Tujuan Pendidikan Islam: Sebuah Tinjauan Filosofis
A. Tujuan pendidika Islam Menurut Para Ahli
Berbicara tentang tujuan pendidikan, tidak bisa lepas dari tujuan hidup manusia, sebab, pendidikan bertujuan untuk memelihara kehidupan manusia.[1]Dalam hal ini, pendidikan Islam secara flosofis memiliki konsepsi yang jelas dan tegas mengenai manusia, Naquib al-Attas mengemukakan bahwa pendidikan dalam arti Islam adalah sesuatu yang khusus hanya untuk manusia, sedangkan Marimba menyebutkan bahwa manusia yang dikendaki oleh pendidikan Islam adalah manusia yang berkepribadian muslim, Munir Mursi menyebutnya dengan insan kamil,dan Muhammad Quthb dengan terma manusia sejati, al-Abrasyi menggungkapkan bahwa pendidikan Islam mencetak manusia yang mencapai akhlaq sempurna, sedangkan M. Natsir berpendapat bahwa pendidikan Islam bermaksud mereliasikan tujuan pendidikan hidup muslim itu sendiri, yaitu penghambaan kepada Allah.[2]
Dari ini kesemuanya, Yusuf Qardhawi menyimpulkan bahwa pendidikan Islam adalah pendidikan manusia seutuhnya, aqal dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlaq dan keterampilanya. Karena pendidikan Islam menyiapkan manusia untuk hidup, baik keadaan senang atau susah, dalam keadaan damai maupun perang dan menyiapkan untuk menghadapi masyarakat dengan segala kebaikan dan kejahatannya serta manis dan pahitnya.[3]
Dari sini dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa pendidikan Islam adalah pendidikan yang menyiapkan manusia yang berkepribadian Islam baik rohani dan jasmaninya, aqal dan ruhnya serta menyiapkan untuk hidup dalam bermasyarakat baik dalam keadaan susah maupun senang.
Jika berbicara tentang tujuan pendidikan Islam, berarti mengenai nilai-nilai ideal yang bercorak Islami. Hal ini mengandung makna bahwa tujuan pendidikan Islam tidak lain adalah tujuan yang merealisasikan idealitas Islami. Sedang idealitas Islami itu sendiri pada hakikatnya adalah mengandung nilai perilaku manusia yang didasari atau dijiwai oleh iman dan taqwa kepada Allah sebagai sumber kekuasaan mutlak yang harus ditaati.[4]
Sementara itu kongres se-Dunia ke II tentang Pendidikan Islam tahun 1980 di Islamabad, menyatakan bahwa: Tujuan pendidikan Islam adalah untuk mencapai keseimbangan pertumbuhan kepribadian manusia (peserta didik) secara menyeluruh dan seimbang yang dilakukan melalui latihan jiwa, aqal pikiran (intelektual), diri manusia yang rasional, perasaan dan indera. Karena itu, pendidikan hendaknya mencakup pengembangan seluruh aspek fitrah peserta didik, aspek spiritual, intelektual, imajinasi, fisik, ilmiah dan bahasa, baik secara individual maupun kolektif dan mendorong semua aspek tersebut berkembang ke arah kebaikan dan kesempurnaan. Tujuan terakhir pendidikan muslim terletak pada perwujudan ketundukan yang sempurnah kepada Allah, baik secara pribadi, komunitas, maupun seluruh umat manusia.[5]
Berdasarkan rumusan diatas, dapat dipahami bahwa pendidikan Islam merupakan proses membimbing dan membina fitrah peserta didik secara maksimal dan bermuara pada terciptanya pribadai peserta didik sebagai muslim paripurna (insan kamil). Melalui sosok pribadi yang demikian, peserta didik diharapkan mampu memadukan fungsi iman, ilmu dan amal secara integral bagi terbinanya kehidupan yang harmonis, baik dunia maupun akhirat.
