri untuk kepentingan politik semata. Sedangkan Hadis tentang “lalat masuk air minum”, “demam berasal dari neraka”, dan “perkembangan embrio” dikritik Maurice Bucaille karena isinya bertentangan dengan sains.
Ulama kontemporer, seperti Ahmad Amin dan Muhammad al-Ghazali, juga mengajukan kritik terhadap Hadis Bukhari. Ahmad Amin mengatakan, meskipun Bukhari tinggi reputasinya dan cermat pemikirannya, tetapi di masih menetapkan Hadis-hadis yang tidak sahih ditinjau dari segi perkembangan zaman dan penemuan ilmiah, karena penelitiannya terbatas pada kritik sanad saja. Di antara Hadis yang dikritiknya adalah tentang “ seratus tahun lagi tidak ada orang yang masih hidup di atas bumi”. Dan “ Barang siapa makan tujuh kurma ajwah setiap hari, ia akan selamat dari racun maupun sihir pada hari itu sampai malam”.
Muhammad al-Ghazali menyatakan apabila suatu Hadis bertentangan dengan sains, Hadis itu harus ditolak meskipun ia terdapat dalam sahih Bukhari, sebab menurutnya, Imam Bukhari itu bukan seorang yang ma’sum. Seperti Hadis tentang “Seandainya tidak ada Bani Israil, makanan dan daging tidak akan busuk” adalah Hadis da’if karena tidak sesuai dengan sains.
Kritik-kritik dari kaum orientalis dan ulama kontemporer tersebut telah mendorong lahirnya para pembela Imam Bukhari untuk menyanggah kritik-kritikan tersebut seperti Muhammad Mustafa ‘Azami dan Mustafa al-Siba’i dengan sanggahan itu membuat semakin menambah kualitas Sahih al-Bukhari dan mendorong munculnya ulama Hadis sesudah al-Bukhari untuk membuat syarah maupun ikhtisar kitab Sahih ini, dan membuat jawaban yang lebih luas dan mendalam terhadap kritik-kritik ini[13].
Baca juga
Metode Penelitian Hadist dan Ruang lingkupnya.
Baca juga
Metode Penelitian Hadist dan Ruang lingkupnya.
B. Shohih Muslim
- Biografi Imam Muslim
Kutubus Sittah yang kedua yakni Shohih Muslim karangan Imam Muslim bernama lengkap Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al Qusyairi an-Naisaburi. Ia dinisbatkan kepada Naisabur, karena ia dilahirkan di Naisabur pada tahun 204 H/ 820 M, sebuah kota kecil di Iran bagian timur laut. Ia juga dinisbatkan kepada nenek moyangnya dan kabilahnya yaitu Qusyair bin Ka’ab bin Rabi’ah bin Sa’sa’ah suatu keluarga bangsawan besar[14].
Ia belajar kepada guru-gurunya di negerinya, kemudian melakukan pengembaraan untuk menuntut ilmu. Berkali-kali ia pergi ke Baghdad. Di tengah-tengah perjalanan ilmiah itu, ia banyak bertemu imam hadis dan para hafidz di Hijaz, Irak, Syam, Mesir dan lain-lain[15]. Sewaktu Imam Bukhari datang ke Naisabur, ia banyak menemui beliau. Keutamaan dan keluasan ilmunya segera di kenal. Ia berguru kepada Imam Ahmad ibn Hambal, guru Bukhari Ishaq ibn Rahuyah dan masih banyak yang lain. Adapun yang meriwayatkan darinya (muridnya) antara lain Imam Turmidzi, Ibn Khuzaimah, Yahya ibn Sa’id, dan Abdurrahman ibn Abi Hatim[16].
Bagi Imam Muslim, sekurang-kurangnya ada dua alasan pokok yang melatarbelakangi dan memotivasi penyusunan kitabnya tersebut. Kedua alasan itu adalah: (1) karena pada masanya masih sangat sulit mencari referensi koleksi Hadis yang memuat hadis-hadis sahih dengan kandungan yang relatif komperhensif dan sistematis. Dan (2) karena pada masanya terdapat kaum zindiq yang selalu berusaha membuat dan menyebarkan sejumlah hadis palsu, dan mencampur adukkan antara Hadis yang sahih dan yang tidak[17].
- Kitab Shohih Muslim dan criteria keshohihannya
Kitab himpunan hadits shohih karya Muslim ini judul aslinya adalah al-Musnad al-shohih al-Mukhtamar min al-Sunan bul al-Naql al-Adl ‘an al-adl ‘an Rasul Alloh SAW, namun lebih dikenal dengan nama al-jami’ al-shohih atau Shahih Muslim.
Secara eksplisit Dr. ‘Ajjaj al-Khotib menyatakan bahwa jumlah hadits dalam Shahih Muslim dengan tidak termasuk yang diulang-ulang (ghairu mukarrar)ada 3.030 hadits. Sedangkan jumlah seluruhnya termasuk yang diulang-ulang atau yang melalui (seluruh jalur) sanad yang berbeda beda memuat sekitar 10.000 hadits perbedaan terssebut terjadi karena ada yang menghitung hadits-hadits dengan yang berulang-ulang ada yang tidak. Karenanya, perbedaan tersebut dapat dipahami sekaligus dapat dikompromikan[18]
Baik Imam al-Bukhari atau Imam Muslim tidak seorang pun di antara keduanya yang menyebut secara tegas syarat-syarat yang diterapkan dalam meletakkan hadis pada kitab shahihnya. Yang dapat diketahui bahwa masing-masing men-takhrij hadis yang memenuhi syarat-syarat kesahihan, yakni bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi «abith dari perawi lain yang adil lagi dabith pula, sejak awal sampai akhir sanadnya tanpa ada syudzud dan tanpa ‘illat.
Imam muslim berbeda dengan Imam al-Bukhari dalam menentukan dan menghukumi kebersambungan sanad. Ia berpendapat bahwa kesejamanan (al-mu’a¡arah) cukup bisa menjadikan suatu riwayat diterima, meski tidak ada riwayat yang valid tentang bertemunya perawi dengan gurunya. Sedangkan al-Bukhari tidak menilainya sebagai mutta¡il, kecuali ada riwayat yang valid bahwa keduanya pernah saling bertemu (liqa’). Imam Muslim menilai bahwa perawi £iqat tidak akan meriwayatkan kecuali dari orang yang dia dengar dari orang itu, dan tidak akan meriwayatkan dari orang itu kecuali hadis-hadis yang didengarnya.
Kesimpulannya adalah bahwa Imam Muslim merasa cukup dengan kesejamanan antara perawi dengan gurunya (‘an’anah), sedang Imam al-Bukhari tidak merasa cukup dengan kesejamanan, tetapi mensyaratkan adanya pertemuan antara keduanya meskipun hanya sekali.
Namun menurut al-Khatib, syarat yang digunakan oleh Imam Muslim itu tidak menurunkan kualitas kitabnya, meskipun harus diakui syarat al-Bukhari lebih ketat. Namun yang jelas keduanya men-takhrij hadis-hadis yang memenuhi syarat-syarat kesahihan[19]. karangang Imam Muslim ini termasuk Kutubus Sittah yang kedua.
