Sejarah Hukum dan Peradilan Zaman Abbasiyah
A. Sejarah Hukum dan Peradilan Islam
| Sejarah Hukum dan Peradilan Islam |
Sejarah perkembangan hukum Islam juga mengalami kemajuan pesat pada masa dinasti Abbasiyah, yang ditandai dengan pengkodifikasian berbagai ilmu pengetahuan, termasuk ilmu fiqh atau hukum Islam. Kemajuan tersebut dapat tercapai berkat pemberian kebebasan berfikir secara individual dan sekaligus persaingan bebas dalam mengeluarkan pendapat bagi para mujtahid. Kebebasan perpikir tersebut dapat dimanfaatkan secara positif oleh para ilmuwan pada saat itu, dengan dukungan penuh pemerintah, sehingga mampu meninggalkan warisan intelektual yang tidak ternilai harganya bagi generasi berikutnya.
Dalam Sejarah Hukum dan Peradilan Zaman Abbasiyah sedang membutuhkan jurisprudensi Islam yang praktis untuk kepentingan negara dan pendidikan atau pengajaran fiqh yang mengalami perkembangan dan kemajuan, para fuqaha’ terpolarisasi menjadi dua model. Pertama, ahlu al-ra’yi, yang menekankan pendidikan dan pengajarannya kepada pemahaman dan kemampuan akal dalam berdiskusi dan berbantah. Kelompok ini mengambil bentuk dari pola pikir Imam Abu Hanifah (700-767 M)[1]. Kedua, ahlu al-hadith, yang menekankan pendidikan dan pengajarannya kepada sunnah Nabi dan tidak mau memakai rasio dalam menentukan hukum kecuali dalam keadaan terpaksa. Kelompok ini diprakarsai Imam Malik Ibn Anas (713-795 M).[2]
Dalam kondisi masyarakat yang terfragmentasi menjadi dua ini, Imam al-Syafi’i (767-820 M)[3]muncul dengan menekuni pelajaran pertama kali kepada ahlu al-hadith, yaitu kepada Muslim Ibn Khalid (w. 179 H) dan Sufyan Ibn Uyaynah (w. 198 H) di Mekkah, kemudian langsung kepada Imam Malik Ibn Anas di Madinah.
Ketika al-Syafi’i datang ke Iraq, terjadi pelecehan ahlu al-hadith yang amat dahsyat oleh ahlu al-ra’yi, terutama terhadap Imam Malik, guru Imam al-Shafi’iy. Hal ini terjadi karena secara kebetulan ahlu al-ra’yilebih populer di Iraq dan lebih dekat dengan penguasa, sebagai akibat kepandaiannya dalam berdebat dan berdiskusi serta kelihaiannya dalam merekayasa hukum.[4]
Melihat kenyataan seperti ini, maka wajar apabila Imam al-Shafi’iy membela dan mempertahankan gurunya. Suatu saat Imam al-Shafi’iy ditanya oleh Muhammad Ibn al-Hasan dari Madzhab Hanafi, “Bagaimana pendapatmu mengenai sikap teman-temanmu dan teman-temanku? Malik apa Abu Hanifah?”
Al-Shafi’iy balik bertanya, “Siapa yang lebih mengerti tentang hadis Nabi? Malik ataukah Abu Hanifah?”
Al-Hasan menjawab, “Malik, tetapi Abu Hanifah lebih analogis!”
Al-Shafi’iy menyatakan, “Ya, karena Malik lebih mengerti tentang kitab Allah –termasuk nasikh dan mansukhnya– dan sunnah Nabi dibanding Abu Hanifah. Maka, Malik lebih patut untuk diikuti.” [5]
Dasar-dasar yang dikemukakan oleh Imam al-Shafi’iy tersebut kemudian menjadi hujjah kelompok Maliki penduduk Iraq dalam setiap perbantahan menghadapi kelompok Hanafi, sekaligus mempopulerkan nama Imam al-Shafi’iy kepada penduduk Iraq. Imam al-Shafi’iy cukup terpengaruh dengan ahlu al-hadith, sehingga ketika mempelajari buku-buku ahl al-ra’yi ia cenderung menolak pendapat-pendapat mereka dan tetap gigih mempertahankan atau membela ahlu al-hadith. Ketika al-Shafi’iy datang ke Baghdad, terdapat 40-50 kelompok diskusi sesuai dengan afiliasi masing-masing. Berkat keahlian al-Shafi’iy dalam menjelaskan fungsi hadis dalam Shari’at Islam, banyak di antara ahlu al-ra’yi bergabung dengannya. Bahkan, tokoh-tokohnya akhirnya menjadi muridnya.