B. Tujuan Primer dan tujuan sekunder pendidikan Islam
John Dewey, salah satu tokoh pendidikan berpendapat bahwa tujuan pendidikan dapat diklasifikasikan dalam dua kategori, yaitu meansdan ends. Means merupakan tujuan yang berfungsi sebagai alat yang mencapai ends. Means adalah tujuan “antara” , sedangkan endsadalah tujuan “akhir”[6]. Dengan kedua kategori ini, tujusn pendidikan harus memiliki tiga kriteria yaitu (1) tujuan harus dapat menciptakan perkembangan yang lebih baik dari pada tujuan yang sudah ada. (2) tujuan itu harus fleksibel, yang harus dapat disesuaikan dengan keadaan, (3) tujuan ini harus mewakili kebebasan aktivitas. Pada akhirnya, setiap tujuan harus mengandung nilai, yang dirumuskan melalui observasi, pilihan dan perencanaan yang dilaksanakan dari waktu kewaktu. Apabila tujuan itu tidak mengandung nilai, bahkan dapat menghambat pikiran sehat peserta didik, hal itu dilarang.
Baca juga:
(Tinjauan Filosofis tentang kurikulum)
( Pengertian, Hubungan dan sumber Filsafat Pendidikan Islam)
(Pemikiran Pendidikan Islam Ikhwan as-Shafa)
Baca juga:
(Tinjauan Filosofis tentang kurikulum)
( Pengertian, Hubungan dan sumber Filsafat Pendidikan Islam)
(Pemikiran Pendidikan Islam Ikhwan as-Shafa)
Abu al-Ainain menjelaskan bahwa tujuan akhir pendidikan islam sebagai tujuan asasi (primer) harus mengandung dua nilai, yaitu nilai spritual (ruhiyyah) yang berkaitan dengan Allah, dan nilai ibadah (ubudiyah) berkaitan dengan kemaslahan manusia. Sedangkan tujuan antara pendidikan islam sebagai tujuan far’i (sekunder) harus mengandung enam nilai seperti nilai rasional, moral, psikologis, material, estetika dan sosial.
Dari pemaparan diatas sekiranya dapat disimpulkan bahwa tujuan pendidikan Islam sebagai sebuah proses memiliki dua tujuan, yaitu tujuan akhir (tujuan umum) yang disebut sebagai tujuan primer dan tujuan antara (tujuan khusus) yang disebut tujuan sekunder. Tujuan akhir pendidikan islam adalah penyerahan dan penghambaan diri secara total kepada Allah. Sedangkan tujuan antara pendidikan islam merupakan penjabaran tujuan akhir yang diperoleh melalui usaha ijtihad para pemikir-pemikir islam.[7]
Omar Mohammad al-Toumy al-Syibany mencoba menjelaskan tujuan antara dalam pendidikan islam ini dengan membaginya dalam tiga jenis, yaitu :
1. Tujuan Individual, yaitu tujuan yang berkaitan dengan kepribadian individu dan pelajaran-pelajaran yang dipelajarinya. Tujuan ini menyangkut perubahan-perubahan yang diinginkan pada tingkah laku mereka, aktivitas dan pencapaianya, pertumbuhan kepribadian dan persiapan mereka didalam menjalani di dunia dan akhirat.
2. Tujuan sosial, yaitu tujuan yang berkaitan dengan kehidupan sosial anak didik secara keseluruan. Tujuan ini menyangkut perubahan-perubahan yang yang dikehendaki bagi pertumbuhan, memperkaya pengalaman dan kemajuan mereka didalam menjalani kehidupan masyarakat.
3. Tujuan profesional, yaitu tujuan yang berkaitan dengan pendidikan sebagai ilmu, sebagai seni, sebagai profesi dan sebagai suatu aktivitas diantara aktivitas-aktivitas yang ada didalam masyarakat.[8]
Menurut Ibn Khaldun, tujuan pendidikan Islam beraneka ragam, dan bersifat universal, diantara tujuan pendidikan sebagai berikut:
1) Tujuan peningkatan pemikiran, Ibn Khladun salah satu tujuan pendidikan adalah memberikan kesempatan kepada akal untuk lebih giat dan melakukan aktifitas, hal ini dapat dilakukan melalui proses menuntut ilmu dan keterampilan, dengan menuntut ilmu dan keterampilan, seseorang akan dapat meningkatkan kegitan potensi akalnya. Disamping itu, melalui potensinya, akan mendorong manusia untuk memperoleh dan melestarikan pengetahuan. Atas dasar pemikiran tersebut, tujuan pendidikan menurut Ibn Khaldun adalah meningkatkan kecerdasan manusia dan kemampuanya berfikir, dengan kemampunya, manusia akan dapat meningkatkan pengetahuan dengan cara memperoleh lebih banyak warisan pengetahuan pada saat belajar.