- Sistematika Pembahasan Sahih Muslim[20]
Penulis kitab Sahih Muslim adalah Abu al-Husain Muslim ibnal-Hajjaj al-Qusyairi. Kitab ini disusun dengan sistematika yang baik, sehingga isi hadisnya tidak bertukar-tukar dan tidak berlebih dan berkurang sanadnya. Kitab ini diawali dengan muqadimah, dan selanjutnya ia mengelompokkan hadis-hadis yang berkaitan dengan suatu tema atau masalah pada suatu tempat.
Dari sistematika dalam shohih Muslim, terlihat bahwa penulisannya mebuat sistematika seperti model kitab-kitab sunan, yaitu kitab-kitab(terdapat 54 kitab) hadits denagan 3. 450 bab yang disusun berdasarkan kitab-kitab (dalam bagian) atau bab fiqih yang mana fiqih sangat dominan pada masa itu. Secara garis besar urutan kitab-kitabnya dimulai dari kitab iman, ibadah muamalah,jihad, makan dan minum, pakaian, adab dan keutamaan-keutamaan, serta diakhiri dengan kitab tafsir.
Dari sistematika tersebut dapat diketahui bahawa imam Muslim melakukan beberapa hal yang agak berebda dengan systematika kitab-kitab (model sunan) koleksi hadits lainnya. Yaitu ia memisahkan kitab sifat al-AMunafiq dari kita al-iman. Kitab al-ilm ditempatkan pada posisi akhir, selain kitab al-adab adapula kitab al-salam, padahal dapat dimasukkan dalam kitab al-adab juga. Adapula kitab al-bir wa al silah wa al-adab.
Dalam menyusun kitabnya, Imam Muslim menempuh metode yang bagus sekali. Ia menghimpun matan-matan Hadis yang senada atau satu tema lengkap dengan sanad-sanadnya pada satu tempat, tidak memotong atau memisahkannya dalam beberapa bab yang berbeda, serta tidak mengulang-ulang penyebutan Hadis kecuali dalam jumlah sedikit karena adanya kepentingan yang mendesak yang menghendaki adanya pengulangan.
Selain itu, Imam Muslim pun selalu manggunakan kata-kata atau lafad-lafad dalam proses periwayatan hadis secara cermat. Apabila ada seorang periwayat berbeda dengan periwayat lainnya dalam menggunakan redaksi yang berbeda padahal makna dan tujuannya sama, maka ia pun menjelaskannya. Demikian juga bila seorang periwayat meriwayatkan Hadis dengan kata “hadasana” (menceritakan pada kami), dan periwayatan lainnya dengan kata “akhbarana” (mengabarkan pada kami), maka perbedaan lafad ini pun dijelaskannya. Begitu juga, bila sebuah Hadis diriwayatkan oleh orang banyak dan dalam periwayatannya terdapat perbedaan lafad, ia pun menerangkannya bahwa lafad yang disebutnya itu berasal dari riwayat “si fulan”, ia akan menyatakan dengan “wa lafdu fulan” (redaksi ini adalah redaksi menurut Fulan)
- Penilaian Ulama terhadap Sahih Muslim
Menurut para ulama hadis, kitab Sahih Muslim ini memiliki banyak kelebihan, yaitu (1) susunan isinya sangat tertib dan sistematis, (2) pemilihan redaksi matan Hadisnya sangat teliti dan cermat, (3) seleksi dan akumulasi matannya sangat teliti, tidak tertukar-tukar, tidak lebih dan tidak kurang, (4) penempatan dan pengelompokan hadis-hadis ke dalam tema atau tempat tertentu, sehingga sedikit sekali terjadi pengulangan atau penyebutan Hadis[21].
Sebagaimana diketahui bahwa Sahih Muslim sangat masyhur dan terkenal, namun dalam hal tertentu masih dijumpai kelemahan-kelemahan, sehingga mengakibatkan timbulnya kritikan terhadapnya. Di antara hadis-hadis yang dikritik adalah[22]:
a. Hadis Abu Sufyan yang menceritakan bahwa ia menikahkan putrinya Ummu Habibah dengan Nabi Muhammad. Padahal sebenarnya Nabi telah menikahinya jauh sebelum itu, yaitu ketika Ummu Habibah hijrah ke Habashah. Raja Najashi bertindak sebagai wali wakil dari wali yang menikakan Ummu Habibah. Hal ini disebabkan Abu Sufyan belum masuk Islam, ia masuk Islam setelah penaklukan Makkah. Oleh karena itu jelaslah jika perawi hadis tersebut melakukan kesalahan.
b. Hadis Abu Hurairah tentang penciptaan langit dan bumi, dan yang ada di antaranya selama tujuh hari, tidaklah merupakan hadis marfu’, melainkan mauquf pada Abu Hurairah. Hadis tersebut mendapat kritikan dari ulama hadis, dan hal tersebut merupakan cerita israiliyat.
c. Dalam Sahih Muslim terdapat sanad yang munqathi pada 14 tempat, antara lain pada bab tayamum dan bab shalat.
d. Dalam Sahih Muslim ada 110 orang perawi telah mendapat krtikan karena di pandang tidak memenuhi kriteria dhabit (kuat hafalan) dan tsiqah sebagaimana yang telah ditentukan. Maka jelaslah dalam sahih mislim ada hadis yang sanadnya perlu diteliti, karena tidak memenuhi criteria sebagai hadis sahih.
C. Sunan Abu Dawud
- Biografi dan sejarah Abu Dawud
Kutubus Sittah yang ketiga yakni sunan Abu Dawud karangan Abu Dawud. Nama lengkap Imam Abu Dawud adalah Sulaiman bin al-Asy’as bin Ishaq bin Basyir bin Syidad bin ‘Amr al-Azi as-Sijistani-suatu kota di Basrah pada tahun 202 H.sebagai ulama mutaqoddimin yang produktif, beliau selalu memanfaatkan waktunya untuk ilmu dan ibadah. Namun sangat disayangkan, informasi kehidupan masa kecilnya sangat sedikit. Sedangkan di masa dewasanya banyak riwayat menyatakan bahwa beliau termasuk ulama hadits yang terkenal[23].
Pribadi Abu Dawud sejak sejak masih kecil merupakan pecinta ilmu pengetahuan da bermusahabah dengan para ulama guna menerima ilmu yang diinginkannya. Sebelum dewasa beliau telah melakukan rihlah ilmiyah dan beajar hadis keberbagai negeri seperti, Hijaz, Syam, Mesir, Irak, Jazirah, Sagar, Khurasan dan negeri-negeri lainnya. Hasil pengembarannya dikonklusikan dengan menyaring hadis-hadis untuk kemudian ditulis dalam sunanya. Di Baghdad beliau mengajarkan hadis dan fiqih kepada para penduduk dengan menggunakan kita sunan sebagai referensi utamanya. Kitab sunannya mendapat pujian yang besar dari Imam Ahmad bin Hambal. Imam Abu Dawud Kemudian menetap di Basrah atas permintaan gubernur Basrah[24].