Di antara murid-murid al-Shafi’iy yang terkenal adalah Imam Ahmad Ibn Hanbal (780-855 M) yang akan membentuk madzhab Hanbali, Abi Thaur yang membentuk madhhab al-Thauri, dan Sulaiman Ibn Daud yang membentuk madzhab al-Zahiri.
Dari beberapa murid tersebut, madzhab Shafi’iy selanjutnya berkembang di dua tempat, yaitu di Iraq yang dikembangkan oleh al-Za’farani, al-Karibasi, Abu Thaur, dan Ibn Hanbal, serta di Mesir yang dikembangkan oleh al-Buwaithi, al-Muzani, dan al-Rabi’ al-Maradi. Dua tempat tersebut sekaligus merupakan model dari madzhab al-Shafi’iy yang sudah terpengaruh dengan situasi sebelumnya. Oleh karena itu, di dalam madzhab Syafi’i terdapat dua qaul/madzhab, yaitu madzhab qadimdan madzhab jadid.[6]
Al-Shafi’iy adalah orang yang pertama kali menyusun kaidah-kaidah usuliyah dan kaidah-kaidah fiqhiyah, yang merupakan kerangka landasan bagi setiap mujtahid untuk ber-istinbat suatu hukum. Oleh karena itu, sejak kehadiran Imam al-Shafi’iy, para mujtahid semakin marak dalam ber-istinbat yang justru menimbulkan berbagai perselisihan dan perbedaan pendapat di kalangan mujtahid. Satu persoalan yang sama pada tempat yang sama sering mendapat jawaban hukum yang berbeda apabila diputuskan oleh dua orang yang berbeda.
Sebenarnya, al-Syafi’i telah membuat syarat-syarat yang cukup berat bagi para mujtahid untuk ber-istinbat suatu hukum, tetapi masih belum mendapatkan tanggapan yang serius dari seluruh masyarakat terutama para fuqaha. Para murid al-Shafi’iy justru mengembangkan madzhab-madzhab sesuai dengan ijtihad masing-masing. Maka, lahirlah madzhab Hanbaliy, al-Thauri, al-Zahiri, dan lain-lain.[7]
Penerapan syarat-syarat mujtahid baru berjalan efektif setelah Nizam al-Muluk[8] menjadi menteri pada dinasti Salajikah, atas pengaruh al-Ghazali –penganut madzhab Shafi’iy– yang telah membatasi para mujtahid serta menerapkan syarat ijtihad secara ketat, sehingga para hakim dan masyarakat hanya diperbolehkan mengikuti madzhab-madzhab yang sudah terkenal saat itu, yang dianggap tidak menyimpang dari ajaran Islam. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari perselihan yang semakin meluas di kalangan kaum muslimin.[9]
Satu keuntungan bagi madzhab Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, adalah bahwa antara pengikut al-Syafi’i tidak sampai terjadi perselisihan yang sangat mendasar. Kalaulah ada, hanya bersifat furu’ (cabang). Lain halnya dengan pengikut Abu Hanifah yang mengalami perbedaan prinsip, yang otomatis secara furu’semakin lebar. Hal tersebut disebabkan karena al-Shafi’iy telah menyusun sendiri prinsip-prinsip tersebut dan pengembangan cabangnya terserah kepada siapa yang ber-istinbat. Sedangkan Abu Hanifah tidak menyusun sendiri prinsip-prinsipnya, sehingga antara pengikut terjadi perbedaan prinsip sesuai dengan yang mereka dengar dan pahami dari Abu Hanifah.
Dari uraian tersebut di atas, kiranya dapat disimpulkan bahwa hubungan antara madzhab fiqh dengan penguasa politik sangat erat. Artinya, bahwa kebutuhan penguasa terhadap suatu bentuk jurisprudensi negara yang berdasarkan syara’ cukup memacu perkembangan hukum fiqh. Sebaliknya, suatu aturan atau pembatasan-pembatasan yang dibuat oleh para mujtahid tidak serta merta dilaksanakan oleh mujtahid lain sebelum ada tekanan atau pemberlakuan secara resmi oleh penguasa.[10]
Oleh karena itu, sesunggguhnya perkembangan suatu hukum tergantung kepada kebutuhan praktis masyarakat, yang dalam hal ini terformulasi dalam bentuk pengusa. Apabila penguasa menghendaki suatu hukum tertentu, maka jadilah. Begitu pula sebaliknya, bila penguasa bermaksud menghapus suatu hukum tertentu, maka gugurlah hukum itu.