2) Tujuan peningkatan kemasyarakatan, dari segi peningkatan kemasyarakatan, Ibn Khaldun berpendapat bahwa ilmu dan pengajaran adalah hal yang wajar dalam peradaban manusia, ilmu dan pengajaran sangat diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik, semakin dinamis budaya suatu masyarakat, semakin bermutu dan dinamis pula keterampilan masyarakat tersebut, menurut Ibn Khaldun eksistensi pendidikan merupakan suatu sarana yang dapat membantu individu dan masyarakat untuk menuju kemajuan dan kecemerlangan. Disamping itu juga pendidikan bertujuan mendorong terciptanya tatanan kehidupan masyarakat kea rah yang lebih baik.
3) Tujuan pendidikan dari segi keruhanian, tujuan pendidikan dari segi keruhanian adalah dengan meningkatkan keruhanian manusia dengan menjalankan praktek ibadah, berdzikir, khalwat dan mengasingkan diri dari khayalak ramai sedapat mungkin untuk tujuan ibadah sebagaimana yang dilakukan oleh para sufi.[9]
Dari semua pemaparan yang telah dikemukakan, dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan akhir pendidikan Islam adalah tujuan-tujuan yang telah dirumuskan oleh para tokoh-tokoh pemikir Islam, sedangkan tujuan antara adalah tujuan pendidikan Islam yang diimplementasikan dalam bentuk sistem pendidikan Islam, kurikulum, sarana dan prasaran dan lain sebagainya.
C. Tinjauan tujuan pendidikan umum dengan tujuan pendidikan Islam.
Untuk mengantisipasi abad-21, UNESCO telah merumuskan visi dasar pendidikan yaitu learning to think atau learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together. Terhadap visi ini, Qadri A. Azizi menjelaskan sebagai berikut:
1) Learning to think atau learning to know (belajar bagaimana berfikir). Kontinuitas berfikir secara rasional bukan perkara yang mudah. Visi ini diharapkan agar dapat secara independen, gemar membaca, mempunyai pertimbangan rasional tidak semata-mata emosional dan selalu ingin mengetahui segala hal. Banyak ayat al-Qur’an dan hadist Nabi mengajarkan untuk berfikir dan belajar, seperti kata ‘aql, tadabbarun, afala tandurun, dan lain sebagainya.
2) Learning to do (belajar bagaimana berbuat). Pendidikan dituntut untuk menjadikan anak didik setelah menamatkan pendidikanya untuk mampu berbuat dan memperbaiki kualitas kehidupanya, sesuai dengan tantangan yang ada. Dengan ketatnya kompetensi global, setiap individu dituntut untuk semakin professional dan mempunyai skill untuk mampu berkompetensi. Agama Islam menyuruh kepada setiap muslim agar selalu beramal saleh. Lebih dari itu Allah menyuruh kepada manusia agar mengelolah bumi seisinya. Namun dalam waktu yang bersamaan Allah melarang hambanya berbuat kerusakan di atas bumi. Disamping skill, dibutuhkan ketekunan, kerja keras, tanggungjawab dan disiplin untuk dapat berkopentensi secara ketat.
3) Learning to be (belajar bagaimana tetap hidup). Untuk dapat tetap hidup dioerlukan pula introspeksi. Dalam bahasa agama Islam, hal ini akan menghasilkan sikap introspeksi, sikap memahami dirinya sendiri, sadar akan kemampuanya sendiri, dan nantinya akan menjadikan dirinya mandiri. Dengan demikian, seseorang yang telah menjalankan hal ini akan terhindar dari sikap tercela, sikap dengki, hasud, serakah dan sifat radhail lainya. Dengan melakukan intripeksi, seseorang akan terhindar dari menghayal di luar batas kemampuanya sendiri. Dengan sikap ini pula sesorang akan terhindar dari ketergantungan kepada orang lain dan hasi akhirnya akan mandiri dan menyadari realitas.