Pada tahun 275 H Abudawyd menghembuskan nafas terakhirnya dalam usia 73 tahun atau tepatnya pada tanggal 16 syawal 275 H di Basrah.
2. Kitab dan criteria Sunan Abu Dawud[25]
Diantara karya-karya abu dawud yang paling popular adalah kitab suanan abu dawud. Menurut riwayat abu ali bin ahmad bin ‘amir al-lu’lu’I, kitab tersebut selesai ditulis tahun 275 H.. Kitab sunan menurut ahli hadits adalah kitab yang disusun berdasarkan bab fiqih. Kitab suanan ini hanya memuat hadits hadits marfu’., tidak memuat hadits mauquf atau maqtu’, sebab dua macam hadits ini tidak disebut sunan.
Metode yang diapakai abu daawud berbeda dengan metode yang dipakai oleh ulama-ulama sebelumnya, seperti imam Ahmad bin Hanbal yang menyusun musnad dan imam Bukhori dan Muslim yang menyusun kitabnya dengan hanya membataasi pada hadits-hadits shohih saja. Dan dalam penyusunannya berdasarkan urutan-urutan bab fiqih seperti Thoharoh, sholat, zakat, dan sebagainya dengan beraneka kualitas dari yang shohih sampai yang dhoif, tetapi hadits-hadits yang berkenaan dengan fada’il al-a’mal (keutamaan-keutamaan amal) dan kisah-kisah tidak dimasukkan dalam kitabnya.
Abu Dawud dalam menyusun kitab sunannya tidak hanya memfokuskan hadits hadits sahih, tetapi juga memasukkan hadits-hadits dhoif. Pembagian hadits dalam kitab suann Abu dawud tersebut dapat diketahui dari surat beliau ke penduduk makkah ketika menjelaskan isi kitab nya yang membagi hadits kedalam lima baian
a. صحيح: hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatannya, sanadnya bersambung tidak berillat dan tidak pula janggal. Hadits ini disebut hadits sahih li zatihi karena tingkat kesahihannya tanpa dukungan hadits lain yang menguatkannya.
b. ) مايشبهYang menyerupai shahih( : yang dimaksud adalah Sahih li gairihi karena hadits tersebut menyerupai shahih li zatihi, tetapi martabatnya dibawah sahih li zatihi.
c. ) يقاربYang mendekati sahih( : menurut sebagian muhadditsin adalah Hasan lizatihi, karena hadits hasan li zatihi bisa naik menjadi hadits hadits sahih ili gairihi apabila didukung oleh hadits yang lain.
d. : وهن شري (hadits yang sangat da’if). istilah tersebut menurut para muhaditsin berarti hadits yang sangat dhoif. Namun terhadap hadits ini abu dawud memberikan sejumlah penjelasan mengenai letak kedhaifannya dan menurut dia bahwa hadits daif tersebut lebih kuat bila dibandingkan dengan pendapat ulama. Pencantuman hadits dhoif yang disertai keterangan tersebut mungkin saja bukan dimaksud untuk dijadikan sebagai hujjah, tetapi untuk menerangkan kepada kita bahwa haadits tersebut daif, sehingga tidak dianggap hadits sahih.
e. صالح : hadits tersebut menurut istilah muhaditsin mencakup hadits hasan dan dhaif. Dua hadits yang disebutkan pertama bias dijadikan hujjah, sedangkan yang terakhir hanya bias dijadikan sebagai I’tibar saja.
Para ulama berbeda pendapat dalam mengomentari perkataan Abu Dawud ..ومالم اذكرفيه شيئا فهو صالح.Imam Nawawi dan Ibn Salah menjelaskan maksud perkataannya itu bahwa jika hadits tersebut di riwayatkan dalam salah satu kitab sahih (bukhari dan muslim) maka hadits tersebut adalajh sahih, dan jika tidak diriwayatkan dalam salah satu kitab sahih dan tidak ada ulama yang menerangkan tentang derajat hadits tersebut, maka hadits tersebut adalah hasan menurut Abu Dawud.
3. Sistematika penyusunan Kitab Sunan Abu Dawud
Imam Abu Dawud menyusun kitabnya di Baghdad. Minat utamanya adalah syariat, jadi kumpulan hadisnya berfokus murni pada hadis tentang syariat. Setiap hadis dalam kumpulannya diperiksa kesesuaiannya dengan alquran, begitu pula sanadnya. Beliau pernah memperlihatkan kitab tersebut kepada Imam Ahmad bin Hambal untuk meminta perbaikan. Abu Dawud adalah salah seorang perawi yang mengumpulkan sekitar 50.000 hadis memilih dan menuliskan 4.800 di antaranya dalam kitab Sunan Abi Dawud[26]
Abu Dawud dalam Sunannya tidak hanya mncantumkan hadis-hadis sahih sebagaimana telah dilakukan oleh al-Bukhari dan Muslim, tetapi ia memasukkan pula di dalamnya hadis sahih, hadis hasan, hadis da’if yang tidak terlalu lemah dan hadis yang tidak disepakati para ulama untuk ditinggalkan. Hadis-hadis yang sangat lemah ia jelaskan kelemahannya[27].
Dalam sunan Abu dawud beliau membagi haditsnya dalam beberapa kitab dan setiap kitab dibagi menjadi beberapa bab. Adapun perinciannya adalah 35 kitab, 1871 bab serta 4800 hadits. Tetapi menurut muhyidin Abdul hamid, jumlahnya sebanyak 5274 hadits. Perbedaan penghitungan tersebut tidak aneh, karena Abu Dawud sering mencantumkan sebuah hadits ditempat yang berbeda, hal ini dilakukan karena untuk menjelaskan suatu hokum dari hadits tersebut dan disamping itu untuk memperbanyak jalur sanad.
Dari pembagian kitab dalam sunan Abu Dawud hanyalah terdiri dari kumpulan hadits-hadits hokum, kecuali pada beberapa hadits seperti terdapat pada kitab ilmu dan adab. Beliau juga menghindari khabar-khabar, kisah-kisah dan mau’idah. Beberapa hal perlu digaris bawahi dari sitematika kitab sunan Abu dawud adalah 1) kitab nikah dan talaq ditempatkan di tengah-tengah ibadah, karena nikah termasuk ibadah dan talak ditempatkan setelahnya karena ada kaitannya. 2).Luqotoh ditempatkan setelah zakat, karena sama-sama masalah harta. 3).kitab janaiz dipisahkan dari shalat, karena juga ada kaitannya dengan harta. 4) kitab Al-hammam ditempatkan tersendiri, sekalipun dapat digolongkan dengan kitab al-libas; 5).kitab al-Tarajjul dibuat tersendiri, juga al-Khatam, sekalipun dapat ditempatkan di kitab al-Libas; 6).kitab al-Mahdi di buat tersendiri, juga al-Malahim sekalipun dapat ditempatkan di kitab al-fitan[28].