Dengan demikian, perkembangan hukum fiqh sebagaimana hukum-hulum yang lain, termasuk di dalamnya adalah perkembangan madzhab, sangat ditentukan oleh penguasa (politik). Oleh karena Nizam al-Muluk adalah penguasa yang bermadzhab Shafi’i (Sunni), maka yang dikembangkan tentu sesuai dengan afiliasi penguasa yang bersangkutan. lihat juga gerakan oposisi bani Umayyah.
B. SejarahPeradilan Islam
Begitu juga dengan keberadaan peradilan pada masa ini sesungguhnya meneruskan tradisi dan kebijakan hukum yang telah dijalankan oleh dinasti sebelumnya yakni masa kekuasaan Ummayah, seperti tetap dilestarikannya badan hukum Nazar al-Mazalim[11]dan Lembaga Hisbah[12]. Sebagaimana Umayah yang melebarkan kekuasaannya ke berbagai penjuru kawasan, Abbasiyah juga memperluas kekuasaannya dan sekaligus membentuk pemerintah daerah di berbagai tempat.
Di bawah ini Sejarah Hukum dan Peradilan Zaman Abbasiyah dalam bidang peradilan, antara lain, adalah:
1. Lembaga Qadiy al-Qudat (Mahkamah Agung)
Lembaga Qadiy al-Qudat yang merupakan instansi tertinggi dalam peradilan. Kalau untuk zaman sekarang bisa disebut Mahkamah Agung. Badan hukum ini diputuskan pendiriannya sejak masa Harun al-Rasyid yang berkedudukan di ibu kota negara dengan tugas sebagai pengangkat hakim-hakim daerah.
Abu Yusuf dikenal sebagai orang pertama yang dipanggil sebagai qadi al-qudah (hakim agung). Jabatan hakim agung itu diembannya selama tiga periode kekhalifahan Dinasti Abbasiyah di Baghdad, yaitu pada masa Pemerintahan Khalifah Al-Hadi, Al-Mahdi, dan Harun Al-Rasyid. Pada masa khalifah Harun Al-Rasyid Abu yusuf diberikan suatu kehormatan, bahwa semua keputusan mahkamah baik di Barat maupun Timur harus bersandar kepadanya. Jabatan hakim agung dijabat oleh Abu Yusuf hingga ia wafat pada 182 H. Sebagai seorang hakim agung, Abu Yusuf telah banyak melahirkan karya-karya dalam bentuk tulisan berupa kitab-kitab. Dalam “Kitab Al-Fihrist”, sebuah kompilasi bibliografi buku yang ditulis pada abad ke-10 M oleh Ibnu Al-Nadim. Abu Yusuf telah menciptakan sejumlah karya tulis dalam berbagai bidang, termasuk hukum Islam, hukum internasional, dan hadis. Di antara karyanya yang monumental adalah kitab “Al-Athar” suatu narasi dari berbagai tradisi periwayatan hadis. Selain itu, Abu Yusuf juga menulis “Kitab Ikhtilaf Abi Hanifa wa Ibn Abi Layla” yang isinya mengulas mengenai perbandingan fikih. Tak hanya itu, ia juga menulis “Kitab Al-Radd 'Ala Siyar Al-Awza'i” yang merupakan suatu kitab bantahan terhadap “Al-Awza'I” (seorang ahli hukum yang dikenal di Suriah) mengenai hukum peperangan. Kitab lain yang ditulisnya berjudul “Al-Jawami” merupakan buku yang sengaja ditulis untuk Yahya bin Khalid yang berisi tentang perdebatan mengenai ra'yu dan rasio.