4) Learning to live together (belajar untuk hidup bersama). Kebersamaan akan mudah terwujud jika kita bersedia menerima kenyataan akan adanya perbedaan. Pemahaman terhadap pluralitas pemikiran akan menyadarkan kita akan nilai-nilai universal seperti HAM, demokrasi. Abad ke-21 adalah abad global yang pada dasarnya netral dan banyak mengandung nilai positif. Oleh karena itu cara yang harus dipilh adalah belajar hidup untuk berdampingan bersama-sama.[10]
Sementara itu, Mahmud al-Sayyid Sultan dalam Mafahim Tarbawiyah fi al-Islami menjelaskan bahwa tujuan pendidikan Islam haruslah memenuhi beberapa karakteristik seperti kejelasan, keumuman, universal, integral, rasional, aktual, ideal dan mencakup jangkauan masa yang panjang. Dengan karakteristik ini tujuan pendidikan islam harus harus mencakup aspek kognitif (fikriyah), afektif (khuluqiyah), psikomotorik (jihadiyah) spiritual (ruhiyyah) dan sosial kemasyarakatan (ijtima’iyyah).[11]
Dari sini bisa dilihat antara tujuan pendidikan Islam dengan tujuan pendidikan yang dirumuskan oleh UNESCO mempunyai korelasi diantara keduanya yakni aspek fikriyah (Learning to think atau learning to know), aspek khuluqiyah (Learning to be), aspek jihadiyah (Learning to do) dan aspek ijtima’iyyah (Learning to live together), hanya saja dalam rumusan UNESCO tidak dirumuskan aspek spiritual (ruhiyyah).
Pendidikan Islam pada hakikatnya merupakan proses pelestarian dan penyempurnaan kultur Islam yang selalu berkembang dalam suatu tranformasi budaya yang selalu berkesinambungan dengan titik tolak pada prinsip iman, Islam dan ihsan atau ibadah, akidah dan akhlak untuk menuju satu sasaran kemuliaan manusia berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Prinsip-prinsip inilah yang menjadi pembeda antara pendidikan Islam dengan pendidikan umum, meskipun boleh jadi terdapat beberapa persamaan. Perbedaan ini tidak lantas menjadikan pendidikan Islam menjadi lebih rendah bila dibandingkan dengan pendidikan umum, justru perbedaan itu membentuk karakteristik yang kemudian menjadi sebuah identitas tersendiri dalam pendidikan Islam.[12]
Di lain pihak, dalam kaitanya dengan pandangan hidup suatu Negara, maka tujuan pendidikan erat hubunganya dengan kepentingan Negara masing-masing. Negara yang menganut paham demokrasi, maka tujuan pendidikan dirahkan untuk membentuk warga Negara yang demokrasi, demikian pula Negara yang menganut faham marxisme, tujuan pendidikanya disesuaikan dengan sistem pendidikan Komunis.[13]
D. Tinjauan Filosofis Tujuan pendidikan Islam dengan tujuan pendidikan Nasional di Indonesia.
Dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bab II Pasal 3 tentang Tujuan pendidikan Nasional adalah “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”[14]
Dalam Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Nasional tahun 2010-2014, landasan filosofis tentang pendidikan Nasional berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Sisdiknas amat mendasar dalam memberikan landasan filosofis serta berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan, seperti filosofi pendidikan nasional berdasarkan filsafat Pancasila, paradigma pendidikan dan pemberdayaan manusia seutuhnya, paradigma pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik, paradigm pendidikan untuk semua yang inklusif, dan Paradigma Pendidikan untuk Perkembangan, Pengembangan, dan/atau Pembangunan Berkelanjutan (PuP3B atau Education for Sustainable Development).[15]
Jika dilihat antara tujuan pendidikan Islam dengan tujuan pendidikan nasional ada sebuah kesamaan antara tujuan pendidikan Islam dengan pendidikan Nasional yakni mencetak manusia yang beriman, berakhlak mulia, berilmu, kreatif bertanggung jawab serta bermasyarakat, meskipun pendidikan agama baru-baru ini mendapatkan perhatian dalam pendidikan Nasional.