4. Penilaian Ulama terhadap Sunan Abu Dawud
Diantara pandangan positif ulama terhadap suna Abu Dawud antara lain :
a. Al-Hafiz Abu Sulaiman al-Khattabi, dalam muqaddimah kitabnya Ma’alim as-Sunan berkata: ”Ketahuilah, semoga Allah mengasihi kalian, bahwa kitab Sunan karya Abu Dawud adalah sebuah kitab mulia yang belum pernah disusun sebuah kitab pun tentang ilmu agama yang serta dengannya. Semua orang menerimanya dengan baik. Karenanya ia menjadi hakim antara para ulama dan ahli fiqih yang berlainan mazhab. Masing-masing mempunyai mata air sendiri. Namun dari Sunan itulah mereka minum. Dan kitab ini pula yang menjadi pegangan para ulama Irak, Mesir, Maroko dan negeri-negeri lain[29].
b. Ibn al-A’rabi, salah seorang perawi as-sunnah berkata: “ Ápabila seseorang tidak mempunyai kitab ilmu selain kitabullah dan kitab Sunan Abi Dawud maka ia tidak memerlukan lagi kitab yang lain”[30].
c. Imam Abu Hamid al-Gazali berkata: “ Sunan Abi Dawud sudah cukup para mujtahid untuk mengetahui hadis-hadis ahkam”. Demikian juga dua imam besar, an-Nawawi dan Ibn al-Qayyim al-Jauziyah telah memberikan pujian terhadap kitab Sunan ini[31].
Disamping ulama-ulama tersebut yang memberikan penilaian baik atas kitab Sunan Dawud, ada juga ulama hadits yang mengkritik hadits-hadits yang terdapat dalam kitab tersebut. Dia adalah Ibn al-Jauzi. Ia seorang tokoh ahli hadits yang terkenal bermazhab hanbali dan telah melakukan penelitian terhadap hadits-hadits. Ibn jauzi menemukan hadits-hadits yang maudhu’ (palsu). Adapun Kutubus Sittah karangan Abu Dawud jumlah hadits yang dikritik sebanyak Sembilan buah. Namun kriktikan tersebut telah dibahas oleh jalaluddin al-Suyuti dalam kitabnya yang berjudul al-La’ali al-Masnu’ah fi Ahaddis al-maudu’ah dan Ali bin muhammd bin Iraq al-kunani dalam kitabnya tanjih al-syari’ah al-maudu;ah. Dalam hadits tersebut dijelaskan kembali hadits-hadits yang dikeritik oleh Ibn al-jauzi[32].
D. Sunan Al-Tirmiz
1. Biografi dan sejarah Imam Al-Tirmizi
Imam Al-Tirmidzi nama lengkapnya adalah Abu Musa Muhammad Ibn Isa Ibn Saurah Ibn Musa Ibn Adh-Dhahak Al-Sulami Al-Bughi Al-Tirmidzi Al-Imam Al-Alim Al-Bari’[33]. Al Sulami dibangsakan dengan Bani Sulaym, dari kabilah ‘Aylan, sedangkan Al Bughi adalah nama desa tempat Al Imam lahir dan wafat, yaitu di Bughi Ahmad Muhammad Syakir menambahnya dengan sebutan Al-Dhahirkarena ia mengalami kebutaan di masa tuanya[34]
Imam Al-Tirmidzi dilahirkan di tepi selatan sungai Jihun, Usbekistan, di kota Tirmidz. Para penulis tidak menyebutkan secara pasti kapan Imam Al-Tirmidzi dilahirkan. Menurut Syaykh Muhammad ‘Abd Al Hadi Al Sindi Imam Al-Tirmidzi dilahirkan pada tahun 209 H[3]. Al Shalah Al Safadi menyebutkan bahwa Imam Al-Tirmidzi dilahirkan tahun 200 H. ada yang mentatakan beliau lahir pada tahun 208 H dan tahun 209 H. kota tirmiz menurut penduduknya diucapkan dengan bacaan tarmidz
Sifat-Sifatnya : Para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan bahwa Imam At-Tirmidzi lahir dalam keadaan buta. Sedangkan berita yang benar adalah dia menjadi buta ketika sudah besar, tepatnya setelah melakukan perjalanan mencari ilmu dan menulis kitabnya[35].
Al-Tirmizi adalah pakar hadits yang mshur pada abad ke-3 H. Abad ke 3 H adalah puncak kemajuan ulama dalam mengembangkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan, dan ulama pada abad ini juga berupaya menata hukum Islam berdasarkan sumber al-Qur’an dan al-Hadits, sehingga semua semua kitab hadits yang lahir pada ini berorientasi pada fiqih. Hal ini dapat dicermati dari metode penyusunan kitab-kitab tersebut terdiri atas bab-bab fiqih.[36]
2. Kitab dan Kriteria Sunan Al-Tirmizi
Judul lengkap kitab Jami’ Al-Sahih adalah Al Jami’al Mukhtasar Min Al-Sunan An Rasulillah. Kutubus Sittah selanjutnya ini, Meski demikian ini populer dengan nama Al -Jami’ Al-Tirmizi atau Sunan Al-Tirmizi. Untuk kedua penamaan ini tampaknya tidak dipermasalhakan oleh ulama. Adapun yang menjadi pokok perselisihan adalah ketika kata-kata sahih melekat dengan nama kitab tersebut. Adapun Ibn Kasir yang menyatakan pemberian nama itu tidak tepat dan terlalu gegabah, sebab di dalam kitab Al-Jami’ Al-Tirmizi tidak memuat hadits sahih saja, akan tetapi memuat pula hadits-hadits hasan, da’if dan munkar, meskipun al-Tirmizi selalu menerangkan kelemahannnya, ke mu’alal-annya dan ke-munkar-annya.
Dalam meriwayatkan hadits al-Tirmizi menggunakan metode yang berbeda dengan ulama-ulama lain. Yaitu :
a. Mentahrijkan hadits yang menjadi amalan para Fuqaha’.
b. Memberika penjelasan tentang kualitas dan keadaan hadits. Untuk mengetahui kelemahan hadits bersangkutan.
Menurut Abu Fadil bin Tahir al-Maqdisi ada empat syarat standarisai al-Tirmizi:
1) Hadits yang sudah disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim
2) Hadits-hadits yang sahih menurut standar kesahihan Abu Dawud dan al-Nasa’i yaitu hadits-hadits yang para ulama tidak sepakat untuk meninggalkannya dengan ketentuan hadits tersebut bersambung sanadnya dan tidak mursal
3) Hadits-hadits yang tidak dipastikan kesahihannya dengan menjelaskan sebab-sebab kelemahannya.
4) Hadits -hadits yang dijadikan hujjah oleh Fuqaha’, baik hadits tersebut sahih atau tidak. Tentu saja ketidak sahihannya tidak sampai pada tingkat da’if matruk.
Kitab al-jami’al-Shahihini memuat berbagai permasalahan pokok agama, diantaranya yaitu al-aqa’id (akidah), al-riqaq (budi luhur), adab (etika), al-tafsir (tafsir al-Quran), al-tarikh wa al-syiar (sejarah dan jihad Nabi), al-syama’il(tabi’at). Al-fitan (fitnah) dan al manaqib wa al-masalib. Oleh sebab itu, kitab hadits ini disebut al-jami’.