Beberapa karyanya yang lain merupakan hasil penulisan kembali yang dilakukan oleh para muridnya dan diteruskan melalui generasi penerusnya. Misalnya, kutipan dari buku Abu Yusuf berjudul “Kitab Al-Hiyal” (Kitab Perangkat-Perangkat Hukum) yang ditulis kembali oleh salah seorang muridnya, Muhammad Al-Shaybani, dalam buku berjudul “Kitab Al-Makharidj fi Al-Hiyal”.murid Abu Hanifah, dan yang lainnya yang menjadi pejabat Qadiy al-Qudatadalah Muhammad Ibn Hasan al Syaibaniy.[13]
2. Wilayah Hisbah
a. Pengertian Wilayah Hisbah
Wilayah hisbah dari dua kata, yaitu kata wilayah dan hisbah, yang secara harfiah diartikan dengan kewenangan melakukan sesuatu perbuatan baik dengan penuh perhitungan.[14]Upaya pendefinisian wilayah hisbah telah banyak dilakukan seperti yang dikutip oleh alFarakhi, yaitu menyuruh berbuat baik apabila nyata perbuatan itu ditinggalkan, dan melarang berbuat mungkar apabila nyata perbuatan itu dikerjakan.[15]
b. Status Dan Wewenang Wilayah Hisbah
Pada masa Abbasiyah wilayah hisbah sudah terlaksana dengan baik, lembaga ini berada di bawah lembaga peradilan dan berfungsi untuk memperkecil perkara-perkara yang harus diselesaikan oleh wilayah qadha. hal ini dijelaskan oleh Schacht bahwa pada saat yang sama ketika hakim-hakim peradilan menghadapi perkara yang semakin banyak, ada keharusan untuk akomodasi dan muhtasib.[16] Artinya, keberadaan lembaga ini pada periode Abbasiyah sudah melembaga seperti lembaga pemerintahan lainnya, yang secara struktural berada di bawah lembaga peradilan (qadha). Pada masa ini kewenangan mengangkat muhtasib sudah tidak lagi dalam kekuasaan khalifah, tetapi diserahkan kepada qadhi al-qudhah, baik mengangkat maupun memberhentikannya[17]
Sistem penerapan wilayah hisbah, muhtasib tidak berhak untuk memutuskan hukum sebagaimana halnya pada wilayah qadha, muhtasib hanya dapat bertindak dalam hal-hal skala kecil dan pelanggaran moral yang jika dianggap perlu muhtasib dapat memberikan hukuman ta’zir terhadap pelanggaran moral. Berdasarkan hal ini kewenangan muhtasib lebih mendekati kewenangan polisi, tetapi bedanya, ruang gerak muhtasib hanyalah soal kesusilaan dan keselamatan masyarakat umum, sedangkan untuk melaksanakan penangkapan, penahanan, dan penyitaan tidak termasuk dalam kewenangannya. Di samping itu, muhtasib juga berwenang melakukan pencegahan terhadap kejahatan perdagangan dalam kedudukannya sebagai pengawas pasar, termasuk mencegah gangguan dan hambatan, pelanggaran di jalan, memakmurkan masjid, dan mencegah kemungkaran seperti minum-minuman keras, perjudian, dan lain-lain.
3. Wilayah Al-Mazalim (penyelewengan dan penganiayaan)
Lebaga inidipisahkan dari wilayah peradilan. Awalnya, penanganan masalah segala bentuk penyelewengan dan penganiayaan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang masuk perkara al-mazalim waktu itu ditangani langsung oleh khalifah. Ketika dinasti Abbasiyah muncul, pada mulanya lembaga tersebut dipegang langsung oleh khalifah. Tapi kemudian khalifah menunjuk seorang wakil yang disebut Qadi al-Mazalim atau Sahib al-Mazalim.
Kedudukan badan ini lebih tinggi dari pada al-qadha dan al-hisbat, karena disini qadhi al-madhalim bertugas menyelesaikan perkara yang tidak dapat diputuskan oleh qadhi dan muhtasib, meninjau kembali beberapa putusan yang dibuat oleh kedua hakim tersebut, atau menyelesaikan perkara banding. Dapat dikatakan pula bahwa lembaga ini memeriksa perkara-perkara yang tidak masuk ke dalam wewenang hakim biasa. Yaitu, memeriksa perkara-perkara penganiayaan yang dilakukan oleh para penguasa dan hakim ataupun anak-anak dari orang yang berkuasa. Sebahagian dari perkara-perkara yang diperiksa dalam lembaga ini adalah perkara-perkara yang diajukan oleh seseorang yang teraniaya.
Badan ini memiliki mahkamat al-madhalim. Sidangnya selalu dihadiri oleh lima unsur sebagai anggota sidang:
a. Para pembela dan pembantu sebagai juri yang berusaha sekuat tenaga meluruskan penyimpangan-penyimpangan hukum.
b. Para hakim yang mempertahankan wibawa hukum dan mengembalikan hak kepada yang berhak.
c. Para fuqaha’ tempat rujukan qadhi al-madhalim bila menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan masalah yang musykil dari hukum syari’at.
d. Para katib yang mencatat pertanyaan-pertanyaan dalam sidang dan keputusan sidang
e. Para saksi memberi kesaksian pada masalah yang diperkarakan dan menyaksikan bahwa keputusan yang diambil hakim adalah benar dan adil.