Ahmad Tafsir mengungkapkan perluanya pendidikan Keimanan dan ketakwaan dalam pendidikan Nasional, hal ini terimplikasi dalam UUD 45 Pasal 31 ayat 3 dan dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan Nasional. Dalam UUD 45 Pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.”UUD 45 Pasal 31 ayat 3 ini memerintahkan sekurang-kurangnya dua hal, yakni harus dibuat undang-undang tentang system pendidikan nasional, dan undang-undang tersebut harus mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik, dank arena itu meningkatkan keimanan dan ketakwaan itu merupakan tugas pending dalam pendidikan nasional.[16]
Sekarang undang-undang tersebut sudah ada, yakni UU Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional, pada undang-undang tersebut menyatakan “Pendidikan nasional……….bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Kemudian pada pasal 4 ayat 1 juga menegaskan dalam kalimat “pendidikan diselengarakan secara demokratis dan keadilan serta tidak diskriminasi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultur dan kemajemukan bangsa.” Sedangkan pada pasal 36 ayat ayat 3a menjelaskan bahwa kurikulum disusun dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa. Pada pasal 37 ayat 1a menegaskan bahwa “pendidikan agama wajib ada di dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah”, pasal 37 ayat 2a menyatakan bahwa ”pendidikan agama wajib ada di dalam kurikulum pendidikan tinggi”. (Lihat juga: Islam dan Peradaban)
Berdasarkan kutipan-kutipan UU nomor 20 tahun 2003 tersebut bahwa apa yang termaktup dalam UUD 45 pasal 31 ayat 3 sudah dijalankan oleh pemerintah, dan berdasarkan berdasarkan kutipan-kutipan itu juga sudah jelas bahwa UU nomor 20 tahun 2003 menjamin terwujudnya peserta didik yang beriman dan bertakwa sebagaimana yang dituntut dalam rumusan-rumusan tujuan pendidikan.[17]
Haydar Putra Daulay berpendapat bahwa pendidikan Islam diakui keberadaanya dalam sistem pendidikan nasional dalam tiga hal, pertama, pendidikan Islam sebagai lembaga, kedua pendidikan Islam sebagai mata pelajaran dan yang ketiga pendidikan Islam sebagai nilai (value).[18]
[1] Abudin Nata, Filsafat Pendidikan Islam. (Jakarta: Logos, 1999), 47.
[2] Toto Suharto, Filsafat Pendidikan Islam,(Jogjakarta:Ar-Ruzz Media,2011), 108-109.
[3] Yusuf al-Qardhawi, at-Tarbiyah al-Islamiyah wa Madrasah Hasan al-Banna, Terj. Bustami A Ghani dan Zainal Abidin Ahmad, (Jakarta: Bulan Bintang, 1980), 39.
[4] Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), 119.
[5]Al-Rasyidin dan Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam Pendekatan Historis,Teoritis dan Praktis,(Ciputat:Ciputat Press, 2005), cet. Ke-2, 37-38.
[6] John Dewey, Democracy and Education An Introduction to the Philosophy of Education, (New Delhi, Aakar Book, 2004), 109.
[8] Omar Mohammad al-Toumy al-syaibani, Falsafah Pendidikan islam, Ter. Hassa laggulung, Cet. I (Jakarta: Bulan Bintang, 1979), hlm 399.
[9] Syamsul kurniawan dan Erwin Mahrus, Jejak Pemikiran Tokoh pendidikan Islam (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), 103-104.
[10] Mudzier Suparta, Pendidikan Transformatif Menuju Masyarakat Demokratis, Islamica Jurnal Studi keislaman, Vol 7, No 2, Maret (2013), 416-417.
[11] Toto Suharto, Filsafat Pendidikan Islam, 110.
[12] Nelly Mujahidah, Tujuan Pendidikan Islam Telaah atas Filsafat Etika Ibn Miskawayh, Khatulistiwa, Vol 3, No. 2, Maret (2004), 139.
[14] Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: Biro Hukum dan Organisasi Sekertariatan Jenderal Departemen Nasional, 2003), 6.
[15] Rencana Strategis Pendidikan Nasional tahun 2010-2014, ( Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2009), 6.
[16] Ahmad Tafsir, Filsafat Pendidikan Islam Integrasi Jasmani, Rohani dan Kalbu memanusiakan Manusia, (Bandung: Remaja RosdaKarya, 2012), 158.
[17] Ibid, 158-159.
[18] Haydar Putra Daulay, Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia,(Jakarta: Kencana 2012) edisi revisi, 9-10.

Komentar
Posting Komentar