Ada beberapa hal yang perlu diberi catatan tentang ungkapan atau istilah-istilah yang diggunakan oleh al-Tirmizi, sehingga menimbulkan berbagai penafsiran para ulama. Pertama: “hadits ini hasan sahih” , kedua hadist ini hasan garib”. Ketiga: “hadits ini hasan sahih garib”.yang mana kesemuanya mempunyai bermacam-macam makna[37].
3. Sistematika kitab Al-Jami’al-Shahih
At-Tirmizi mempunyai pedoman pokok dalam penyaringan hadis untuk bahan kitabnya yaitu apakah hadis itu dipakai oleh para fukaha sebagai hujjah atau tidak dengan demikian dalam kitabnya ini terhimpun hadis-hadis yang ma’mul (praktis). At-Tirmizi tidak menyaring hadis dari segi sahih atau da’if. Karena itulah ia selalu memberikan penilaian tentang nilai hadis, bahkan uraian perbandingan dan kesempurnaannya.
Salah satu keistimewaan Sunan at-Tirmizi adalah pencantuman riwayat dari sahabat lain mengenai masalah yang dibahas dalam hadis-hadis pokok, baik isinya yang semakna ataupun yang berbeda[38].
Kitab ini di susun berdasarkan urutan bab Fiqih, dari bab thaharah seterusnya sampai bab Akhlaq, doa , tafsir, fadhail dan lain-lain. Dengan kata lain al-Tirmizi dalam penulisan hadits dengan mengklasifikasikan sistematikanya dengan model Juz, kitab,bab dan sub bab.
At-Tirmizi mencantumkan judul di setiap awal bab, kemudian mencantumkan satu atau dua hadis yang dapat mencerminkan dan mencakup isi judulnya, setelah itu beliau mengemukakan opini pribadi tentang kualitas hadis apakah ia sahih, hasan atau da’if. Untuk tujuan ini beliau menggunakan istilah yang tidak biasa dipakai oleh para ulama sebelumnya. Beliau juga mencantumkan opini-opini terdahulu, para ahli hukum dan imam yang berkaitan dengan pelbagai masalah, lebih dari itu beliau juga menunjukkan jika masih ada hadis-hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat lainnya yang berkenaan dengan masalah yang sama, bahkan jika ia mempunyai hubungan dengannya[39].
4. Pendapat para ulama
Terlepas dari kebesaran dan kontribusi yang telah diberikan oleh al-Tirmizi melalui kitabnya, tetap muncul berbagai pandangan kontriversial antara yang memuji dan mengkritik.diantaranya adalah al—hafidz ibn Asir yang menyatakan bahwa kitab al-Tirmizi adalah kitab sahih, juga sebaik-baiknya kitab, banyak kegunaannya, baik sistematika penyajiannya dan sedikit sekali hadits-hadits yang terulang. Di dalamnya juga dijelaskan pula hadits yang menjadi amalan suatu madzhab disertai argumentasinya. Disamping itu al-Tirmidzi juga menjelaskan kualitas hadits dan mengemukakan kelemahan dan keutamaan para perowi hadits.ilmu tersebut sangat berguna untuk mengetahui keadaan perawi hadits yang menentukan apakah dia diterima atau ditolak. Kendati banyak yang memuji namun tidak luput pula dari kritikan diantaranya adalah Al- Hafidz ibn al-Jauzi mengemukakan, bahwa dalam kitab itu terdapat 30 hadits maudhu’ (palsu). namun itu dibantah oleh Jalaluddin al-suyuti dengan mengemukakan bahwa hadits-hadits yang dinilai palsu tersebut sebenarnya bukan palsu, sebagaimana yang terjadi dalam kitab sahih Muslim yang telah dinilai palsu, namun ternyata bukan palsu.
E. Sunan Al-Nasa’I
1. Biografi dan sejarah Al-Nasa’I
Imam al-nasa’I nama lengkapnya adalah Ahmad bin Syu’aib bin Ali Bin Sinan bin Bahr bin Dinar dan diberi gelar dengan Abu Abd al-Rahman al-Nasa’i. beliau lahir pada tahun 215 H di kota Nasa’ yang masih termasuk wilayah khurasan. Kepada tempat kelahiran beliau inilah namanya dinisbatkan.
Dikota Nasa’ ini beliau tumbuh melalui masa kanak-kanaknya dan disini juga beliau melalui masa kanak-kanaknya dan disini juga beliau memulai aktivitas pendidikannya dengan mulai menghafal al-Quran dan menerima berbagai disiplin keilmuan dari guru-gurunya. Tatkala beliau sudah menginjak usia remaja, timbul keinginan dalam rangka mencari haadits nabi. Maka ketika usianya menginjak 15 tahun, mulailah beliau mengadakan perjalanan ke daerah hijaz, Irak, Syam, mesir dan daerah-daerah lainnya yang masih berada di Jazirah Arabia utama mendengarkan dan mempelajari hadits Nabi dari ulama-ulama negeri yang beliau kunjungi. Dengan usaha yang sungguh-sungguh ini, tidaklah heran kalau beliau sangat piawai dan unggul dalam disiplin ilmu hadits, serta sangat menguasai dan ahli dalam ilmu tersebut[40].
Setelah menjadi ulama hadits, beliau memilih Negara Mesir sebagai tempat bermukim untuk menyiarkan dan mengajarkan hadits-hadits kepada masyarakat. Beliau tinggal di Mesir ini sampai setahun sebelum beliau wafat, karena setahun menjelang beliau wafat ia pindah ke Damaskus. Beliau wafat pada hari senin, tanggal 13 bulan Syafar tahun 303 H. di al-Ramlah.
Dalam kehidupan rohani, ia dikenal sangat rajin dan selalu melaksanakan ajaran Islam dalam aspek kehidupan. Ia juga dikenal sebagai orang yang sungguh-sungguh dalam beribadah baik pada waktu malam maupun siang hari, melaksanakan ibadah puasa sunah dan puasa dawud dengan satu hari puasa dan tidak berpuasa pada hari berikutnya secara berselang seling terus menerus, serta melakukan haji secara kontinyu setiap tahunnya.
2. Kitab Sunan Al-Nasa’I dan sistematikanya[41]
Setelah Imam al-Nasa’I selesai mengarang kitabnya sunan (al Sunan al Kubro), beliau memberikannya kepada Amir al-ramlah. Karena didalamnya masih terdapat berbagai macam hadits yang belum teridentifikasi, apakah termasuk hadits sahih , hasan, atau da’if, Amir meminta beliau untuk menyeleksi hadits-hadits yang ada pada kitab tersebut dengan hanya memasukkan hadits-hadits shahih saja. Atas permintaan Amir tersebut beliau berhasil menyeleksi hadits-hadits yang ada pada kitabnya dengan hanya memasukkan hadits sahih saja dalam bentuk sebuah kitab, dan beliau menamakannya dengan al-Sunan al-Sugra, atau dinamakan juga dengan kitab Al-Mujtaba’min Al-Sunan, dan disebut juga dengan kitab al-Mujtaba.walaupun ada perbedaan pendapat dalam penamaannya, akan tetapi semuanya mengacu pada satu kitab al-Sunan seperti yang kita kenal sekarang ini. Kitab al-Sugrainilah yang ada pada kita sekarang ini yang kita kenal dengan kitab Sunan al-Nasa’i. kitab ini juga yang menjadi pengangan para Muhadditsin dan meriwayatkan hadits dari al-Nasa’i. di dalamnya terdapat 5761 koleksi hadits nabi.