Pemegang jabatan ini sendiri tidak mesti seorang hakim, memang hakim lebih didahulukan karena pemahamannya terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum. Namun khalifah seringkali menunjuk pejabat lain yang lebih berwibawa, amanah, dan mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat sehingga kebobrokan dalam tubuh negara bisa dihentikan. Karena itu pejabat lembaga ini kadang kala adalah seorang menteri peperangan. Selain itu, dalam Sejarah Hukum dan Peradilan Zaman Abbasiyah, TugasNazar al-Mazalim adalah:
a. Mengawasi penegakan hukum yang dijalankan oleh khalifah/wali terhadap warga negara, pegawai perpajakan/departemen tertentu, jika mereka menyalahgunakan wewenangnya.
b. Mengawasi terhadap distribusi bantuan pemerintah terhadap orang miskin dari pengurangan, keterlambatan atau mungkin tidak sampainya bantuan tersebut.
c. Membantu qadhi melaksanakan keputusan-keputusan yang dibuat di pengadilan.
d. Mengawasi atau menjaga keberlangsungan praktik-praktik ibadah dan akhirnya mengembalikan barang hasil curian pada orang yang berhak.[18]
Pada masa Abbasiyah juga ditentukan syarat-syarat qadhi al-mazalim yang menangani persoalan al-siyasat al-syari’at. Adapun para ahli dibidang itu mengemukakan syarat-syarat qadhi al-mazalim sebagai berikut:
a. Berkemampuan tinggi (jalil al-qadr)
b. Berkemampuan melaksanakan keputusan (nafiz al-amr)
c. Memiliki wibawah dan pengaruh besar (‘azhim al-haibat)
d. Terkenal bersih dan lurus (zhahir al-iffat)
e. Tidak serakah (qalil al-thama’)
4. Al-Nidham Al-Madhalim
Al-Nidham Al-Madhalim yaitu lembaga yang diberi tugas memberikan penjelasan dan pembinaan dalam hukum, menegakkan ketertiban hukum yang berada dalam wilayah pemerintahan ataukah yang berada dalam lingkungan masyarakat serta memutuskan perkara-perkara hukum. Lihat juga pengaruh Al-Ghazali dalam perkembangan Islam.
5. Badan Arbitrase
Pada masa ini, di samping Lembaga Pengadilan, ada juga hakam-hakam (badan arbitrase) yang memutuskan perkara antara orang-orang yang mau menyerahkan perkara-perkara kepadanya atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Nazhab tahkim ini, dibenarkan oleh Islam. Undang-undang modern pun telah banyak mengambilnya.
6. Hakim
a. Luasnya wewenang hakim
Perbedaan masa Abbasiyah dengan masa sebelumnya adalah ketika masa Khulafa’ al-Rashidin dan masa Ummayah mereka memegang kekuasaan Yudikatif dan ekskutif, maka pada masa ini khalifah tidak lagi terlibat dalam urusan peradilan. Dalam artian khalifah tidak lagi mengurus dan memeriksa perkara-perkara yang diajukan oleh umat Islam ke pengadilan. Setiap perkara yang masuk ke pengadilan, maka para hakim yang ditunjuk oleh khalifah-lah yang akan mengusut perkara tersebut. Hal ini bisa dimengerti mengingat bahwa pada saat itu khalifah Abbasiyah sedang giat-giatnya memikirkan persoalan politik, baik dalam negeri maupun luar negeri, sehingga tidak memiliki kesempatan lagi untuk membina peradilan secara langsung. Sehingga yang terjadi adalah khalifah tidak lagi memiliki kemampuan ijtihad dan keahlian dalam hukum Islam sebagaimana keahlian yang dimiliki oleh Khulafa’ al-Rashidin yang disamping sebagai seorang khalifah juga seorang ahli hukum.
Pada pada awalnya dinasti Abbasiyah berusaha mengendalikan setiap putusan yang dijatuhkan oleh peradilan, akan tetapi pada masa-masa berikutnya karena berbagai faktor campur tangan itu akhirnya ditinggalkan. Khalifah akhirnya hanya membuat regulasi yang sifatnya umum dan formalitas belaka, seperti pengangkatan hakim-hakim daerah yang setiap hakim itu pada akhirnya memiliki otorita dan independenitas yang tinggi. Kalau dalam masa-masa yang telah lalu, batas wewenang hakim begitu luasnya, maka dalam masa ini bertambah lagi. Dalam masa ini, hakim-hakim itu di samping memperhatikan urusan-urusan perdata, bahkan juga menyelesaikan urusan wakaf, dan menunjukkan pengampu (kurator) untuk anak-anak di bawah umur. Bahkan kadang-kadang para hakim ini diserahkan juga urusan-urusan kepolisian, penganiayaan (mazalim) yang dilakukan oleh penguasa, qishas, hisbah, pemalsuan mata uang dan bait al-mal (kas negara). Salah seorang hakim yang terkemuka pada saat itu adalah Yahya ibn Aktsam ash-Shafi yang diangkat oleh al-Makmun.
Dalam hal ini Ibnu Khaldun mengatakan bahwa, kedudukan peradilan selain untuk menyelesaikan perkara-perkara sengketa, bertugas juga memelihara hak-hak umum, memperhatikan keadaan anak-anak di bawah umur, orang yang tak cakap bertindak secara hukum, seperti anak yatim, orang gila, orang failit, dan lain-lain, serta mengurus harta-harta warisan, wakaf, menjadi wali bagi wanita-wanita yang tidak memiliki wali dan memperhatikan kemaslahatan-kemaslahatan lalu lintas, pembangunan dan memeriksa keadaan-keadaan saksi agar dapat diketahui mana saksi yang adil dan yang tidak.
![]() |
| Sejarah Hukum dan Peradilan Zaman Abbasiyah |
Sejarah Hukum dan Peradilan Zaman Abbasiyah
b. Penyebaran hakim di beberapa wilayah
Pada awalnya, di tiap-tiap daerah diangkat seorang hakim. Akan tetapi pada masa akhir kekuasaan Abbasiyah jumlah Qadiy al-Qudattidak hanya satu, melainkan lebih dari satu hal ini disebabkan munculnya beberapa pusat kekuasaan baru baik di Mesir (Dinasti Fathimiyyah) di India (Dinasti Mughal) di Iran (Dinasti Safawiy) di Teluk Balkan (Dinasti Ilkhan) sehingga di masing-masing tempat itu terdapat seorang Qadli al-Qudhatyang memiliki otorita hukum untuk menangani perkara banding yang diajukan kepadanya dalam batas wilayah negri tersebut. Bahkan pada masa dinasti Mamluk di Mesir setiap mazhab memiliki seorang Qadiy al-Qudat yang wewenangnya hanya terbatas di kalangan pengikut mazhabnya saja.
c. Tempat Persidangan, waktu dan pakain untuk hakim
Persidangan-persidangan pengadilan pada masa Abbasiyah dilaksanakan di suatu majelis yang luas, yang memenuhi syarat kesehatan dan dibangun di tengah-tengah kota, dengan menentukan pula hari-hari yang dipergunakan untuk persidangan memeriksa perkara. Para hakim tidak dibenarkan memutuskan perkara di tempat-tempat yang lain. Dan dalam waktu yang sama diadakan beberapa perbaikan, seperti menghimpun putusan-putusan secara teliti dan sempurna. Bagi para qadhi atau ulama’ memiliki pakaian husus dalam melaksanakan persidangan, hal ini mulai terjadi pada masa khalifah Harun al-Rasyid, dengan maksud untuk membedakan mereka dengan rakyat umum. Dalam pelaksanaannya para qadhi mempunyai beberapa orang pembantu atau pengawal khusus yang mengatur waktu berkunjung dan waktu pengajuan perkara dan meneliti dakwaan-dakwaan mereka, inilah yang dilakukan oleh para qodhi dan ulama dalam Sejarah Hukum dan Peradilan Zaman Abbasiyah
d. Tugas Hakim
1. Memberi penyelesaian terhadap suatu perkara yang diajukan ke mahkamah.
2. Melimpahkan hak kepada pihak yang dinyatakan benar dalam persidangan dengan keputusan qadhi.
3. Menetapkan perwalian bagi yang berada di bawah pengampuan.
4. Mengkoordinir serta mengurus semua yang berhubungan dengan harta wakaf.
5. Mentanfizkan wasiat bila yang berwasiat berhalangan.
6. Menikahkan anak yatim serta orang yang dinyatakan tidak mempunyai wali.
7. Menjatuhkan hukuman hudud bagiorang yang melanggar atau melakukan tindak pidana.
8. Menangani masalah yang berhubungan dengan masyiarakat yang berkaitan dengan eradilan.
9. Menetapkan saksi dalam persidangan yang diselenggarakan diperadilan yang berada di bawah kekuasaannya.[20]
C. Muculnya Mazhab-Mazhab
Pada masa Abbasiyah tepatnya pada masa khlifah Al-Manshur dari Khalifah Abbasiyah merintahkan para ulama untuk menyusun kitab tafsir dan hadis. Kemudian lahirlah mazhab-mazhab dalam bidang fiqh pada pertengahan abad kedua hijriyah yaitu Abu Hanifah (w. 150 H) yang dikenal dengan tokoh Ahlul Ra’yi di Iraq. Kemudian Imam Malik bin Anas (w.179 H) di Hijaz sebagai ulama Madinah dari kalangan muhadditsin dan fuqoha’. Kemudian Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi’i (w.204 H) dari Makkah dan Madinah hingga markaz keilmuan di Bagdad Iraq kemudian ke Masjid Jami’ Amru bin Ash di Mesir untuk meletakkan dasar-dasar Ushul Fiqh Islam dan Qa’idah-Qa’idah Ijtihad. Kemudian dari Madrasah Ahlul Muhadditsin dan halaqah Al-Syafi’i lahir pula Ahmad bin Hanbal (w.241 H) yang ahli dalam bidang fiqh dan hadis.