Ada bebrapa catatan dan komentar yang dapat diberikan mengenai susunan sistematika kitab al-Sunan al-Nasa’I yaitu:
a. Dari kitab (bab) pertama sampai dengan kitab (bab) ke 21, membahas tentang masalah taharah dan salat. Jumlah kitab (bab) yang terbanyak adalah mengenai salat.
b. Kitab (bab) puasa didahulukan dari pada zakat
c. Kitab (bab) Qism Al-Fai’ (pembagian rampasan perang)diletakkan jauh dari kitab jihad.
d. Kitab al-Khali’ juga diletakkan berjauhan dari kitab jihad.
e. Melakukan pemisahan-pemisahan diantara kitab-kitab (bab-bab) al-ahbas (wakaf), wasiat-wasiat, al-nahl (pemberian kepada anak), al-hibah (pemberian), al-ruqba’. Sedangkan kitab atau pembahasan mengenai fara’id tidak ada.
f. Melakukan pemisahan-pemisahan antara kitab al-asyribah(minuman), al-said (perburuan), al-zaba’ih (Sembilan hewan korban), al-dahaya (kurban Idul Adha )
g. Kitab iman ditempatkan di bagian dibagian akhir
h. Yang tidak termasuk hokum hanyalah kitab iman dan kitab al-isti’adzah.
Kutubus Sittah ini, dalam mnyebutkan hadits di dalam kitabnya, al Nasa’I tidak menyebutkan satu hadits pun dari orang yang nota bene ditolak periwayatannya oleh ulama-ulama haadits dan tidak mempercayai periwayatannya, sehingga dengan demikian kitabnya hanya berisi hadits sahih, hasan dan da’if. Khusus dalam kitab hadits al-Sunan (dikenal dengan Sunan an-Nasa’i) yang merupakan ringkasan dan seleksi dari kitab Sunan al-kubra, tidak terdapat hadits yang berkualitas da’if dan kalaupun ada, itu sangat kecil jumlahnya dan sangat jarang sekali.
3. Pendapat para Ulama tentang kitab Sunan al-Nasa’i
Kitab sunan al-nasa’i ini tidak luput dari perhatian dan komentar dari beberapa ulama hadits. Hal ini terbukti dengan banyaknya syarah dan penjelasan yang diberikan oleh beberapa ulama hadits yang dating sesudah beliau. Hal ini membuktikan bahwa kitab suanan al-nasa’I ini mendapat respon yang positif dan begitu baik di kalangan ulama hadits dan tidak pernah ada kitab hadits diberi syarah begitu banyak oleh ulama hadits sebagaimana yang terjadi pada kitab Sunan al-Nasa’I. diantara kitab-kitab syarah yang terkenal diantara sekian kitab syarah terhadap kitab sunan al-Nasa’I ini adalah diantaranya: jalal al din al Suyuti. Yang diberi judul “Zahr al-Ruba’ ‘ala al-Mujtaba’. Terbit di Janpur pada tahun 1847, di new Delhi pada tahun 1850 dan kairo diterbitkan dalam bentuk dua jilid pada tahun 1312 H. kitab syarah ini memberikan penekanan pada aspek nama-nama rawi, penjelasan lafaf, kata-kata yang agak asing dan aneh, serta menyebutkan hokum-hukum dan etika yang tercakup oleh berbagai hadits nabi.
Komentar dan penjelasan lain diberikan oleh Abu hasan Nuruddin bin Abdul Hadi al-Sindi, lahir di madinah dan meninggal pada tahun 1138 H. syarah ini juga dalam bentuk yang sangat ringkas dan tidak lebih panjang dan lengkap dari syarah al-Suyuti. Syarah yang diberikan oleh al-Sindi ini membatasi pada hal-hal yang berhubungan dengan bahasa seperti penjelasan mengenai kata-kata asing dan struktur kata-katanya, yang semua ini dibutuhkan oleh para qari’ dan guru. Kitab syarah ini juga diterbitkan di India dan Cairo.
F. Sunan Ibn Majah
- Biografi dan sejarah ibn majah
Nama lengkap Ibnu Majah adalah Muhammad Ibn Yazid al-Raba`iy al-Qazwiniy Abu Abdillah Ibn Majah al-Hafizh[42], beliau seorang hafizh terkenal penulis kitab as-Sunan. Beliau dinisbahkan kepada golongan rabi`ah dan bertempat tinggal di Qazwain, suatu kota Iran bagian Persia yang sangat terkenal dan banyak mengeluarkan ulama[43].Beliau lahir pada tahun 209 H, di Qozwiny daerah irak dan beliau wafat pada tanggal 22 ramadhan 273 H. jenazahnya dishalatkan oleh saudaranya Abu Bakar kemudian dimakamkan oleh dua saudaranya Abu Bakar dan Abdullah serta dibantu oleh seorang anaknya Abdullah.Ibnu Majah hidup pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah yakni pada masa pemerintahan Khalifah al-Makmun (198 H/813 M) sampai akhir pemerintahan Khalifah Al-Muqtadir (295 H/908 M).
Informasi tentang Ibn Majah ketika kecil sampai dewasa tidak banyak ditemukan dalam beberapa literature, keterangan yang ada hanya menunjukkan bahwa Muhammad ibn Yazid memulai karir akademiknya ketika masih kecil di desa Qazwin. Keterangan yang banyak terhimpun adalah yang terkait erat dengan kiprahnya dalam kegiatan penyusunan hadis. Ia amat gandrung dengan ilmu hadis walaupun pada saat itu baru berusia 15 tahun. Ibn Majah sempat berguru kepada Ali bin Muhammad al-Tanafasy (w. 233H) Kegiatan tersebut terus berlangsung dengan cara mencari guru ke berbagai daerah dan mendengar kan langsung hadis-hadis sehingga pada akhirnya beliau men jadi seorang ulama hadis yang kita kenal sampai sekarang[44]
Ibn Majah adalah seorang petualang keilmuan terbukti dengan banyaknya daerah yang dikunjunginya. Di antara tempat yang pernah dikunjunginya adalah Khurasan: Naisabur dan kota lainnya; al-Ray; Iraq: Bagdad, Kufah, Basrah, Wasit; Hijaz: Makkah dan Madinah; Syam: Damaskus dan Hims serta Mesir.Petualangan tersebut dilakukan Ibn Majah tidak saja dengan menghasilkan banyak hadis, namun juga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Oleh karena itu, Ibn Majah diakui sebagai seorang yang alim dalam hadis, ilmu sejarah dan tafsir. Kitab hadis termasuk dalam salah satu kutub al-tis’ah yang banyak juga pujian terhadap kitab sunan-nya.