Para ulama-ulama tersebut di atas juga memberikan perhatian yang sangat besar dalam soal peradilan dan permasalahan-permasalahannya dengan penjelasan yang lengkap dan nyata. Para ulama itu merumuskan macam-macamnya, pembahagiannya, rukun-rukunnya, dan syarat-syaratnya. Syarat-syarat tersebut mencakup syarat-syarat menjadi Qadhi, adab-adabnya, hubungan Qadhi dengan pihak-pihak yang berperkara dan lain sebagainya.
Mengingat bahwa mazhab-mazhab sudah berkembang sangat pesat, kemudian para hakim tidak lagi memiliki ruh ijtihad sementara telah berkembang mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, maka para hakim diperintahkan memutuskan perkara sesuai dengan mazhab-mazhab yang dianut para penguasa, atau oleh masyarakat setempat. Di Iraq umpanya para hakim memutuskan perkara dengan mazhab Abu Hanifah, di Syam dan Magribi para hakim memutus perkara dengan mazhab Maliki, dan di Mesir para hakim memutus perkara dengan Mazhab Syafi’i. Dan apabila yang berperkara tidak menganut mazhab sesuai dengan mazhab hakim, maka hakim menyerahkan putusan atau pemeriksaan perkara kepada hakim yang semazhab dengan yang berperkara itu.
Dan terkadang pada daerah-daerah yang luas dan penduduknya heterogen dari segi aliran-aliran mazhab, maka hakim yang diangkatpun ada yang berasal dari mazhab Hanafi, ada yang berasal dari mazhab Syafi’i, ada yang berasal dari mazhab Maliki, dan ada yang berasal dari mazhab Hanbali dan bahkan ada yang berasal dari mazhab Ismaili. Dan bahkan lebih daripada itu seperti mazhab Syi’ah, Auza’i, Daud az-Zhahiri, Ath-Thobari, dan lain sebagainya.
Secara umum mazhab yang empatlah yang menjadi sumber putusan hakim dari mulai Dinasti Abbasiyah sampai dengan sekarang ini. Dan oleh karena itu pulalah maka masa Abbasiyah ini dikenal dalam sejarah sebagai masa Imam-Imam Mazhab dan pada masa ini pulalah disusun ilmu Ushul Fiqh untuk menjadi pedoman bagi hakim dalam menggali hukum dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Perlu menjadi catatan bahwa para hakim pada masa ini dalam memutuskan perkara berdasarkan atas mazhab-mazhab yang dianut oleh hakim dan masyarakat, dan apabila ada masyarakat yang berperkara tidak sesuai dengan mazhab hakim, maka hakim tersebut menyerahkannya kepada hakim yang lain yang semazhab dengan yang berperkara.
D. Hancurnya Tatanan Peradilan Pada Masa Abbasiyah
Kemerosotan nilai peradilan dan kekuasaan hakim pada Sejarah Hukum dan Peradilan Zaman Abbasiyah merupakan pemicu hancurnya tatanan peradilan pada masa Dinasti Abbasiyah yang telah tertata dalam waktu yang tidak singkat seirirng dengan keadaan pemerintahan sudah sangat rusak. Kerusakan telah merata dan urusan peradilan pun tidak luput dari kerusakan. Orang-orang yang diangkat menjadi hakim, diharuskan membayar sejumlah uang kepada pemerintah pada tiap-tiap tahun.[21][13]
Dengan lemahnya pemerintahan, maka lemah pula kekuasaan hakim dan berangsur-angsur surut daerah hukum yang menjadi wewenang hakim. Terus-menerus keadaan ini berangsur-angsur surut, hingga merosot sampai pada hanya menyelesaikan soal-soal sengketa dan soal-soal ahwal al-shahshiyah (hukum keluarga) saja. itulah tentang kilasan Sejarah Hukum dan Peradilan Zaman Abbasiyah apabila ada saran dan kritikan mohon disampaikan pada kolam komentar.
[1] Para pengikut Imam Hanafi menyusun kitab-kitab fiqih, diantaranya Jami’ al-Fusuliyah, Darar al-Hukkam, Kitab al-Fiqh dan Qawaid al-Fiqh, dan lain-lain. Dasar-dasar Madzhab Hanafi adalah: Al-Qur’anul Karim, Sunnah Rosul dan atsar yang shahih lagi masyhur, Fatwa sahabat, Qiyas, Istihsan, Adat dan uruf masyarakat. Murid Imam Abu Hanifah yang terkenal dan yang meneruskan pemikiran-pemikirannya adalah : Imam Abu Yusuf al-Anshari, Imam Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani, dll. Muh. Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, (Jakarta : PT Raya Grafindo Persada, 1996), h. 100.
[2] Dasar madzhab Maliki dalam menentukan hukum adalah : Al-qur’an, Sunnah, Ijma’, a’malahl al-Madinah, Qiyas, dan Istishab / al-Masalih al-Mursalah. Muh. Zuhri, Hukum Islam …, h. 105; Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam…, h. 56-57; Montgomery Watt, Kejayaan Islam…, h 126-127.
[3] Madzhab fiqih as-Shafi’iy merupakan perpaduan antara madzhab Hanafi dan madzhab Maliki. Ia terdiri dari dua pendapat, yaitu qaul qadim (pendapat lama) di irak dan qaul jadid di mesir. Madzhab Syafi’i terkenal sebagai madzhab yang paling hati-hati dalam menentukan hukum, karena kehati-hatian tersebut pendapatnya kurang terasa tegas. Syafi’i pernah belajar Ilmu Fiqh beserta kaidah-kaidah hukumnya di mesjid al-Haram dari dua orang mufti besar, yaitu Muslim bin Khalid dan Sufyan bin Umayyah sampai matang dalam ilmu fiqih. Al-Syafi’i mulai melakukan kajian hukum dan mengeluarkan fatwa-fatwa fiqih bahkan menyusun metodelogi kajian hukum yang cenderung memperkuat posisi tradisional serta mengkritik rasional, baik aliran madinah maupun kuffah. Dalam kontek fiqihnya syafi’i mengemukakan pemikiran bahwa hukum Islam bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah serta Ijma’ dan apabila ketiganya belum memaparkan ketentuan hukum yang jelas, beliau mempelajari perkataan-perkataan sahabat dan baru yang terakhir melakukan qiyas dan istishab. Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996), h. 149.
[4] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 1998, 71.
[5] Mun’im. A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam, Islamabad : Risalah Bush, 1995, 76.
[6] Dede Rosyada, Hukum Islam, 150.
[8] Nizam al-Muluk adalah wazir/menteri dinasti Salajikah pada masa pemerintahan Alb Arselan dan putranya Maliksyah. Ia terkenal sebagai pendiri Madrasah Nizhamiah. Di bidang intelektual, upaya-upaya Wazir Nizham al-Muluk dan pakar-pakar seperti teolog al-Ghazali memperkuat kekalahan Syi’isme ditingkat politik dan memperkuat reaksi sunni ortodok. A. Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: Al-Husna Zakra, 2000, 43.
[9] Esnsiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hove. 2003 vol. 2, hlm. 614-616. Nasrun Haroen (Pemimpin Redaksi). Esnsiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hove. 2003 vol. 2, hlm. 614-616. Nasrun Haroen (Pemimpin Redaksi).
[10] M. Dhiauddin Rais, Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insani, 2001, 200.
[12].Dalam Lembaga Hisbah, pejabat yang memegang lembaga ini disebut Muhtasib, bukan merupakan lembaga atau badan peradilan dalam pengertian rinci seperti halnya badan peradilan biasa atau nazar al-mazalim. Tetapi lembaga ini merupakan lembaga keagamaan murni yang didasarkan pada seruan untuk melaksanakan kebajikan dan meninggalkan perbuatan yang munkar. Oleh lembaga hisbah diterjemhakan menjadi “kewajiban-kewajiban praktis yang sesuai dengan kepentingan umum kaum muslimin”. Ibid,. 58.
[14] Louis Ma’luf, Munjid fi al-Lughah wa al-Ilm, Beirut: alMaktabah al-Syarqiyah, 1986, 282.
[15].Abu Ya’la Muhammad Ibn al-Husein al-Farakhi, Al-Ahkam al-Sulthaniyah, Mesir: Dar al-Fikr, TT, 320.
[16].Joeseph Schacht, An Introduction, to Islamic law, Clarendon Press, 1964, 52.
[17]. Hassan Ibrahim Hassan, Tarikh al-Daulah al-Fathimiyah, Kairo: Al-Maktabah al-Mukhashshah alMishriyah, 1993, 363.
[18]. Teuku Muhammad Hasbi as-Shiddiqie, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2001, 22-26.
[20]. Op.Cit,. 62
[22] fajjin amin dan humaidi ratiman, Hakikat kewarganagaraan untuk kelas X , Bandung: PT. sinergi pustaka Indonesia, 2008, 35-43.

Komentar
Posting Komentar