Nampak sesuai dengan kelahiran Ibn Majah dan kehadiran Sunan Ibn Majah pada masa kemajuan pesat hadits yakni masa keemasan dimana terjadi adanya pembukuan hadits besar-besaran. Pada masa Ibn Majah, juga ditandai maraknya adanya hadits palsu yang dikeluarkan para kaum zindiq[45].
4. Kitab Sunan Ibn Majah dan Sistematikanya.
Ibnu Majah memiliki karya besar dalam disiplin ilmu hadis yang berjudul kitab sunan dan dikenal dengan nama Sunan Ibn Majah. Kitab ini dinisbatkan kepada pemiliknya yaitu Sunan Ibn Majah[46]. Kata as-Sunan adalah bentuk jamak dari kata sunnah. Kitab as-Sunan adalah kitab kitab hadis yang isinya disusun berdasarkan bab-bab fikih sehingga mudah bagi Ahli fikih untuk menelusuri hadis. Kitab jenis ini hanya memuat hadis-hadis tertentu bukan semua aspek ajaran Islam. Kitab sunan memuat hadis shahih, hasan dan dhaif. Sunan Ibnu majjah termasuk dari salah satu Kutubus Sittah
Kitab Sunan Ibn Majah di dalamnya dibagi dalam beber apa kitab dan setiap kitabnya masih terbagi dalam beberapa bab. Jumlah hadis secara keseluruhan adalah 4341 buah yang terbagi dalam 37 kitab dan 1515 bab. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan akhir yang dilakukan oleh Muhammad Fuad Abd al-Baqi. Sementara itu, dalam versi lain oleh al-Zahabi diketahui bahwa Sunan Ibn Majah hanya memuat 4000 hadis saja yang terbagi atas 32 kitab dan 1500 bab. Atau dalam riwayat Abu al-Hasan al-Qattan bahwa kitab Sunan Ibn Majah memuat 32 kitab, 1500 bab dan sekitar 4000 hadis[47].
Sosok ibnu majah yang mashur tidak dibarengi dengan masuknya kitab karangannya dalam deretan awal kutub al-sitta. Keberadaannya dalam kutub al-sittah baru dilirik setelah al-hafidz ibn tahrir al- maqdis memasukkan Sunan ibn majah dalam kutub al-Sittah baru dilirik setelah al-hafiz ibn Tahrir al-Maqdisi memasukkan Sunan Ibn Majah dalam kutub al-Sittah ditingkatkan tereakhir. Masuknya kitab Sunan ibn majah dalam peringkat terakhir terkait erat dengan lemahnya syarat yang dijadikan standar penilaian hadist.
Syihab al-Din Ahmad ibn Abi bakar al-Basiri memahami bahwa ada banyak hadis yang tidak disebut olh dua kitab sahih dan tiga kitab sunan sebelumnya. Sementara itu, penelitian yang dilakukan Muhammad fuad Abd al-Baqi menunjukkan bahwa terdapat 4341 hadits dengan perincian 3002 hadits yang dikeluarkan sama dengan lima kitab lainnya dan 1339 hadits yang masuk dalam kategori zawa’id dan tidak ada dalam lima kitab hadits sebelumnya. Dari hadits-hadits zawa’id tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 428 hadits diriwayatkan oleh periwayat yang dapat dipercaya dan sahih sanadnya, 199 hadits sanadnya bernilai hasan, 613 mempunyai sanad yang da’if, 99 hadits memiliki sanad yang munkar dan didustakan[48].
Sudah barang tentu, Ibn Majah sebagai pengarang mempunyai metode dalam menghimpun hadis-hadis. Hal tersebut tidak diketahui dengan mudah ketika membaca kitabnya Sunan Ibn Majah. Oleh karena itu, ulama berijtihad untuk menemukan metode yang digunakan Ibn Majah dalam menghimpun hadis-hadisnya. Ulama menduga bahwa kitab hadis yang dikarang Ibn Majah disusun berdasarkan masalah hukum. Di samping itu, ia memasukkan masalah-masalah lain seperti zuhud, tafsir dan sebagainya. Kadang-kadang, hadis yang disebut ada yang hadis mursal dengan tidak menyebut periwayat di tingkat pertama, sahabat. Hadis semacam ini disebut kurang dari 20 hadis. Di samping itu, hadis-hadis yang ada juga tidak semuanya sahih dan hasan. Di dalamnya juga terdapat hadis-hadis yaria bernilai da’if, munkar, batil, dan bahkan maudu’. Walaupun begitu, Ibn Majah tidak menjelaskan sebab-sebabnya.
Dari segi rijal al-hadis, Ibn Majah termasuk golongan ulama yang mempermudah memasukkan rijal al-hadis. Hadis-hadis yang diriwayatkan oleh periwayat pendusta dan periwayat yang banyak ditinggalkan seperti Amr ibn Subh, Muhammad ibn Said al-Maslub, al-Waqidi dan sebagainya dimasukkan dalam kitab Sunan-nya. Di samping itu, di dalam kitab tersebut juga dilengkapi banyak hadis yang tidak dijumpai dalam kitab hadis lain yang dikarang oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmizi dan al-Nasai
Diantara karyanya yang popular adalah sunan ibn majah yang disusun seperti bab fikih, jumlah haditsnya sebanyak 4.341 buah hadis. 3002 hadits diantaranya diriwayatkan oleh Ashhab Al-Khamsah.
Ibn Majah membahas hadis dengan metode hukum di mana beliau memulai pembahasan dengan kitab taharah. Bab zakat diakhirkan setelah bab puasa. Sedangkan kitab haji diletakkan jauh dari masalah ibadah yakni setelah jihad. Hal ini dimungkinkan karena ibadah haji itu lebih dekat dengan jihad dan demikian juga dengan ibadah. Haji merupakan dua kombinasi yang memerlukan perhatian serius[49]..
5. Penilaian Para Ulama tentang Sunan Ibn Majah
Dalam seperempat atau sepertiga abad setelah itu, muncullah pendapat adanya al-Kutub al-Sittah seiring proses perkembangan ilmu. Para ulama mulai menulis biografi para perawi hadis yang hadisnya tertulis dalam buku karyanya masing-masing sehingga memunculkan banyak buku-buku tentang hal tersebut. Sunan Ibn Majah menduduki jajaran yang terakhir dalam peringkat kitab induk hadis keenam (al-Kutub al-Sittah), hal ini dikarenakan di dalamnya terdapat beberapa hadis yang tidak didapati dalam kitab lima[50], yang memberikan manfaat besar khususnya dalam bidang ilmu fikih. Diantara ulama yang memasukkan Kitab Sunan ini ke dalam jajaran kitab induk yang keenam (al-Kutub al-Sittah) yaitu Ibnu Tahir al-Maqdisi, kemudian diikuti oleh al-Hafizh Abd al-Ghani al-Maqdisi[51].
Perhatian para ulama yang tertuju kepada Ibnu Majah adalah dengan mencurahkan perhatian mereka dari sisi periwayatan, penelitian dan penyalinan sebagaimana kitab yang lain. Penyusunan biografi Ibnu Majah telah terangkum dalam penyusunan biografi para perawi yang telah diakui di dalam al-Kutub al-Sittah[52].
Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibn Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa dalam kitab Sunan Ibn Majah terdapat tiga puluh hadits yang tergolong hadits maudu’. Diantara tiga puluh hadits yang dikritik oleh Ibnu al-Jauzi disepakati oleh para ulama hadits. Akan tetapi kritik yang dilancarkan oleh Ibnu al-Jauzi mendapatkan bantahan dari Imam al-Suyuti sebagai salah satu pen-Syarah kitab Sunan Ibn Majah. Ungkapan yang lebih ekstrim dari ucapan Ibnu al Jauzi diatas adalah ucapan Al-Mizzi sebagaimana dikutip oleh Muhammad Abu Syu’bah dengan mengatakan bahwa “Semua hadits yang hanya diriwayatkan oleh Ibnu Majah sendiri adalah da’if”. Kritik tersebut juga mendapat bantahan dari Al-Hafiz Syihabuddin al-Busairi al-Misri (wafat tahun 840 H) sebagaimana dikutip oleh Muhammad Mustafa Azami beliau membahas hadits-hadits tambahan (zawa’id) dalam Sunan Ibn Majah yang tidak terdapat dalam Kitab Kutub al Khamsah dan juga beliau melengkapi dengan menunjukan derajat hadits itu: ada yang termasuk dalam katagori hadits shahih, hasan, da’if atau maudu’.
Akan tetapi, walaupun terdapat beberapa ulama yang mengkritik hadis Sunan Ibn Majah, tetap saja Kitabnya masuk sebagai peringkat yang keenam dari kitab Induk Hadis, alasannya adalah karena Kitab Sunan Ibn Majah mempunyai kelebihan yaitu hadis tambahan (Zawaid) yang tidak terdapat di dalam kitab induk yang kelima juga termasuk di dalam al-Muwaththa Imam Malik, selain itu kitab Sunan Ibn Majah ini juga mempunyai sistematika penulisannya memberikan kemudahan bagi para peneliti hadis untuk mendapatkan apa yang ingin dicari. Itulah sebabnya setelah melalui proses panjang ulama mutaakhirin menempatkan Sunan Ibn Majah melengkapi jajaran Kutub al-Sittah sekalipun di nomor terakhir. Hal itu tidak lepas dari keberadaan 1339 hadits zawa’id yang kemudian menjadi bahan bermanfaat bagi pengembangan hazanah ilmu fiqih.
[1] Muhammad Ajjaj al-Khatib, Usul al-Hadis , ‘Ulumuh wa Mustalahuh (Beirut: Dar al-Fikr,1966) ,309.
[2] Muhammad Ab Zahw, al-Hadis wa al-Muhaddisin aw ‘Inayat al-Ummat al-Islamiyyah bi al-Sunnah al-Nabawiyyah (Mesir: Dar al-Fikr al Araby, tt), 353.
[4] M. Solahuddin & Agus Suyadi, Ulumul Hadits (Bandung: Pustaka Setia, 2009), h. 231.
[5] Subhi al-Sholih, ‘ulumu al-Hadits wa Mustholahuh (Beirut:Dar al-‘Ilm Li al-Malayin,1977) ,398.
[6] Muhammad Ab Zahw, al-Hadis wa al-Muhaddisin aw ‘Inayat al-Ummat al-Islamiyyah bi al-Sunnah al-Nabawiyyah, 378.
[8] Muhammad Abu Syuhbah, Fi Rihab al Sunnah al-Kitab al-Sahih al-Sittah (Kairo: al-Buhus al-Islamiyah, T. Th.),. 57.
[9] Dzulmani, Mengenal Kitab-Kitab Hadits (Yogyakarta: Insan Madani, 2008), 50.
[10] Ibid.,50.
[14] Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Yogyakarta, Studi Kitab Hadis (Yogyakarta: Teras, 2003), 58.
[15] Yahya ibn Syaraf an-Nawawi ad-Dimsyiqi as-Syafi’i, Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, Juz-1 (Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, 1995), 3.
[16] Ibid., 3
[17] Muhammad Abu Zahw, al-Hadis wa al-Muhadditsun, 382-383.
[18] Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Yogyakarta, Studi Kitab HadiT, 66.
[19] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, U¡l al-Had³s, ‘Ulmuh wa Mu¡thalahuh, 316.
[20] Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Yogyakarta, Studi Kitab Hadis,70-71.
[21] Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Yogyakarta, Studi Kitab Hadis,73
[22] Zainul Arifin, Studi Kitab Hadis, (Surabaya: Al Muna, 2010), 11-112
[23] Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Yogyakarta, Studi Kitab Hadis, 73.
[24] Muhammad Abu Syuhbah. Kitab Hadis Sahih yang Enam (terj) Maulana Hasanuddin , 81-82.
[25] Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Yogyakarta, Studi Kitab Hadis,97-98.
[26] Taufik Abdullah dkk, (ed) Ensiklopedi Tematis Jilid 4; Pemikiran dan Peradaban ( Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003) ,78.
[27] Ibid .,
[28] Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Yogyakarta, Studi Kitab Hadis,93-94.
[29] Muhammad Abu Syuhbah. Kitab Hadis Sahih yang Enam (terj). Maulana Hasanuddin (Jakarta: Pustaka Lentera Antanusa, 1991), 89.
[30] Ibid .,90.
[31] Ibid .,90.
[32] Ibid.,101.
[33] Syaik Ahmad Farid, 60 Biografi ulama salaf,Penejemah : Masturi Irham Lc. Dan Asmu’I Taman, Lc.cet 1 (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar 2006 ), 550.
[34] DrR. H. ahmad Sutarmadi, al-iman al-tirmidzi peranannya dalam pengembangan hadits dan fiqih,(Ciputat: PT logos wacana ilmu, 1998) 49
[35] Yaik Ahmad Farid, 60 Biografi ulama salaf, Penejemah : Masturi Irham Lc. Dan Asmu’I Taman, Lc.cet 1.550
[36] Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin,110-111.
[37] Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin, 121.
[38] Tim Penulis, Ensiklopedi Islam (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve), jil V, 105.
[39] Ibid., 106-107.
[40] Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Hadits,131-132.
[41] Ibid., 140-46.
[42] Ibnu hajar al-Asqalaniy, Kitab Tahzib al-Tahzib (Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H/1995 M), juz 7,498.
[43] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits (Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2009), 254.
[44] Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Hadits, 160-161.
[45] Ibid., 164.
[46] Muhammad Alawi Al-Maliki, Ilmu Ushul Hadis (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009), 285.
[48] Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Hadit, 172-173.
[49] Ibid.,162-172.
[50] Majid Khon, Ulumul Hadis (Jakarta : AMZAH, 2010), 264.
[51] Muhammad Alawi Al-Maliki, Ilmu Ushul Hadis, 285.
[52] Muhammad Az-Zahrani, Ensiklopedia Kitab-Kitab Rujukan Hadits, Terj. Muhammad Rum (Jakarta : Darul Haq, 2011),152.

Komentar
Posting Komentar